LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
NOMOR : 06/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL : 29 JULI 2006.
TENTANG : PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PUJAKESUMA
TANGGAL : 29 JULI 2006.
TENTANG : PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PUJAKESUMA
BAB - I
KEANGGOTAAN
Pasal - 1
Keanggotaan Pujakesuma adalah setiap Warga Negara Indonesia keturunan suku Jawa, hasil pembauran atau Simpatisan / suku lain yang dapat diterima menjadi anggota “ PUJAKESUMA” serta memenuhi ketentuan sebagai barikut :
- Telah berusia 15 tahun ke atas – lanjut usia.
- Mau mengikuti kegiatan ysng ditentukan PUJAKESUMA.
- Menerima/ menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program umum organisasi dan peraturan-peraturan organisasi.
- Ditetapkan dan disyahkan Pengurus PUJAKESUMA sebagai Anggota Khusus bagi simpatisan atau suku lain.
BAB – II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA DI DALAM ORGANISASI
Pasal - 2
Setiap anggota berkewajiban :
- Menghayati, mendalami, mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta UUD 1945.
- Melaksanakan Visi, Misi dan Strategi serta Program Kerja Organisasi.
- Mentaati seluruh keputusan-keputusan musyawarah besar.
- Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
- Mengamankan dan memperjuangkan seluruh konsepsi organisasi.
- Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
- Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat.
- Membayar uang pangkal dan iyuran.
Pasal - 3
Setiap anggota berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi dan serta memperoleh kartu anggota.
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi. Hal ini ada pada wakil-wakilnya yang diberi hak dan ditunjuk oleh organisasi.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran dan bimbingan dari organisasi.
- Dan lain-lain yang akan ditentukan kemudian.
Pasal – 4
Anggota Organisasi yang oleh pengurus dianggap melanggar ketentuan-ketentuan baik yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan-peraturan lainnya dari organisasi dapat dikenakan tindakan sebagai berikut :
- Teguran/Nasihat baik secara lisan maupun tulisan
- Diskors untuk jangka waktu yang ditentukan
- Diberhentikan dari keanggotaan organisasi, bagi anggota khusus.
Pasal - 5
- Tindakan skorsing terhadap anggota dapat dilakukan oleh pengurus setempat.
- Tindakan pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan oleh pengurus setempat melalui mekanisme rapat pleno pengurus setempat dimaksud.
Pasal - 6
1. Setiap anggota yang disekors dapat membela diri atau naik banding dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh kepengurusan satu tingkat lebih tinggi dari kepengurusan yang menjatuhkan skorsing.
2. Setiap anggota yang dipecat hanya dapat membela diri untuk naik banding dalam musyawarahyang diselenggarakan oleh kepengurusan satu tingkat lebih tinggi dari kepengurusan yang menjatuhkan pemecatan.
BAB – III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal - 7
1. Anggota perorangan dapat berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Diberhentikan bagi anggota khusus
- Atas permintaan sendiri
- Pengurus berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Pergantian pengurus
- Organisasi Bubar
- Dikeluarkan/diberhentikan
- Atas permintaan sendiri.
BAB – IV
SUSUNAN DAN WEWENANG PENGGURUS PUJAKESUMA
Pasal - 8
Susunan Dewan Pengurus Pusat :
- Pembina
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma
- Ketua Umum
- Ketua Harian dan Ketua – Ketua
- Sekretaris Umum
- Wakil – Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil – Wakil Bendahara Umum
- Ketua dan Wakil Ketua Departemen
- Anggota Departemen
Pasal - 9
Susunan Dewan Pengurus Wilayah Propinsi :
- Pembina
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma
- Ketua
- Ketua Harian dan Wakil-Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil-Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil-Wakil Bendahara
- Ketua dan Wakil Ketua Biro
- Anggota Biro
Pasal - 10
Susunan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota :
- Pembina
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma
- Ketua
- Ketua Harian dan Wakil-Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil-Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil-Wakil Bendahara
- Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Bagian
- Anggota Bagian
Pasal - 11
Susunan Dewan Pengurus Kecamatan :
- Pembina
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma
- Ketua
- Wakil-Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil-Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil-Wakil Bendahara
- Ketua dan Wakil Ketua Seksi
- Anggota Seksi
Pasal - 12
Susunan Dewan Pengurus Ranting :
- Pembina
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma
- Ketua
- Wakil-Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil-Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil-Wakil Bendahara
- Koordinator Urusan
- Anggota Urusan
Untuk Dewan Pengurus Mahasiswa Pujakesuma dan Dewan Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi susunan kepengurusannya disesuaikan dengan kondisi Perguruan Tinggi setempat dengan mengacu kepada struktur kepengurusan sebagaimana tersebut diatas dan PO Pujakesuma yang ada.
Pasal - 13
Susunan pengurus seperti yang tercantum didalam pasal 8,9,10,11, dan 12 jika dipandang perlu untuk dapat lebih memantapkan lancarnya organisasi dan kondisi di daerahnya, dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhannya.
BAB – V
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS PEMBINA DAN MAJELIS PERTIMBANGAN PUJAKESUMA
Pasal - 14
- Pembina untuk kepengurusan DPP Pujakesuma adalah berasal dari unsur Pejabat Negara dan atau Tokoh Nasional / Tokoh Masyarakat.
- Pembina untuk kepengurusan DPW Propinsi dan DPD Kabupaten/Kota adalah berasal dari unsur Muspida dan Ketua DPRD Setempat.
- Pembina untuk kepengurusan DPC adalah berasal dari unsur Muspika Kecamatan setempat.
- Pembina untuk kepengurusan Deperan adalah berasal dari unsur Lurah/Kepala Desa dan Ketua LPM Desa/Kelurahan.
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma mulai dari tingkat pusat sampai ranting dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah organisasi menurut tingkatnya, berasal dari para pini sepuh, mantan pengurus, mantan aktivis Pujakesuma.
- Pembina sesuai dengan kapasitasnya memberikan pembinaan, pertimbangan, saran-saran, petunjuk-petunjuk kepada masing-masing tingkatan kepengurusan.
- Majelis Pertimbangan mempunyai tugas memberikan pertimbangan serta dukungan moril dan material kepada kepengurusan Pujakesuma sesuai dengan wilayah tingkatannya.
BAB – VI
KEPUTUSAN DAN LAPORAN
Pasal - 15
- Setiap keputusan musyawarah dan rapat kerja dalah keputusan yang tertinggi dalam organisasi, oleh karena itu seluruh tingkat organisasi harus tunduk dalam keputusan itu.
- Semua tingkatan organisasi harus tunduk kepada keputusan organisasi sesuai dengan jenjang/struktur organisasi.
- Setiap jenjang organisasi berkewajiban memberi laporan berkala kepada jenjang atasnya mengenai segala kegiatannya, baik diminta maupun tidak.
Organisasi yang lebih tinggi jenjang strukturnya berkewajiban memberikan pembinaan dan harus memperhatikan segala kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh organisasi yang lebih rendah jenjang organisasinya.
BAB – VII
TUGAS PIMPINAN ORGANISASI
Pasal - 16
- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua-Ketua Dewan Pengurus Wilayah Propinsi, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Cabang serta Ranting bertanggung jawab atas semua kebijaksanaan organisasi kedalam maupun keluar sesuai dengan ruang lingkup jenjang organisasi.
- Ketua Harian dan Ketua-Ketua Dewan Pengurus Pusat, Ketua Harian dan Wakil-Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah Propinsi dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Wakil-Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang dan Ranting :
- Mengkoordinir kegiatan organisasi di daerah sesuai dengan pembagian wilayah pembinan.
- Menjalankan tugas organisasi dan mengkoordinir Departemen-Departemen, Biro-Biro, Bagian, Seksi dan Urusan sesuai dengan pembagian tugas Organisasi yang telah disepakati dalam forum musyawarah.
- Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat, Sekretaris-Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Propinsi, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Cabang serta Ranting bertanggung jawab atas jalannya roda organisasi.
- Bendahara bertanggung jawab mengelola keuangan organisasi
- Wakil-Wakil Bendahara mewakili bendahara sesuai fungsi atas tugasnya.
- Ketua-Ketua Departemen, Biro-Biro, Bagian dan Seksi serta Urusan memimpin dan mengelola Departemen, Biro-Biro, Bagian, Seksi dan Urusannya serta melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Wakil-Wakil Ketua Departemen dan anggota, Biro, Bagian, Seksi dan Urusan membantu Ketua Departemen, Biro, Bagian, Seksi dan Urusan bersama dengan Ketua-Ketua dimaksud melaksanakan tugas sesuai bidangnya.
Pasal - 17
Tugas-Tugas pembidangan dimaksud pada pasal 16 ditetapkan dalam rapat pleno masing-masing tingkat kepengurusan organisasi .
Pasal - 18
1. Jabatan lowong kepengurusan Pujakesuma terjadi karena :
- Meninggal Dunia
- Atas Permintaan Sendiri
- Diberhentikan
- Tidak aktif
2. Kewenangan pemberhentian pengurus Pujakesuma sebagaimana dimaksud huruf b dan c ayat 1 pasal 18 diatas, dilakukan oleh rapat pleno masing-masing kepengurusan organisasi sesuai dengan tingkat kepengurusannya dengan sepengetahuan kepengurusan setingkat diatasnya, kecuali untuk kepengurusan DPP Pujakesuma.
Pasal - 19
- Pengisian jabatan lowong antar waktu kepengurusan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat.
- Calon-Calon diajukan oleh Anggota Dewan Pengurus Pusat.
- Sebelum dilakukan Rapat Pleno, Dewan Pengurus Pusat dapat mengisi lowongan jabatan tersebut dengan menunjuk seorang pejabat sementara.
Pasal - 20
Pengisian jabatan lowong antar waktu personalia Dewan Pengurus Wilayah Propinsi dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat, atas usul DPW Propinsi.
Pengisian jabatan lowong antar waktu Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Propinsi, atas usul DPD Kabupaten/Kota.
Pasal - 21
Pengisian jabatan lowong antar waktu personalia Dewan Pengurus Cabang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, atas usul DPC Kecamatan.
Pengisian jabatan lowong antar waktu kepengurusan Ranting dilakukan oleh Dewan Pengurus Cabang, atas usul Depiran.
Pengisian jabatan lowong antar waktu kepengurusan Dewan Pengurus Mahasiswa Pujakesuma dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Pujakesuma Kabupaten/Kota setempat, atas usul DPM.
Pengisian jabatan lowong antar waktu kepengurusan Dewan Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Pujakesuma Kabupaten/Kota setempat, atas usul DPPPT.
BAB – IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal - 22
Musyawarah Besar (MUBES) diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun, yang dihadiri oleh :
- DPP Pujakesuma sebagai utusan.
- DPW Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
- DPW Wanita Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
- DPW Generasi Muda Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
- DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
- DPD Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
- DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
- MP Pujakesuma Pusat sebagai utusan.
- MP Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
- Mahasiswa Pujakesuma dan Pujakesuma Perguruan Tinggi sebagai peninjau.
- Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
Musyawarah Besar memilih Dewan Pengurus Pusat dan menetapkan program umum organisasi dan ketetapan-ketetapan penting lainnya.
Pasal - 23
Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun, diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah Pripinsi dengan persetujuan Dewan Pengurus Pusat dan dihadiri :
- DPP Pujakesuma sebagai utusan (untuk semua unsur lembaga yang menyelengggarakan Muswil).
- DPW Pujakesuma/DPW Wanita Pujakesuma Propinsi/DPW Generasi Muda Propinsi sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur lembaga yang menyelenggarakan Muswil).
- DPD Pujakesuma/DPD Wanita Pujakesuma/DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur lembaga yang menyelenggarakan Muswil).
- MP Pujakesuma Pusat sebagai peninjau (untuk semua unsur lembaga yang menyelenggarakan Muswil).
- MP Pujakesuma Propinsi/MP Wanita Pujakesuma Propinsi/MP Generasi Muda Pujakesuma Propinsi sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur yang menyelenggarakan Muswil).
- Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
Muswil memilih kepengurusan DPW Propinsi dan menetapkan program kerja wilayah dan ketetapan-ketetapan lainnya.
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota (MUSDA Kab/Kota) dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun, diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Dewan Pengurus Wilayah Propinsi dan dihadiri :
- DPW tingkat Propinsi (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
- MP Pujakesuma Propinsi (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
- MP Pujakesuma Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
- DPD Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
- DPC Kecamatan se Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
- Mahasiswa Pujakesuma dan Pujakesuma Perguruan Tinggi di Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Musda) sebagai utusan.
- DPD Kabupaten/Kota (yang bukan sebagai penyelenggara Musda) sebagai peninjau.
- Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
Musda Kabupaten/Kota memilih DPD Kabupaten/Kota dan menetapkan program kerja daerah dan ketetapan-ketetapan lainnya yang dianggap penting.
Pasal - 24
Musyawarah Cabang (MUSCAM) dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun, diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang dengan persetujuan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh :
- DPD Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai utusan.
- MP Pujakesuma Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai utusan.
- DPC Kecamatan penyelenggara Muscam sebagai utusan.
- MP Pujakesuma Kecamatan (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai utusan.
- Deperan Desa/Kelurahan se Kecamatan wilayah penyelenggara Muscam (ang bersesuaian dengan unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai utusan.
- DPD Kabupaten/Kota dimana Kecamatan tersebut berada (yang tidak bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai peninjau.
- Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
Muscab memilih Pengurus, menetapkan program kerja kecamatan dan ketetapan-ketetapan lainnya yang dianggap penting.
Musyawarah Ranting (MUSRAN) dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun, diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Ranting dengan persetujuan Dewan Pengurus Cabang dan dihadiri :
- DPC Kecamatan dan MP Pujakesuma Kecamatan (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Musran) pada wilayah dimana Depiran dimaksud berada, sebagai utusan.
- MP Desa/Kelurahan (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Musran) sebagai utusan.
- Deperan Desa/Kelurahan penyelenggara Musran sebagai utusan.
- MP Pujakesuma Desa/Kelurahan (yang tidak bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Musran) sebagai peninjau.
- Para tokoh/eksponen pemuda potensial sebagai peninjau.
- Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
Musran memilih kepengurusan Depiran, menetapkan program kerja Kelurahan/Desa dan ketetapan-ketetapan lainnya yang dianggap penting.
Pasal - 25
Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan musyawarah-musyawarah, rapat-rapat kerja dan rapat konsultasi serta berbagai jenis kegiatan pertemuan lainnya menurut tingkat kepengurusan organisasi, termasuk bagi kepengurusan Mahasiswa Pujakesuma dan kepengurusan Pujakesuma Perguruan Tinggi, yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam petunjuk pelaksanaannya tersendiri.
BAB – X
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal - 26
- Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
- Pengambilan putusan pada azaznya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- 3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
BAB – XI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal - 27
- Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan dari sumbangan-sumbangan lain yang syah dan tidak mengikat.
- Besarnya uang pangkal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk setiap calon anggota dan hanya sekali dipungut.
- Uang iuran setiap pengurus Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per bulan.
- Uang iuran setiap anggota Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) per bulan.
- Bagi pengurus/anggota yang tidak mampu dapat dibebaskan dari ketentuan butir 2, 3 dan 4.
Pasal - 28
Pembagian keuangan organisasi diatur sebagai berikut :
- Untuk Dewan Pengurus Pusat 5 %
- Untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi 10 %
- Untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota 15 %
- Untuk Dewan Pengurus Kecamatan 20 %
- Untuk Dewan Pengurus Desa/Kelurahan 50 %
BAB – XII
LAMBANG / PANJI / ATRIBUT
Pasal - 29
PUJAKESUMA mempunyai atribut terdiri dari Pataka/ Sampala, Bendera, Pakaian Seragam, Mars dan Hymne Pujakesuma serta berbagai jenis atribut lainnya.
ARTI – LAMBANG – PANJI – PUJAKESUMA
Pasal 30
- Mahkota Rama berkaki 5 (lima) dengan warna kuning emas.
Berarti :
- Lambang keagungan dengan menjunjung tinggi PANCASILA
- Lingkaran dengan warna Merah Putih di dalamnya.
Berarti :
- Lambang Persatuan dan Kesatuan serta dilandasi Jiwa Patriot (SAIYEG SAEKA PRAYA)
- Tulisan PUJAKESUMA
Berarti ;
- Merupakan wadah dari Warga Putera Kelahiran / Kedudukan di Sumatera Utara
- Kapas berjumlah 17 kelopak melambangkan cukup sandang dan mengingatkan kita 17 Agustus.
- Mata panah 8 (delapan) arah penjuru angin.
Berarti :
- Berkembang ke segala arah penjuru
- Angka 8 (delapan) juga sama Bulan Agustus dalam urutan bulan dalam tahun Masehi, dimana bulan tersebut bulan keramat bagi Republik Indonesia.
- Padi bergambar 45 (empat puluh lima) butir warna kuning.
Berarti :
- Melambangkan cukup pangan
- Dengan Proklamasi tanggal 17-8-1945 untuk menuju keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
- Selendang / sampur warna Putih dengan jumbai kuning.
Berarti :
- Penyebaran Budaya Bangsa bagi muda mudi dan masyarakat Sumatera khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya.
- Dasar Lambang : PUTIH
Berarti :
- Bekerja di atas kesucian dan kejujuran
- Untuk DPP : Pusat, DPW Propinsi : Propinsi, DPD Kabupaten/Kota : Kabupaten/Kota, DPC : Cabang dan DEPERAN : Ranting.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 31
- Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan melalui Keputusan Musyawarah Nasional II PUJAKESUMA Tanggal 29 Juli 2006 di Kota Stabat, Langkat.
Ditetapkan di : Stabat – Langkat
Pada Tanggal : 29 Juli 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar