Kepengurusan
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
NOMOR : 17/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL : 30 JULI 2006.
TENTANG : PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEPENGURUSAN PUJAKESUMA .
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KEPENGURUSAN PUJAKESUMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pujakesuma adalah hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan organisasi lahir dari padanya, yang bersifat mengikat bagi seluruh aparat organisasi (anggota dan lembaga), yang selanjutnya disingkat AD/ART.
2. Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang megatur dan mengikat seluruh aparat organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART dan Keputusan Musyawarah Pujakesuma, yang selanjutnya disingkatPO.
- Warga Pujakesuma adalah setiap warga jawa dan warga non jawa yang sepaham dan mau menerima dan melaksanakan AD/ART Pujakesuma, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, yang selanjutnya disingkat Warga Pujakesuma.
- Lembaga adalah badan (organisasi) yang melakukan usaha/kegiatan tertentu, yang meliputi lembaga legislative, lembaga eksekutif, badan otonom, dan panitia.
- Kelembagaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga dalam tubuh Pujakesuma.
- Pembentukan lembaga adalah proses, perbuatan, atau cara membentuk (mewujudkan) lembaga dalam tubuh Pujakesuma.
- Pembubaran lembaga adalah proses, perbuatan, atau cara membubarkan (meniadakan) lembaga dalam tubuh Pujakesuma.
- Pengangkatan pengurus adalah proses, perbuatan, atau cara mengangkat pengurus Pujakesuma.
- Pemberhentian pengurus adalah proses, perbuatan, atau cara memberhentikan pengurus Pujakesuma.
- Musyawarah adalah lembaga legislative yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pada setiap tingkatan organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, yang selanjutnya disingkat Musyawarah Besar untuk tingkat Pusat, Musyawarah Wilayah untuk tingkat provinsi, Musyawarah Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota, Musyawarah Cabang untuk tingkat Kecamatan, Musyawarah Ranting untuk tingkat Desa/Kelurahan, Musyawarah Mahasiswa untuk tingkat Perguruan Tinggi, Musyawarah Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi untuk tingkat Perguruan Tinggi.
- Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Musyawarah yang diselenggarakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, yang selanjutnya disingkat MBLB untuk tingkat Pusat, MWLB untuk tingkat Provinsi, MDLB untuk tingkat Kabupaten/Kota, MCLB untuk tingkat Kecamatan, MRLB untuk tingkat Desa/Kelurahan.
- Wilayah/tingkatan organisasi Pujakesuma adalah wilayah administrasi pemerintahanan yang terdiri dari wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat.
- Pengurus adalah lembaga eksekutif yang merupakan mandataris Musyawarah pada wilayah organisasi yang bersangkutan, yang selanjutnya disingkat DPP Pujakesuma untuk tingkat Pusat, DPW Pujakesuma/DPW Wanita Pujakesuma/DPW Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat rovinsi, DPD Pujakesuma/DPD Wanita Pujakesuma/DPD Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat Kabupaten/Kota, DPC Pujakesuma/ DPC Wanita Pujakesuma/ DPC Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat Kecamatan, Depiran Pujakesuma/Depiran Wanita Pujakesuma/Depiran Generasi Muda untuk tingkat Desa/Kelurahan, DPM Pujakesuma untuk tingkat Perguruan Tinggi, DPPPT untuk tingkat Perguruan Tinggi.
- Rapat pengurus Pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan secara periodik yang dihadiri oleh seluruh Pengurus, yang selanjutnya disingkat RPP.
- Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan secara periodik sesuai dengan tingkatan wilayahnya yang dihadiri hanya oleh Pengurus Harian (PH), yang selanjutnya disingkat RPH.
- Pergantian Antar Waktu pengurus adalah pergantian pengurus yang tidak dilakukan melalui Musyawarah tetapi melalui Rapat Pengurus Pleno, yang selanjutnya disingkat PAW.
- Rangkap Jabatan pengurus adalah keadaan dimana seorang pengurus mempunyai jabatan pada lebih dari satu wilayah organisasi, yang selanjutnya disingkat Ranjab.
BAB II
PENGURUS
Pasal 2
Pengangkatan dan Pemberhentian
- Pujakesuma pada wilayah organisasi tertentu dibentuk oleh Pujakesuma satu tingkat di bawahanya kecuali desa/kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat dan Perguruan Tinggi oleh eksponen (aktivis dan tokoh) Pujakesuma setempat.
- Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dilakukan melalui Musyawarah pada wilayah organisasi yang bersangkutan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART, dengan masa jabatan kepengurusan untuk tingkat Pusat hingga Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat dan Perguruan Tinggi adalah 5 ( lima ) tahun.
- Mekanisme pembentukan dan pengangkatan pengurus pada sebuah wilayah organisasi yang baru terbentuk dari pemekaran atau penyatuan wilayah mengikuti tahapan sebagai berikut :
- Musyawarah antara Pujakesuma satu tingkat di atasnya dengan Pujakesuma satu tingkat di bawahnya atau dengan eksponen Warga Pujakesuma untuk tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat dan Perguruan Tinggi, lalu dibuat pernyataan bersama yang berisi kesepakatan pembentukan Pujakesuma dan Penyusunan Komposisi Kepengurusan.
- Untuk keperluan persiapan pelaksanaan Musyawarah sebagaimana butir a tersebut diatas, Pengurus Pujakesuma satu tingkat diatas wilayah yang mau dibentuk menerbitkan Mandat kepada beberapa orang aktivis/tokoh/pinisepuh Pujakesuma dalam wilayah yang mau dibentuk, dimana Mandat yang diberikan bersifat kolektif dan memiliki durasi waktu tidak lebih dari 2 ( dua ) bulan.
- Musyawarah yang dilaksanakan untuk pembentukan kepengurusan dimaksdu harus melibatkan tokoh-tokoh/aktivis/pinisepuh Pujakesuma di wilayah tersebut serta pengurus Pujakesuma pada satu tingkat diatasnya.
- Pemberhentian pengurus lama dan pengangkatan pengurus baru pada sebuah wilayah organisasi mengikuti tahapan sebagai berikut :
a. Pengurus dalam masa bakti yang sedang berjalan mempersiapkan
Musyawarah dengan tahapan sebagai berikut :
1) Membentuk panitia Musyawarah.
2) Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Musyawarah
selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum Musyawarah kepada
Pengurus satu tingkat diatasnya..
3) Menetapkan jumlah dan komposisi/unsur peserta
4) Mengundang Pujakesuma satu tingkat di bawahnya untuk
mengikuti Musyawarah kecuali tingkat desa/kelurahan atau
komunitas sosial yang sederajat dan Perguruan Tinggi.
5) Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk
pelaksanaan Musyawarah.
6) Mempersiapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus.
b. Pengurus dalam masa bakti yang sedang berjalan membuka
persidangan Musyawarah.
c. Pengurus dalam masa bakti yang sedang berjalan memimpin penetapan
Jadwal Acara, penetapan Peraturan dan Tata Tertib serta pemilihan
Pimpinan Sidang Pleno (PSP).
d. Setelah LPJ diterima, pengurus yang bersagnkutan dinyatakan
Demisioner.Pengurus Demisioner masih bertanggung jawab sampai
dilaksanakan pelantikan dan serah terima.
e. Setelah Musyawarah selesai melaksanakan tugasnya dan pengurus yang
baru terbentuk, pengurus Demisioner menyampaikan hasil Musyawarah
kepada pengurus Pujakesuma satu tingkat di atasnya untuk mendapat
pengesahan terhadap hasil-hasil tersebut termasuk pengukuhan terhadap
pengurus yang baru terbentuk, pelantikan, dan serah terima.
5. Seorang pengurus dinyatakan berhenti apabila :
a. Meninggal dunia
b.Karena habis masa baktinya
c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
d. Diberhentikan untuk sementara karena kasus-kasus tertentu yang e.
b.Karena habis masa baktinya
c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
d. Diberhentikan untuk sementara karena kasus-kasus tertentu yang e.
melibatkan dirinya baik pidana maupun perdata, untuk kepentingan
nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah
namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus
kembali.
e. Diberhentikan dengan hormat karena selama kurun watu sekurang-
kurangnya 6 (enam ) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan
evaluasi, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan keaktifan dan
kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
pengurus.
f. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus tertentu (baik
f. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus tertentu (baik
pidana maupun perdata) yang merusak nama baik organisasi dan
dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di depan pengadilan,
dalam masa bakti berjalan.
6. Seorang Ketua/Ketua Umum dinyatakan berhenti apabila :
- Meninggal dunia
- Karena habis masa baktinya dan dinyatakan demisioner diforum Musyawarah setelah menyampaikan pertanggungjawabannya.
- Meletakkan jabatan atau mengundurkan diri karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi.
- Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus perdata dan pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua/Ketua Umum.
- Diberhentikan oleh RPP apabila ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus tertentu (perdata maupun pidana) yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri.
- Diberhentikan dengan hormat oleh RPP atas usulan/permitaan dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah seluruh pengurus pada wilayah yang bersangkutan yang disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasan yang logis dan rasional apabila ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya satu (1) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Musyawarah.
- Diberhentikan dengan tidak hormat oleh RPP atas usulan/permintaan dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah seluruh pengurus satu tingkat di bawahnya yang berisi mosi tidak percaya terhadap ketua/ketua umum yang disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasan yang logis dan rasional.
- Pergantian kepengurusan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini disebut PAW dimana masa jabatan tidak mengalami perubahan.
- PAW akibat ketidak aktifan dan/atau kekosongan pengurus diatur sebagai berikut :
- Apabila seorang pengurus berhalangan dan tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal ini, penanggung jawab langsung dari yang bersangkutan dapat mengusulkan agar dilimpahkan kepada salah seorang pengurus setelah berkonsultasi dengan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum.
- Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada butir a di atas diberikan secara tertulis melaluisurattugas yang ditandatangani oleh Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum.
- Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada butir b di atas hanya boleh diberikan sebanyak-banyaknya tiga (3) kali berturut-turut.
- Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir c di atas ternyata yang bersangkutan (kecuali karena meninggal dunia) juga tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk melaksanakan tanggung jawabnya, dapat dikenakan sanksi dimana penanggung jawab langsung dari pengurus yang bersangkutan dapat mengusulkan agar diberhentikan/dinonaktifkan.
- Ketua/ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum dapat secara langsung mengambil keputusan apabila dianggap penting dan mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan/dinonaktifkan tanpa menunggu RPP tetapi keputusan ini harus dipertanggungjawabkan pada RPP terdekat berikutnya.
- Selanjutnya, Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum megundang untuk diadakan RPH untuk membahas permasalahan tersebut dan mengambil keputusan. Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan disertai alasan-alasan yang logis dan rasional di hadapan RPH.
- Apabila setelah diundang sebanyak-banyaknya tiga (3) kali untuk memberikan penjelasan disertai alasan-alasan yang logis dan rasional di hadapan RPH sebagaimana dimaksud pada butir f ayat ini namun yang bersangkutan secara nyata-nyata tidak memenuhinya, maka RPP dapat mengukuhkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh PH (Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum) karena yang bersangkutan dianggap tidak punya itikad baik dan tidak menghormati amanat yang diterima sehingga dapat menjadi preseden buruk bagi organisasi di masa datang.
- Apabila yang bersangkutan hadir dalam RPP dan penjelasan disertai alasan-alasan yang logis dan rasional mengenai masalah-masalah yang dituduhkan serta ketidak hadirannya dalam RPH dapat diterima, maka ia tetap sah sebagai pengurus. Akan tetapi, apabial RPP mendukung hasil RPH, maka ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum mengeluarkansuratkeputusan pemberhentian dan pengangkatan pengurus PAW.
- PAW akibat ketidakaktifan dan/atau kekosongan jabatan/ketua/Ketua Umum diatur sebagai berikut :
- Para Wakil Ketua/Ketua Umum bersama Sekretaris/Sekretaris Umum mengundang PH untuk mengikuti RPH yang menyepakati siapa di antara Wakil Ketua/Ketua yang menjadi Pelaksana Ketua/Ketua umum yang besama-sama dengan Sekretaris/Sekretaris Umum mengundang seluruh pengurus untuk mengikut RPP. Apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pelaksana Ketua/Ketua Umum hingga habisnya masa bakti kepengurusan yang bersangkutan.
- Keputusan RPP mengenai penunjukan Pelaksana Ketua/Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada butir a ayat ini harus disampaikan kepada seluruh pengurus satu tingkat dibawahnya,kecuali tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat.
- Pelaksana Ketua/Ketua Umum yang diberi mandat sebagaimana ketentuan dalam butir a ayat ini memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Ketua/Ketua Umum yang telah diberhentikan.
- PAW dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
- Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasinya.
- Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP pengurus yang bersangkutan
- Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP Pengurus yang bersangkutan.
- Apabila RPP memutuskan untuk tidak menerima pergantian tersebut, maka pengurus yang bersangkutan masih sah sebagai pengurus.
- Susunan pengurus sebagai hasil dari PAW diusulkan kepada pengurus satu tingkat di atasnya untuk dikukuhkan, kecuali untuk tingkat Pusat cukup dengan keputusan RPP.
- Pengurus satu tingkat di atasnya dapat menunjuk care taker(karena tidak dipilih organisasi atau meluruskan fungsi pengurus) bagi pengurus yang bersangkutan apabila :
- Masa jabatan telah berakhir sedangkan Musyawarah belum dilaksanakan.
- Pengurus menyimpang dari AD/ART, Keputusan Musyawarah, Keputusan Raker, dan Keputusan Pengurus yang lebih tinggi.
- Terjadi Ranjab yang dapat mengakibatkan menurunnya kinerja pengurus.
- Mekanisme selanjutnya seperti yang termaktub dalam ayat 3 pasal ini.
- Ranjab diatur dengan ketentuan bahwa seseorang tidak diperkenankan menduduki jabatan pada lebih dari satu tingkatan wilayah organisasi, kecuali bila pada salah satu dari wilayah organisasi yang lebih tinggi yang bersangkutan duduk di MP Pujakesuma.
Pasal 3
Tugas dan Wewenang
Pengurus pada seluruh tingkatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melaksanakan segala ketentuan dan peraturan yang tercantum dalam AD/ART, Keputusan Musyawarah, Keputusan Raker, dan Keputusan pengurus yang lebih tinggi.
- Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah.
- Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah.
- Mengukuhkan susunan pengurus satu tingkat di bawahnya
- Mewakili organisasi ke dalam dan ke luar yang dilaksanakannya oleh Ketua/Ketua umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum atau pengurus lainnya yang diberi mandat untuk itu..
- Mengeluarkan sikap dan pernyataan ke luar sesuai dengan lingkup wilayah organisasinya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan dilaporkan ke pengurus satu tingkat di atasnya.
- Menetapkan kebijaksanaan organisasi satu tingkat di bawah wilayahnya,kecuali untuk tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat dan Perguruan Tinggi apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat mengambil keputusan dengan meminta saran dari MP Pujakesuma.
Pasal 4
Pengukuhan, Pelantikan, dan Serah Terima
- Pergantian Kepengurusan ditandai dengan pengukuhan, pelantikan, dan serah terima.
- Pengukuhan ditetapkan melalui surat keputusan pengurus satu tingkat di atasnya, kecuali tingkat nasional yang memang berlaku secara otomatis pada saat disahkan oleh Musyawarah Besar (de jure) dan serah terima pengurus yang selengkap-lengkapnya berlangsung (de facto) karena DPP Pujakesuma merupakan lembaga eksekutif tertinggi.
- Pelantikan dan serah terima diatur sebagai berikut :
- Diserahkan kepada kondisi masing-masing wilayah organisasi, bisa oleh pengurus satu tingkat diatasnya.
- Naskah pelantikan ditulis di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh pengurus terpilih dan yang melantik serta Pengurus Demisioner sebagai saksi.
- Naskah serah terima ditulis di atas kertas bermetarai dan ditandatangani oleh pengurus demisioner dan pengurus terpilih serta yang melantik sebagai saksi.
- Urutan acaranya sebagai berikut :
1) Pembukaan
2) Upacara Nasional
a) Menyanyikan Lagu KebangsaanIndonesiaRaya
b) Mengheningkan cipta
3) Upacara Organisasi
a) Menyanyikan Mars Pujakesuma
b) Laporan Ketua Panitia.
4) Pelantikan dan serah terima:
a) Pembacaan Surat Keputusan
b) Pengucapan Janji Pengurus
c) Pelantikan.
d) Penandatanganan Berita Acara Pelantikan.
e) Penyerahan Panji Organisasi
5) Hymne Pujakesuma
6) Sambutan-sambutan
7) Doa
8) Penutup
4. Masa bakti pengurus terhitung sejak ditandatanganinyaSuratkeputusan
tentang Pembentukan Kepengurusan Pujakesuma dimaksud.
BAB III
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 5
Aturan Peralihan
- Peraturan yang mengatur tentang kepengurusan yang ada masih tetap berlaku tetapi keberadaannya tidak boleh bertentangan denganPOini.
- Pujakesuma pada seluruh tingkatan diharuskan untuk melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelahPOini ditetapkan.
Pasal 6
Aturan Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalamPOini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Organisasi Pujakesuma lainnya.
- POtentang Kepengurusan Pujakesuma ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Stabat – Langkat
Pada Tanggal : 30 Juli 2006
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
KETUA,
(H.SUDARWANTO,BSc)
|
SEKRETARIS,
(Drs.SUGIATNO)
| |
ANGGOTA,
| ||
(Ir.H.SUJARWONO)
|
(Ir.SUTRISNO)
|
(SOEWARDI TKN)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar