Pembentukan,Pembubaran & Penataan
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II
PUJAKESUMA
NOMOR : 16/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL : 30 JULI 2006.
TENTANG : PERATURAN ORGANISASI TENTANG PEMBENTUKAN,
PEMBUBARAN DAN PENATAAN KELEMBAGAAN
PUJAKESUMA .
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PENATAAN KELEMBAGAAN
PUJAKESUMA
PENDAHULUAN
Pujakesuma memiliki tekad untuk menjadi pelopor serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Pujakesuma sebagai suatu organisasi sosial yang besar menyadari posisinya sebagai representasi terbesar bangsa tercinta ini. Pujakesuma menempati wilayah RepublikIndonesiasecara utuh, sehingga logika dasar kita menganggap bahwa tidak ada sejengkal tanahpun yang tidak termasuk dalam wilayah organisasi Pujakesuma. Bahkan keberadaannya juga memiliki potensi untuk juga tumbuh dan berkemnbang di seantero dunia.
Pemahaman diatas berkonsekuensi pada penyesuaian agenda-agenda organisasi Pujakesuma dengan perubahan-perubahan agenda-agenda nasional atau sistem ketatanegaraan kita. Pemekaran wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan, dan penggabungan dua wilayah tertentu atau terpisahnya suatu wilayah tertentu menjadi negara sendiri adalah beberapa contoh perubahan tatanan kenegaraan yang sangat mungkin terjadi karena tuntutan faktor demografi, geografi, dan reformasi.
Namun perlu diingat bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dalam tatanan kelembagaan Pujakesuma bukan hanya menyangkut pembentukan dan pembubaran kepengurusannya saja, tetapi juga menyangkut pengaturan terhadap kelembagaan Pujakesuma secara keseluruhan di antaranya tentang lembaga Pembina, Badan Otonom, Kepanitiaan, Kualifikasi organisasi Pujakesuma, dan lembaga MP Pujakesuma. Untuk lembaga MP Pujakesuma pengaturannya dituangkan dalam peraturan organisasi tersendiri.
Karena itu untuk membangun tatanan kelembagaan Pujakesuma yang mampu mendukung pergerakan organisasi Pujakesuma yang lebih dinamis dan produktif, diperlukan sebuah pengaturan yang kondusif, relevan, dan tertata rapi mulai dari tatacara pembentukan hingga pembubaran kelembagaan Pujakesuma.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan organisasi rni, yang dimaksud dengan :
1. Pembentukan kelembagaan Pujakesuma adalah pengadaan lembaga tertentu yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan organisasi Pujakesuma baik lembaga utama seperti kepengurusan, majelis pertimbangan, dan pembina maupun lembaga pendukung seperti badan otonom dan kepanitiaan untuk pelaksanaan event atau kegiatan tertentu;
2. Pembubaran kelembagaan Pujakesuma adalah peniadaan lembaga tertentu yang disebabkan oleh keberadaannya yang sudah tidak relevan atau tidak dibutuhkan lagi, atau karena merujuk pada kebijakan pemerintah terhadap wilayah tertentu yang sudah tidak lagi menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia atau wilayahnya digabungkan dengan wilayah lain, sehingga secara hukum dan organisasional dapat dinyatakan tidak terdaftar dan/atau dibekukan;
3. Pemberian kualifikasi organisasi Pujakesuma adalah upaya penataan kelembagaan organisasi Pujakesuma yang diselenggarakan dalam rangka memberikan pengarahan, bimbingan dan pemberdayaan organisasi atau kelembagaan Pujakesuma di tingkat desa/kelurahan yang mampu mendukung pergerakan organisasi Pujakesuma dengan berbagai program kerjanya sehingga menjadi organisasi sosial yang mampu membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial terutama dikalangan warga Pujakesuma dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Pasal 2
Ruang Lingkup
- Pembentukan dan pembubaran kelembagaan Pujakesuma dilaksanakan dalam rangka mengatur tatanan kelembagaan (organisasi) agar !ebih tertib, terarah dan dinamis dalam rangka mendukung penyelenggaraan organisasi Pujakesuma yang lebih berdaya guna menuju pencapaian taraf kesejahteraan sosial masyarakat yang menjadi visi dan misinya;
- Pembentukan dan pembubaran kelembagaan Pujakesuma diselenggarakan dengan memperhatikan dan berpedoman pada jenjang struktural organisasi agar lebih terjamin upaya pemberdayaan konstitusi dan institusi kearah pencapaian visi dan misi organisasi;
- Pembentukan dan pembubaran kelembagaan Pujakesuma meliputi lembaga-lembaga utama yakni kepengurusan, pembina, dan majelis pertimbangan dan lembaga-lembaga pendukung yakni badan otonom dan kepanitiaan;
- Pemberian kualifikasi organisasi Pujakesuma dilaksanakan hanya untuk organisasi Pujakesuma di tingkat desa/kelurahan.
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
- Memberikan pedoman dan landasan bagi praktek penyelenggaraan organisasi dalam hal pembentukan dan penataan kelembagaan Pujakesuma sebagai wujud dari tuntutan eksistensi, kebutuhan, dan kedaulatan, serta pembubaran kelembagaan Pujakesuma sebagai wujud dari ketegasan sikap organisasi, pertanggungjawaban, legitimasi dan integrasi.
- Meningkatkan semangat persatuan, membangun kebersamaan organisasional, dan memberdayakan hubungan intra-organisasi yang solid, kondusif, dan egaliter.
BAB II
PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN UTAMA PUJAKESUMA
Pasal 4
Pembentukan Organisasi Pujakesuma
- Pembentukan Organisasi Pujakesuma dilakukan dengan prinsip sebagai berikut :
- Pembentukan Organisasi Pujakesuma berarti Pembentukan kelembagaan kepengurusan dan Majelis Pertimbangan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pujakesuma.
- Pembentukan Organisasi Pujakesuma pada dasarnya dilakukan/diselenggarakan untuk wilayah di tingkat tertentu yang belum memiliki perangkat kelembagaan (pengurus & majelis pertimbangan) organisasi, karena hasil pemekaran wilayah;
- Pembentukan Organisasi Pujakesuma juga diselenggarakan dalam rangka rasionalisasi personalia dan periodesasi kepengurusan Pujakesuma untuk wilayah di tingkat tertentu yang selama kurun waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak masa bakti kepengurusannya berakhir belum juga melakukan pergantian kepengurusan (melalui Musyawarah) sehingga dapat menimbulkan ketidak aktifan dan terhambatnya proses kaderisasi.
- Setiap Pembentukan organisasi Pujakesuma diselenggarakan dalam forum Musyawarah di wilayah tingkat masing-masing yang pelaksanaannya tetap mengacu pada AD/ART Pujakesuma dan peraturan organisasi yang berlaku;
- Pembentukan organisasi Pujakesuma dilaksanakan dalam kerangka mendukung penyelenggaraan pembangunan dan kepemerintahan di wilayahnya masing-masing dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat jawa pada khususnya.
Pasal 5
Mekanisme Pembentukan Untuk Wilayah Baru
Pembentukan organisasi Pujakesuma di wilayah tingkat tertentu yang baru terbentuk baik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun desa/kelurahan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pengurus tingkat wilayah diatasnya berwenang untuk mengeluarkan/menerbitkan/ memberikan Mandat yang bersifat kolektif kepada beberapa orang aktivis/pinisepuh Pujakesuma di wilayah yang akan dibentuk organisasi Pujakesuma tersebut. Masa berlakunya mandat tidak lebih dari 2 ( dua ) bulan.
- Untuk keperluan pengeluaran/penerbitan mandat sebagaimana ayat 1 pasal 5 diatas, terlebih dahulu diberitahukan kepada pengurus Pujakesuma yang wilayahnya mengalami pemekaran.
- Penerima/pemegang mandat menyelenggarakan rapat/musyawarah dengan mengundang seluruh potensi Pujakesuma yang berada di wilayah tersebut dengan berpedoman pada AD/ART Pujakesuma, kemudian secara bersama-sama memilih dan menetapkan Komposisi Kepengurusan dan MP Pujakesuma, struktur organisasi dan uraian tugas pengurus serta program kerja dan lain-lain hal yang dipandang perlu, pada wilayah tersebut.
- Pemegang/penerima mandat melaporkan hasil rapat / musyawarah sebagaimana ayat 3 pasal 5 diatas, kepada pengurus Pujakesuma satu tingkat diatas wilayahnya.
- Pengurus Pujakesuma di wilayah atasnya kemudian mengeluarkan Surat Keputusan yang mengukuhkan kepengurusan dan MP Pujakesuma tersebut dan melantiknya.
Pasal 6
Mekanisme Pembentukan di Wilayah Pasif
Pembentukan organisasi Pujakesuma di wilayah tingkat tertentu yang organisasi Pujakesuma-nya untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun menunjukkan ketidakaktifan (pasif) sama sekali, dilaksanakan dengan mekanisme yang pada prinsipnya sama dengan Pembentukan organisasi Pujakesuma di wilayah tingkat tertentu yang baru hasil pemekaran wilayah.
Pasal 7
Pembentukan Lembaga Pembina
- Kelembagaan Pembina dalam organisasi Pujakesuma pada hakekatnya masih diperlukan sepanjang sesuai dengan tuntutan perubahan terhadap tatanan kelembagaan Pujakesuma dalam rangka membangun kemitraan yang signifikan dan efektif guna mencapai peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat yang menjadi visi dan misi organisasi Pujakesuma.
- Peristilanan Pembina dalam tatanan kelembagaan Pujakesuma lebih bermakna dan berorientasi pada pelaksanaan fungsi koordinasl dalam penyelenggaraan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada umumnya dan juga dalam rangka membangun hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dengan Pujakesuma sebagai salah satu organisasi sosial masyarakat, bukan dalam rangka mengarahkan keberdayaan dan melakukan bimbingan kelembagaan yang menunjukkan belum berdayanya Pujakesuma;
- Kelembagaan Pembina juga dimaksudkan untuk membangun kemitraan strategis dan sinergis yang dapat mendorong berbagai gerakan organisasi Pujakesuma terutama pelaksanaan program-program kerjanya yang sekaligus sebagai upaya peningkatan peran efektif Pujakesuma dengan dukungan signifikan dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Pasal 8
Pembentukan Lembaga Pembina pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Pujakesuma yang dituangkan dalam AD/ART Pujakesuma dengan ketentuan urutan yang sesuai dengan aturan sebagai berikut:
- Tingkat Pusat, Pembina berasal dari Pejabat Negara tingkat Pusat/Daerah dan atau tokoh-tokoh Nasional/Daerah.
- Tingkat Propinsi, Pembina berasal dari unsur-unsur Muspida dan Ketua DPRD tingkat Propinsi.
- Tingkat Kabupaten/Kota, Pembina berasal dari unsur-unsur Muspida dan Ketua DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
- Tingkat Kecamatan, Pembina berasal dari unsur-unsur Muspika tingkat Kecamatan.
- Tingkat Desa/Kelurahan, Pembina berasal dari Kepala Desa/Kelurahan dan Ketua Badan Pemberdayaan Masyarakat/ Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.
- Tingkat Mahasiswa Perguruan Tinggi dan Pujakesuma Perguruan Tinggi, Pembina berasal dari unsur-unsur Pejabat Birokrasi yang berada di Perguruan Tinggi tersebut, yang akan ditentukan secara internal oleh Pengurus.
Pasal 9
- Musyawarah Pujakesuma yang menetapkan kelembagaan Pembina dalam tingkatan wilayah masing-masing, selanjutnya memerintahkan kepada Pengurus yang bersangkutan selaku pemegang mandat/amanat Musyawarah Pujakesuma untuk menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Pujakesuma kepada para unsur pembina, baik secara tertulis maupun dalam forum audiensi;
- Dalam penyampaian seperti dimaksud pada ayat 1 pasa! ini, Pengurus Pujakesuma Pujakesuma atas nama seluruh Warga Pujakesuma pada tingkatan wilayahnya masing-masing, meminta perkenan pejabat yang bersangkutan karena jabatannya untuk duduk sebagai pembina sesuai dengan kapasitas (kelembagaan) instansinya dan atau kepada tokoh-tokoh nasional/daerah untuk unsur Pembina DPP Pujakesuma;
- Permintaan Pengurus Pujakesuma seperti di maksud pada ayat 2 pasal ini harus dituangkan dalam bentuksuratpernyataan kesediaan pejabat yang bersangkutan atas nama instansinya dan dalam kapasitas jabatannya tersebut dan atau atas nama pribadi bagi tokoh nasional/daerah yang menjadi unsur Pembina DPP Pujakesuma.
BAB III
PEMBUBARAN KELEMBAGAAN UTAMA PUJAKESUMA
Pasal 10
Pembubaran Organisasi Pujakesuma
- Pembubaran Organisasi Pujakesuma diselenggarakan dengan prinsip sebagai berikut:
a. Pembubaran Organisasi Pujakesuma berarti pembekuan sekaligus pembubaran terhadap kelembagaan kepengurusan dan majelis pertimbangan Pujakesuma di wilayah tertentu berdasarkan Anggaran Dasar Pujakesuma;
b. Pembubaran Organisasi Pujakesuma pada dasarnya diselenggarakan di wilayah tertentu yang disebabkan oleh ketidak adaan wilayah hukum organisasinya karena beberapa sebab yakni:
1) Wilayah tersebut telah menjadi negara yang merdeka;
2) Wilayah tersebut telah melebur menjadi satu dengan wilayah lain yang dengan pertimbangan teknis strategis tertentu wilayah tersebutlah yang organisasi Pujakesuma-nya perlu dibubarkan.
c. Pembubaran Organisasi Pujakesuma juga diselenggarakan dalam rangka penataan organisasi Pujakesuma secara menyeluruh baik untuk kepentingan rasionalisasi kepengurusan maupun untuk membangun data aktual dan kepentingan representatif keanggotaan kelembagaan secara keseluruhan.
- Setiap pembubaran organisasi Pujakesuma disahkan dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Pengurus Pujakesuma di wilayah atasnya, untuk kemudian diumumkan dalam forum-forum resmi Pujakesuma di wilayah atasnya;
- Setiap pembubaran Organisasi Pujakesuma diselenggarakan dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah terhadap pemberian kemerdekaan terhadap suatu wilayah atau penggabungan 2 (dua) atau lebih wilayah tertentu menjadi 1 (satu) wilayah saja.
Pasal 11
Mekanisme Pembubaran
Pembubaran Organisasi Pujakesuma, baik untuk wilayah yang sudah merdeka maupun yang baru bergabung dengan wilayah lain, diselenggarakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah suatu wilayah dinyatakan berpisah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dinyatakan bergabung dengan wilayah lain, maka Pengurus Pujakesuma yang bersangkutan harus melaporkannya secara administratif kepada Pengurus Pujakesuma di wilayah atasnya;
- Pengurus Pujakesuma di wilayah atasnya, setelah mempelajari dan mengkaji laporan tersebut, kemudian mengeluarkan Surat Keputusan resmi tentang pembekuan dan pembubaran Organisasi Pujakesuma tersebut;
- Pembubaran Organisasi Pujakesuma tersebut kemudian harus diumumkan dalam lernbaran berita resmi organisasi dan juga melalui forum-forum resmi organisasi Pujakesuma di wilayah atasnya sebagai langkah sosialisasi;
- Pengurus Pujakesuma di wilayah atasnya tersebut selanjutnya juga berkewajiban melaporkan tindakan pembekuan dan pembubaran tersebut kepada Pengurus Pujakesuma yang lebih tinggi sebagai dokumen organisasi yang syah dan diakui, sehingga wilayah yang bersangkutan tidak akan disertakan dalam forum-forum pertemuan organisasi baik di tingkat wilayah atasnya maupun di tingkat wilayah yang lebih tinggi.
Pasal 12
Pembubaran Kelembagaan Pembina
- Pada dasarnya pembubaran kelembagaan pembina bersifat fleksibel terhadap kebutuhan dan keberadaan organisasi Pujakesuma;
- Pertimbangan pembubaran kelembagaan pembina didasarkan pada:
- Karakter dan substansi pergerakkan organisasi Pujakesuma yang terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial yang berkorelasi kuat terhadap gerakannya;
- Seberapa jauh organisasi telah mencapai kemandirian sehingga dalam pergerakannya tidak lagi membutuhkan bantuan teknis dan subsidi dari pemerintah;
- Penggantian peristilahan pembina dengan istilah tertentu yang lebih menunjukkan peran pemerintah hanya sebagai supervisor/koordinator dan regulator terhadap kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial yang melibatkan Pujakesuma sebagai salah satu pelaku penting.
- Pada titik dimana posisi pemerintah bukan lagi sebagai pembina organisasi Pujakesuma, maka hubungan strategis dengan organisasi Pujakesuma dibangun atas dasar prinsip kemitraan yang sinergis dan saling menguntungkan sebagai sesama komponen bangsa.
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KELEMBAGAAN PENDUKUNG
PUJAKESUMA
Pasal 13
Pembentukan Lembaga Pendukung Pujakesuma
- Lembaga pendukung organisasi Pujakesuma terdiri dari Badan Otonom dan Kepanitiaan;
- Badan Otonom adalah lembaga yang dibentuk oleh organisasi Pujakesuma untuk tujuan membantu pelaksanaan fungsi-fungsi organisasi yang telah ditetapkan baik dalam struktur dan uraian tugasnya maupun dalam pola umum kebijakan dan kerangka pokok program, sesuai dengan AD Pujakesuma;
- Kepanitiaan adalah lembaga sementara yang dibentuk organisasi Pujakesuma untuk tujuan melaksanakan kegiatan atau event tertentu yang waktunya telah ditetapkan atau bersifat sementara agar penyelenggaraan program-program kerja organisasi dapat berjalan efektif dan berhasil guna dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 14
Tatacara Pembentukan Lembaga Pendukung
- Untuk Pembentukan Badan Otonom (BO) Pujakesuma diatur sebagai berikut:
- Rencana dan usulan Pembentukan BO disampaikan oleh departemen/ biro/ bagian/seksi/unsur yang terkait dengan jenis BO yang akan dibentuk dan sesuai dengan wilayah hukum (domisili) berdasarkan tingkatan organisasi Pujakesuma yang bersangkutan;
- Rencana dan usulan tersebut kemudian dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Pleno (RPP) dengan pertimbangan kebutuhan, signifikansi, kinerja/daya hasil dan nilai strategis BO yang dimaksud;
- Setelah rencana dan usulan tersebut disetujui oleh forum RPP, maka Pengurus Pujakesuma yang bersangkutan memberikan tugas kepada ketua departemen/biro/ bagian/seksi/unsur yang bersangkutan dalam koordinasi dengan salah satu ketua/wakil ketua dari unsur pengurus harian untuk mempersiapkan segi-segi administratif, hukum maupun teknis yang terkait dengan Pembentukan lembaga otonom dimaksud;
- Ketua atau anggota departemen/biro/bagian/seksi/unsur yang bersangkutan secara otomatis langsung bertindak selaku koordinator/ketua/pimpinan dari BO tersebut dengan keanggotaan kepengurusan/tim ditentukan sebagai berikut:
1) Berasal dari luar kepengurusan sesuai dengan kapasitasnya;
2) Untuk kebutuhan akan keahlian tertentu harus berasal dari kalangan professional di bldangnya;
3) Untuk posisi tertentu berdasarkan pertimbangan teknis administratif diperbolehkan berasal dari kalangan pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dengan status exofficia,
4) Jangka waktu Pembentukan BO disesuaikan dengan masa bakti pengurus Pujakesuma yang bersangkutan, untuk kemudian keberadaannya dapat ditinjau kembali pada masa bakti pengurus berikutnya;
e. BO yang telah disetujui Pembentukannya kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Pengurus Pujakesuma setelah terlebih dahulu hal-ha! yang terkait dengan kelengkapan administratif, kepengurusan dan kelengkapan teknisnya sudah dipenuhi;
f. Untuk selanjutnya secara lebih terinci, organisasi Pujakesuma yang bersangkutan sesuai dengan lingkup wilayabnya dapat membuat Petunjuk Pelaksanaan tentang Mekanisme Pembentukan BO yang tetap berpedoman pada PO ini.
2. Untuk Pembentukan Kepanitiaan diatur sebagai berikut:
- Untuk melaksanakan event atau kegiatan tertentu, pengurus Pujakesuma menunjuk dan memberikan tugas kepada seorang Project Officer (PO) yang bertindak sebagai ketua Panitia dari event atau kegiatan dimaksud;
- PO yang telah ditunjuk resmi tersebut kemudian diharuskan:
1) Menyusun personalia kepanitiaan lengkap yang terdiri dan Panitia Pengarah atau Steering Committee Qika diperlukan sesuai dengan kapasitas event/kegiatannya) dan Panitia Pelaksana atau Organizing Committee, yang akan diajukan kepsda pengurus Pujakesuma yang bersangkutan untuk disahkan melalui Surat Keputusan;
2) Menyusun dan mempersiapkan proposal kegiatan lengkap yang terdiri dari rencana umum kegiatan, jadwal kerja kepanitiaan, rencana anggaran biaya kegiatan, susunan kepanitiaan, dan jadwal (acara) kegiatan, untuk kemudian diajukan dan di presentasikan kepada pengurus Pujakesuma yang bersangkutan untuk mendapakan persetujuan;
c. Rekrutment personalia kepanitiaan yang dilakukan olehPOharus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) Harus memprioritaskan terlebih dahulu personalia dari unsur pengurus Pujakesuma yang bersangkutan.
2) Apabiia karena pertimbangan kualifikasi tertentu, personalia kepanitiaan yang akan direkrut berasal dari luar unsur pengurus Pujakesuma yang bersangkutan maka prioritas berikutnya harus diberikan kepada unsur pengurus Pujakesuma satu hingga dua tingkat di bawahnya setelah terlebih dahulu mendapakan rekomendasi dari pengurus Pujakesuma-nya;
d. Untuk melaksanakan kegiatan atau event tertentu, pengurus Pujakesuma dapat menunjuk pengurus Pujakesuma di bawahnya sebagai Panitia Pelaksana dengan keterlibatan pengurus Pujakesuma sebagai penanggung jawab dan panitia pengarah kegiatan/event dimaksud;
e. Mekanisme Pembentukan kepanitiaan dan rekrutment personalia sebagaimana dimaksud dalam butir e ayat mi, pada prinsipnya sama dengan yang diatur dalam ayat 2 butir a, b, dan d pasal ini.
3. Pembentukan Kepanitiaan juga dapat dilakukan secara langsung oleh Pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dalam bentuk rapat pengurus, dengan mekanisme yang tetap mengacu dan mempedomani berbagai hal sebagaimana ayat 2 pasal ini.
Pasal 15
Mekanisme Pertanggung-jawaban (Pelaporan) dan Pembubaran Lembaga Pendukung Organisasi Pujakesuma
- Mekanisme pertanggungjawaban (pelaporan) dan pembubaran BO diatur sebagai berikut:
a. BO organisasi Pujakesuma berada langsung di bawah koordinasi departemen/biro/ bagian/seksi/unsur yang terkait dengannya dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua/Ketua Umum pengurus Pujakesuma melalui ketua harian / ketua / wakil ketua dari unsur pengurus harian yang membawahinya;
b. Dalam masa berjalan, laporan (pertanggung-jawaban) BO harus diberikan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali kepada pengurus Pujakesuma yang bersangkutan;
c. Pengurus Pujakesuma yang bersangkutan berwenang membekukan dan membubarkan BO yang dianggap:
1) Kinerja dan arah kegiatannya sudah tidak sesuai iagi bahkan menyimpang dari tujuan Pembentukannya;
2) Keberadaannya tidak mampu lagi mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi organisagi Pujakesuma sesuai dengan amanat Pembentukannya;
3) Keberadaannya sudah tidak lagi dibutuhkan oleh organisasi Pujakesuma yang membentuknya;
d. Pernbekuan dan pembubaran BO dilaksanakan dengan pencabutan terhadap SK Pembentukannya oleh pengurus Pujakesuma yang bersangkutan.
- Mekanisme pertanggung-jawaban (pelaporan) dan pembubaran kepanitiaan diatur sebagai berikut:
a. Kepanitiaan yang dibentuk untuk kegiatan/event tertentu dalam kerjanya harus senantiasa berkoordinasi dengan salah satu ketua atau wakil ketua dari unsur pengurus harian, baik secara lisan maupun dengan memberikan laporan kemajuan kegiatan (progress report) secara berkala yang waktumya disesuaikan dengan masa kerja kepanitiaan;
b. Setelah suatu event/kegiatan selesai dilaksanakan maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, kepanitiaannya bertanggung jawab melaporkannya kepada pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dengan komposisi laporan lengkap sebagai berikut:
1) Laporan umum pelaksanaan kegiatan termasuk hambatan dalam pelaksanaannya dan upaya-upaya mengatasinya;
2) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan berikut analisis, rekomendasi, dan saran-saran;
3) Laporan keuangan kegiatan yang standard, sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang Slstem Manajemen Keuangan Organisasi Pujakesuma.
c. Pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dapat menolak laporan kepanitiaan tertentu apabila tidak rnemenuhi persyaratan seperti dimaksud dalam ayat 2 butir b pasal ini, hingga kepanitiaan yang bersangkutan memperbaikinya dengan waktu perbaikan selambat- lambatnya 2 (dua) minggu;
d. Panitia/Tim Kerja yang telah melaporkan keseluruhan pelaksanaan kegiatan/event yang telah diamanatkan kepadanya, maka secara resmi dinyatakan dibubarkan yang ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan-nya;
e. Pembubaran kepanitiaan juga dapat diselenggarakan dalam momentum/ forum khusus tertentu dan bukan merupakan suatu keharusan.
BAB V
KUALIFIKASI ORGANISASI PUJAKESUMA
Pasal 16
Pengertian, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Serta Manfaat
- Kualifikasi Pujakesuma adalah kategorisasi/pengelompokan Pujakesuma (Depiran Pujakesuma, Depiran Wanita Pujakesuma, Depiran GM Pujakesuma beserta berbagai kelembagaannya secara kolektif di tingkat desa/kelurahan) atas dasar kekuatan dan kemampuan, sehingga akan ditemukan :
- Pujakesuma Tumbuh, yang menunjukkan keberadaan Pujakesuma yang masih memusatkan perhatiannya pada pengembangan internal organisesi secara terbatas;
- Pujakesuma Berkembang, yang menunjukkan keberadaan Pujakesuma yang mulai mengarahkan perhatiannya pada kepentingan internal eksternal yang sifatnya secara lebih luas;
- Pujakesuma Maju, yang menunjukkan kemandirian Pujakesuma dalam segala hal secara lebih luas atas dasar kemampuan dan kekuatannya sendiri yang dilandasi oleh keaktifan dan kreatifitasnya.
- Penetapan Kualifikasi adalah upaya sistematis, terarah dan terencana untuk mengukur, menilai, dan mengesahkan Pujakesuma atas dasar pengelompokan/kategorisasi Pujakesuma sebagaimana dimaksud pada ayat l pasai ini, sesuai dengan AD Pujakesuma;
- Penetapan kualifikasi Pujakesuma dimaksudkan sebagai upaya mengideintifikasi, menginventarisasi, dan melakukan pemetaan tentang karakteristik Pujakesuma di tingkat desa/kelurahan. Upaya ini diperlukan sebagai bahan masukan perumusan kebijaksanaan di daerah dalam mewujudkan kemandirian Pujakesuma, karena itu, tujuan penetapan kualifikasi Pujakesuma adalah:
- Untuk mengetahui dan memahami data dasar tentang pertumbuhan dan perkembangan Pujakesuma di masing-masing desa/kelurahan atas dasar kekuatan dan kemampuannya;
- Sebagai bahan evaluasi terhadap mutu Pujakesuma yang mengalami perkembangan di wilayah desa/kelurahan tertentu baik bagi pemerintah, maupun terutama bagi Pujakesuma itu sendiri;
c. Sebagai bahan masukan dalam rangka perumusan kebijaksanaan Pemerintah dan Pujakesuma dalam meningkatkan mutu Pujakesuma;
4. Kondisi objektif untuk meiakukan penetapan adalah kepengurusan, program kerja, administrasi organisasi, keanggotaan, dan keuangan organisasi, pengelolaan sumberdaya, pengelolaan sistem dukungari dan penyertaannya (partisipasi) daiam mencegah, menekan, dan mengurangi permasalahan sosial, sekurang-kurangnya di wilayah kerjanya;
5. Manfaat yang diperoleh dari penetapan kualifikasi Pujakesuma ini adalah:
a. Diperolehnya sistem informasi Pujakesuma tentang sebaran Pujakesuma atas dasar kualifikasi, kebutuhan, kemampuan, dan sumber potensi Pujakesuma di seluruh wilayah kelurahan/desa;
b. Tersusun dan terumuskannya strategi kebijaksanaan baik di Pusat maupun Daerah yang sinergis yang memperhatikan pluralisme, keunikan/karakteristik, kebutuhan, kemampuan, dan sumber lokal yang dikuasai Pujakesuma dalam rangka terwujudnya kemandirian Pujakesuma, yang mana diharapkan strategi kebijaksanaan yang lebih menekankan penyeragaman tidak akan diulangi kembali;
c. Terwujudnya efektifitas dan efisiensi implementasi kebijaksanaan dan program kemandirian Pujakesuma di tingkat desa/kelurahan.
Pasal 17
Prinsip dan Mekanisme Penetapan Kualifikasi Pujakesuma
- Penilaian Kualifikasi Pujakesuma (PK Pujakesuma) bukan bermaksud untuk membeda-bedakan Pujakesuma yang satu dengan lainnya, namun semata-mata sebagai upaya pembinaan dan memotivasi setiap pengurus dan Warga Pujakesuma agar lebih dinamis dan kreatif dalam mengelola aktivitas organisasinya;
- Penilaian Pujakesuma wajib dilakukan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sekali pada setiap akhir tahun kelima yakni akhir masa bakti kepengurusan organisasi Pujakesuma desa/kelurahan yang bersangkutan pada forum Musyawarah masing-masing;
- Untuk memacu semangat dan motivasi Kepengurusan dan aktifitas Pujakesuma di tingkat Desa/Kelurahan, setiap tahunnya dapat dilakukan pemilihan Pujakesuma terbaik oleh Pengurus Kecamatan dan terus berjenjang sampai ditingkat pusat.
- Kualifikasi Pujakesuma tidak bersifat statis, dalam arti kualifikasi yang telah dicapai pada suatu periode tertentu dapat berubah pada periode berikutnya sesuai dengan perkembangan aktivitas organisasi;
- Untuk lebih jelasnya tentang pengertian dan indikasi/ciri dari setiap Kualifikasi Pujakesuma diuraikan dalam instrumen kebijakan tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PO ini
Pasal 18
- Pada dasarnya, Penetapan Kualifikasi Pujakesuma (PK Pujakesuma) terdiri dari dua kegiatan utama, yakni:
a. Penilaian Pujakesuma ke dalam kategori tertentu yang mengacu dari
pengkualifikasian sebagaimana termaktub dalam pasal 16 Bab ini, yang
harus didahului dengan penilaian dengan mengacu pada kriteria, kaidah
atau standar yang telah ditentukan sebelumnnya. Proses ini melibakan
beberapa komponen (dapat disingkat dengan akronim ASTMPP), yakni:
Aspek Penilaian (AP), Sasaran Penilaian (SP), Tim Penilai (TP), Metode
Penilaian (MP), dan Prosedur Penilaian (PP), yang secara terinci diatur
dalam instrumen kebijakan tersendiri yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari PO ini;
b. Penetapan, yang merupakan kegiatan lanjutan setelah dilakukannya
penilaian dengan menentukan tingkatan atau kualifikasi dan,
klasifikasinya. Akurasi penetapan sangat ditentukan oleh akurasi dan
ketelitian penilainannya;
2. Penetapan harus ditempatkan dalam kerangka berpikir yang futuristik
(melihat ke depan), yaitu kesadaran untuk melakukan kaji ulang secara
realistik, yang hasilnya kelak merupakan input (masukan) untuk melakukan
‘Rekayasa ulang” dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi era yang
semakin kompetitif;
Pasal 19
Sasaran Penilaian dan Unsur-unsur Penilai
1. Sasaran Penilaian Kualifikasi Pujakesuma adalah sebagai berikut:
- Pengurus Pujakesuma desa/kelurahan yang bersangkutan (Depiran Pujakesuma, Depiran Wanita Pujakesuma, Depiran GM Pujakesuma dan berbagai kelembagaannya secara kolektif), yakni unsur Ketua dan Sekretaris atau bersama-sama dengan beberapa pengurus, terutama yang bidang tugasnya relevan dengan kegiatan evaluasi atau penilaian;
- Warga Pujakesuma desa/kelurahan yang bersangkutan, yang merupakan anggota aktif Pujakesuma di desa/kelurahan yang bersangkutan atau beberapa warga yang tergolong anggota pasif;
- Pengurus Pujakesuma kecamatan yang terkait (geografis) dengan desa/kelurahan yang bersangkutan, yang bidang tugasnya berhubungan dengan penataan kelembagaan;
- Pengurus organisasi sosial atau orsos/organisasi kepemudaan/LSM tingkat desa/ kelurahan yang bersangkutan. Sedapat mungkin memilih satu atau beberapa pengurus orsosyang secara fungsional relatif “dekat” dengan tugas pokok dan fungsi Pujakesuma;
- Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan;
- Tokoh masyarakat (toma) atau tokoh agama (toga) desa/kelurahan yang bersangkutan. Dipilih beberapa toma atau toga, baikyang sering maupun yang jarang teriibat dalam kegiatan Pujakesuma.
- Untuk dapat melakukan penilaian secara memadai (akurat dan obyektif), maka Tim Penilai (TP) harus beragam dan sedapat mungkin mewakili pihak-pihak yang berkompeten, baik pihak-pihak yang berasal dari internal organisasi maupun eksternal organisasi. Pihak yang berasal dari eksternal organisasi diusahakan tidak mempunyai hubungan, baik secara struktural maupun fungsional dengan organisasi Pujakesuma. Unsur-unsur dimaksud terdiri dari:
- Pengurus DPC Pujakesuma/DPC Wanita Pujakesuma/DPC GM Pujakesuma kecamatan yang terkait (geografis) dengan kelurahan/desa yang bersangkutan, terutama yang membidangi pengembangan sumberdaya manusia dan organisasi;
- MP Pujakesuma Tingkat Kecamatan yang bersangkutan.
- Pakar Pengembangan Masyarakat yang sedapat mungkin berasal dari unsur perguruan tinggi (UPT) yang sering menangani evaluasi/penilaian, terutama dari fakultas/jurusan/program studi yang berhubungan dengan masaiah Kessos dan kependidikan;
- Pengurus organisasi sosial atau orsos/organisasi kepemudaan/LSM tingkat desa/ kelurahan yang bersangkutan;
- Unsur masyarakat langsung yang di wakili oleh tokoh masyarakat (torna) atau tokoh agama (toga) desa/kelurahan yang bersangkutan;
- TP harus memenuhi beberapa kriteria/syarat, antara lain:
1) Memahami karakteristik organisasi Pujakesuma secara baik dan benar;
2) Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi yang cukup;
3) Mempunyai pengalaman yang cukup dalam melakukan evaluasi/penilaian;
4) Jujur, objektif; dapat dipercaya, dan bertanggung jawab;
5) Mempunyai kemampuan berkomunikasi (human relations) yang baik; dan
6) Ditetapkan melalui Rapat Pengurus Pleno Pujakesuma kecamatan yang bersangkutan.
- Untuk Penilaian lanjutan tingkat wilayah Kabupaten/Kota hingga tingkat Pusat, pada prinsip menyesuaikan dengan unsur-unsur dan kriteria sebagaimana ayat 2 dan 3 pasal ini, hanya saja disesuaikan dengan tingkatan wilayah penyelenggaranya.
Pasal 20
Metode Penilaian
1. Metode Penilaian (MP) meliputi instrumen untuk pengumpulan informasi, analisis data, penafsiran, dan pengambilan keputusan (dalam hal ini adalah penetapan kualifikasi);
2. Secara lebih rinci, Metode Penilaian diatur dalam instrumen kebijakan tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PO ini.
Pasal 21
Prinsip-prinsip Penilaian
- Prinsip Legalitas. Tim Penilai baru mulai bekerja setelah mendapat penugasan dari Pengurus DPC Pujakesuma Kecamatan/ DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota/DPW Pujakesuma Propinsi dan DPP Pujakesuma sesuai dengan wilayah tingkatannya, melalui surat keputusan tentang Tim Penilai sehingga penilaian dapat dianggap sah;
- Prinsip Kolektivitas. Tim Penilai bekerja menggunakan prinsip kolektivitas, dimana pada setiap tahap (pengumpulan data, analisis data, penafsiran, dan pengambilan keputusan), seluruh anggota tim harus dilibatkan untuk mendapat masukan (usul, saran, kritik, dan sebagainya) sehingga tim dapat bekerja efektif, sekaligus untuk menghindari sikap-sikap yang tidak terpuji, walaupun secara internal telah dilakukan pembagian tugas (Ketua, Sekretaris, Anggota, dan pengumpul data atau renumerator) agar penilaian dapat berjalan lancar;
- Prinsip Ketuntasan. Tim Penilai harus bekerja sampai tuntas, dalam arti sampai diperolehnya hasil dan pelaporan kepada Pengurus Pujakesuma penyelenggara penilaian sebagai pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Aturan Peralihan
- Bagi wilayah baru untuk tingkat tertentu yang terlanjur telah terbentuk organisasi Pujakesuma-nya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalamPOini, tetap dianggap syah dan diakui keberadaannya, kecuali mekanisme Pembentukannya tidak berpedornan pada AD/ART Pujakesuma;
- Segala bentuk kelembagaan pendukung Pujakesuma yang teiah dibentuk tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalamPOini tetap dianggap syah dan diakui keberadaannya, hingga lembaga yang bersangkutan memenuhi persyaratan kelembagaannya dalam batas waktu yang ditentukan oleh pengurus Pujakesuma yang bersangkutan;
- Pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dapat mengeluarkansuratkeputusan pembekuan dan pembubaran lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini bila waktu yang telah ditentukan baginya untuk memenuhi persyaratan kelembagaannya telah habis;
- Bagi wilayah tertentu yang sudah tidak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau telah bergabung dengan wilayah lainnya, maka Surat Keputusan tentang pembekuan dan pembubarannya segera dibuat dan disosialisasikan ke seluruh VVarga Pujakesuma untuk diketahui dan menjadi berita resmi.
Pasal 23
Lain-lain
- Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan ditentukan kemudian secara teknis dalam ketentuan tersendiri yang tidak terpisahkan dariPOini;
- PO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditetapkan.
Ditetapkan di : Stabat – Langkat
Pada Tanggal : 30 Juli 2006
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
KETUA,
(H.SUDARWANTO,BSc)
|
SEKRETARIS,
(Drs.SUGIATNO)
| |
ANGGOTA,
| ||
(Ir.H.SUJARWONO)
|
(Ir.SUTRISNO)
|
(SOEWARDI TKN)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar