NOMOR :05/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL : 29 JULI 2006. TENTANG : PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR PUJAKESUMA
TANGGAL : 29 JULI 2006. TENTANG : PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR PUJAKESUMA
BAB - I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal – 1
Organisasi ini sesuai dengan azas, sifat dan tujuannya, diberi nama Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma yang disebut dengan “ PUJAKESUMA”.
Pasal - 2
Organisasi ini didirikan di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 10 Juli 1980 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal – 3
Kedudukan Pengurus Pusat berada di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, dan organisasi ini mempunyai Pengurus di Wilayah Sumatera dan di luar Wilayah Sumatera.
BAB - II
AZAS TUJUAN DAN TUGAS POKOK
Pasal - 4
Pujakesuma Berazaskan Pancasila
Pasal – 5
PUJAKESUMA Bertujuan :
- Meningkatkan ketaqwaan warga Pujakesuma terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Agama dan keyakinan masing-masing.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kehidupan sosial ekonomi warga Pujakesuma, dan lingkungannya.
- Menggali, membina dan mengembangkan kesenian, kebudayaan Jawa serta olahraga melalui kerjasama dengan organisasi sosial budaya lain untuk membina persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
Pasal – 6
TUGAS PUJAKESUMA
- Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
- Mewujudkan cita-cita Bangsa yang dimaksud dalam UUD 1945 yaitu :
- Menciptakan masyarakat adil dan makmur GEMAH RIPAH LOH JINAWI.
- Mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila.
- Bertekad untuk membangun kesejahteraan anggota dan seluruh Keluarga Besar Pujakesuma.
Pasal – 7
PUJAKESUMA adalah organisasi yang bersifat sosial budaya dan kemasyarakatan.
BAB – III
SIFAT DAN FUNGSINYA
Pasal - 8
PUJAKESUMA adalah organisasi Paguyuban yang lahir dan berkembang atas dasar perasaan solidaritas yang kuat, berakar pada kebatinan hidup yang didasarkan pada kodrat alam, bersifat non politik.
- Sebagai wadah berhimpunnya anggota Keluarga Besar Masyarakat Jawa di wilayah Sumatera dan di luar wilayah Sumatera yang memiliki persamaan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, UUD 45.
- Mengemban, mengamankan dan membela Pancasila serta berorientasi pada bidang pembangunan.
- Sebagai wadah partisipasi dan berperan aktif dalam pembangunan kesenian, kebudayaan di daerah sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan kesenian kebudayaan dan olah raga, jangka panjang dalam arti seluas-luasnya dalam rangka menunjang keberhasilan program Pemerintah.
- Merupakan wadah komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat dan juga antara sesama anggota keluarga dan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, budaya, kesenian dan olah raga.
Pasal – 9
PUJAKESUMA berfungsi :
- Wadah berhimpunnya warga masyarakat Jawa yang kelahiran/ berkedudukan di Sumatera dan di luar wilayah Sumatera yang memiliki persamaan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Mengemban, mengamalkan dan membela Pancasila serta berorientasi pada pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya.
- Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama dan golongan.
- Sebagai wadah partisipasi PUJAKESUMA dalam pembangunan kesenian, kebudayaan, olah raga, SDM dan perekonomian yang ada di wilayah Sumatera dan wilayah lainnya.
- Merupakan wadah komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat dan juga antara sesama anggota keluarga khususnya Pujakesuma.
BAB - IV
Pasal – 10
PUJAKESUMA mempunyai atribut terdiri dari Pataka/ Sampala, Bendera, Pakaian Seragam, Mars dan Hymne Pujakesuma serta berbagai jenis atribut lainnya.
BAB - V
KEANGGOTAAN
Pasal – 11
Yang dapat diterima menjadi anggota PUJAKESUMA adalah:
- Warga Negara Indonesia keturunan Jawa yang dilahirkan/ berkedudukan di Sumatera atau suku lain yang dapat diterima oleh Forum Musyawarah Pujakesuma.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
BAB – VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal – 12
Setiap anggota berkewajiban untuk :
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
- Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan disiplin organisasi.
- Aktif dalam melaksanakan program-program organisasi.
Pasal – 13
1. Setiap anggota mempunyai hak :
- Bicara dan memberikan suara.
- Membela diri.
2. Penggunaan hak anggota sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB – VII
USAHA
Pasal – 14
Untuk meningkatkan kesejahteraan warganya PUJAKESUMA perlu membentuk Badan-badan otonom, seperti Yayasan/Badan-badan usaha yang bergerak dibidang:
- Ekonomi dengan mendirikan koperasi atau cabang usaha lainnya.
- Pendidikan dengan menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal dari Tingkat TK hingga Perguruan Tinggi.
- Layanan kesehatan dengan mendirikan Poliklinik/ Rumah Sakit.
- Usaha lain yang bermanfaat untuk masyarakat dan khususnya anggota.
BAB – VIII
SUSUNAN ORGANISASI/WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal – 15
Susunan Organisasi PUJAKESUMA terdiri dari:
- Tingkat Pusat, disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP).
- Tingkat Propinsi, disebut Dewan Pengurus Wilayah (DPW).
- Tingkat Kabupaten/ Kota, disebut Dewan Pengurus Daerah (DPD).
- Tingkat Kecamatan, disebut Dewan Pengurus Kecamatan (DPC).
- Tingkat Desa/ Kelurahan, disebut Dewan Pengurus Ranting (DEPERAN).
- Tingkat Perguruan Tinggi, disebut Dewan Pengurus Mahasiswa Pujakesuma (DPM) dan Dewan Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi (DPPPT)
- Untuk mempermudah arus informasi dan kerjasama dapat dibentuk Koordinator Kabupaten/ Kota dan Koordinator Kecamatan.
- Departemen-Departemen untuk Pusat.
- Biro-Biro untuk Propinsi.
- Bagian untuk Kabupaten/Kota.
- Seksi-Seksi untuk tingkat Kecamatan dan pada tingkat Perguruan Tinggi.
- Unsur-Unsur untuk tingkat Desa/Kelurahan.
Pasal – 16
- Dewan Pengurus Pusat adalah Badan Pelaksana Organisasi Tertinggi yang bersifat kolektif.
- Dewan Pengurus Pusat berwenang:
- Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Pusat sesuai dengan AD/ART, keputusan musyawarah dan rapat di tingkat pusat serta peraturan organisasi lainnya.
- Mengesahkan komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Propinsi.
Pasal – 17
Untuk pengembangan organisasi Pujakesuma perlu membentuk organisasi profesi dan organisasi lainnya sesuai kebutuhan.
BAB - IX
ORGANISASI / KEPENGURUSAN
Pasal – 18
Susunan organisasi DPP PUJAKESUMA terdiri dari:
a. Tingkat Pusat disebut Ketua Umum
- Ketua Harian dan Ketua-Ketua
- Sekretaris Umum/ Wakil – Wakil Sekretaris Umum.
- Bendahara Umum/ Wakil – Wakil Bendahara Umum.
- Departemen-Departemen menyesuaikan dengan kebutuhan, seperti:
- Pengembangan dunia usaha (Ekonomi, Industri, Perdagangan).
- Agama.
- Pendidikan dan Iptek.
- Kesehatan.
- Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Perkebunan.
- Ketenagakerjaan.
- Kesenian dan Kebudayaan.
- Pengembangan Organisasi.
- Hukum, Informasi dan Komunikasi.
- dan lain-lain.
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma, dengan komposisi Ketua, wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris masing-masing merangkap Anggota dan beberapa orang anggota lainnya.
- Pembina yang berasal dari unsur Pejabat Negara dan atau para tokoh masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap keberadaan Organisasi Pujakesuma.
BAB – X
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal – 19
Musyawarah adalah Keputusan Tertinggi dalam Organisasi sesuai tingkatannya, yang terdiri dari :
- Musyawarah Besar ( MUBES ) untuk tingkat Pusat.
- Musyawarah Wilayah ( MUSWIL) untuk Tingkat Propinsi.
- Musyawarah Daerah ( MUSDA ) untuk tingkat Kabupaten/ Kota.
- Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) untuk tingkat Kecamatan.
- Musyawarah Ranting ( MUSRAN ) untuk tingkat Desa/ Kelurahan.
Musyawarah-Musyawarah:
- Musyawarah Besar
dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun bertempat di Medan atau di salah satu Ibukota Kabupaten/ Kota lainnya.
- Musyawarah Wilayah.
Dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Propinsi, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun bertempat di Ibukota Propinsi atau di salah satu Ibukota Kabupaten/Kota wilayah Propinsi bersangkutan.
- Musyawarah Daerah.
Dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun bertempat di Ibukota Kabupaten/ Kota atau di salah satu Ibukota Kecamatan di wilayah Kabupaten/ Kota bersangkutan.
- Musyawarah Cabang.
Dilakukan oleh Dewan Pengurus Kecamatan, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun bertempat di Ibukota Kecamatan di salah satu Ibukota Kelurahan/ Desa di wilayah Kecamatan bersangkutan.
- Musyawarah Ranting.
Dilakukan oleh Dewan Pengurus Desa/ Kelurahan, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun bertempat di Kelurahan/ Desa bersangkutan.
- Musyawarah DPM dan DPPPT
Dilakukan oleh Dewan Pengurus Mahasiswa Pujakesuma dan Dewan Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi, sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun bertempat di Perguruan Tinggi setempat atau tempat lain yang memungkinkan.
Rapat-Rapat:
- Rapat Kerja, Rapat Konsultasi dan Temu Ilmiah dilaksanakan oleh seluruh jajaran tingkat kepengurusan organisasi menurut kebutuhannya.
- Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Pleno Diperluas, Rapat Pengurus Harian, Rapat Pengurus Harian Diperluas, Rapat Tim Kerja Keuangan, Rapat Kesekretariatan, Rapat Antar Departemen, Rapat Antar Biro, Rapat Antar Bagian, Rapat Antar Seksi dan Rapat Antar Unsur Harian dilaksanakan oleh seluruh jajaran/ tingkat organisasi menurut kebutuhannya.
Serasehan.
Serasehan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran organisasi menurut kebutuhannya.
BAB – XI
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal - 20
Korum Musyawarah dan Rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 16 diatas adalah syah apabila :
- Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota/peserta.
- Pengambilan keputusan pada azaznya diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan dihasilkan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang apapun, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
BAB - XII
Pasal - 21
Keuangan PUJAKESUMA diperoleh dari :
- Uang pangkal.
- Uang iyuran.
- Uang bantuan, sumbangan dari para dermawan/ simpatisan yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lainnya sepanjang tidak menyimpang dari azas dan tujuan organisasi, dan tidak bertentangan dengan per-Undang-Undangan Negara Republik Indonesia.
BAB - XIII
PERIODE KEPENGURUSAN DAN PENGESAHAN KEPENGURUSAN
Pasal 22
1. Periode Kepengurusan DPP Pujakesuma, DPW Pujakesuma Propinsi, DPW Wanita Pujakesuma Propinsi, DPW Generasi Muda Pujakesuma Propinsi, DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota, DPD Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota, DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota, DPC Pujakesuma Kecamatan, DPC Wanita Pujakesuma Kecamatan, DPC Generasi Muda Pujakesuma Kecamatan, Depiran Pujakesuma Desa/Kelurahan, Depiran Wanita Pujakesuma Desa/Kelurahan, Depiran Generasi Muda Pujakesuma Desa/Kelurahan adalah 5 (lima) tahun.
2. Periode komposisi kepengurusan Mahasiswa Pujakesuma (DPM) dan Dewan Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi (DPPPT) adalah 2 (dua) tahun.
3. Pengesahan komposisi kepengurusan DPP Pujakesuma adalah oleh forum Musyawarah Besar Pujakesuma.
4. Pengesahan komposisi kepengurusan DPW Pujakesuma Propinsi, DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota, DPD Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota, DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota, DPC Pujakesuma Kecamatan, DPC Wanita Pujakesuma Kecamatan, DPC Generasi Muda Pujakesuma Kecamatan, Depiran Pujakesuma Desa/Kelurahan, Depiran Wanita Pujakesuma Desa/Kelurahan, Depiran Generasi Muda Pujakesuma adalah oleh pengurus setingkat diatasnya.
5. Pengesahan komposisi kepengurusan DPW Wanita Pujakesuma Propinsi dan DPW Generasi Muda Propinsi oleh DPP Pujakesuma ( sepanjang belum terbentuknya DPP Wanita Pujakesuma dan DPP Generasi Muda Pujakesuma).
6. Pengesahan komposisi kepengurusan Mahasiswa Pujakesuma (DPM) dan Dewan Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi (DPPPT) adalah oleh DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota dimana Perguruan Tinggi tersebut berada.
BAB – XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal - 23
1. Pembubaran Organisasi PUJAKESUMA pelaksanaannya harus dalam Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan korum seperti pada pasal 17 ayat 1, 2, 3 dalam anggaran dasar ini.
2. Jika Pemerintah Republik Indonesia menghendaki pembubaran Organisasi PUJAKESUMA demi hukum, sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
BAB - XV
PENUTUP
Pasal - 24
- Anggaran Dasar tersebut di atas berlaku bagi semua unsur yang ada di dalam organisasi Pujakesuma, termasuk bagi Wanita Pujakesuma, Generasi Muda Pujakesuma dan Mahasiswa Pujakesuma serta Pujakesuma pada Perguruan Tinggi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
- Penyempurnaan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam MUNAS II Pujakesuma pada tanggal 29 Juli 2006 di Kota Stabat Kabupaten Langkat.
- Ditetapkan di : Stabat – Langkat Pada Tanggal : 29 Juli 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar