Identitas
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
NOMOR : 10/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL : 30 JULI 2006.
TENTANG : PERATURAN ORGANISASI IDENTITAS ORGANISA
PUJAKESUMA.
P E R A T U R A N O R G A N I S A S I
T e n t a n g
IDENTITAS ORGANISASI PUJAKESUMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PUJAKESUMA adalah hukum yang tertinggi dimana semua hukum dan peraturan organisasi lahir dari padanya, yang bersifat mengikat bagi seluruh aparat organisasi (anggota dan lembaga), yang selanjutnya disingkat AD/ART;
- Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh aparat organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART dan Keputusan Musyawarah Besar;
- Identitas adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal bagi sesuatu agar dapat diingat dan dikenali;
- Identitas Organisasi adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal organisasi agar organisasi tersebut mudah diingat dan dapat dikenali sekaligus menjadi kebanggaan bagi organisasi tersebut;
- Identitas Organisasi adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal organisasi Pujakesuma agar Pujakesuma dapat selalu diingat dan dikenali sekaligus memberikan kebanggaan dan menjadi alat pemersatu bagi seluruh anggota dan komponen kelembagaannya;
- Lambang Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk logo yang menjadi simbol kebanggaan seluruh anggota dan komponen kelembagaannya terhadap organisasi Pujakesuma;
- Bendera Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk bendera yang menjadi simbol persatuan organisasi Pujakesuma;
- Panji Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk Pataka sebagai lambang keagungan dan keluhuran nilai-nilai yang diperjuangkan oleh organisasi Pujakesuma;
- Mars dan Hymne Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk lagu penyemangat dan pembangkit motivasi bagi anggota dan komponen kelembagaannya yang menjadi pemupuk rasa solidaritas antar sesama warga Pujakesuma dan wujud kecintaan warga Pujakesuma terhadap tanah airnya serta tekad berjuang dalam pengabdian demi kepentingan masyarakat dan bangsa;
- Seragam Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk uniform yang menjadi wujud persatuan dan rasa kebersamaan yang tinggi baik dikalangan anggotanya maupun komponen kelembagaannya, serta merupakan manifestasi dari sebuah organisasi yang tertib dan berdisiplin;
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Peraturan Organisasi tentang Identitas Organisasi Pujakesuma ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus Pujakesuma dalam hal pemberlakuan terhadapnya agar dalam pembuatan, penggunaan, dan penempatannya dapat dicapai dasar pengertian dan tata cara pelaksanaannya yang seragam sehingga terjadi koordinasi dan sinkronisasi yang baik yang mendukung upaya penertiban dan kedisiplinan administrasi dan organisasi Pujakesuma;
Pasal 3
Ruang Lingkup
- Sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana termaktub dalam pasal 2 diatas, maka ruang lingkup PO ini meliputi :
- Lambang Pujakesuma;
- Bendera Pujakesuma;
- Panji Pujakesuma;
- Mars dan Hymne Pujakesuma;
- Seragam Pujakesuma;
- Pengaturan yang menyangkut identitas organisasi Pujakesuma sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini meliputi pengaturan tentang pembuatan, penggunaan dan penempatannya;
B A B II
LAMBANG PUJAKESUMA
Pasal 4
Pembuatan
- Pembuatan lambang Pujakesuma secara utuh harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalamPOini. Baik dalam hal kelengkapan unsur-unsurnya maupun ketepatan warnanya;
- Pembuatan lambang Pujakesuma dan ukurannya disesuaikan berdasarkan media, kebutuhan, dan penempatannya;
Pasal 5
Penggunaan dan Penempatan Lambang Pujakesuma
- Penggunaan lambang Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Lambang Pujakesuma digunakan utamanya pada identitas resmi
organisasi, yakni :
1). Bendera Pujakesuma;
2). Panji Pujakesuma;
3). Seragam Pujakesuma:
b. Lambang Pujakesuma juga dapat digunakan pada kelengkapan
administrasi organisasi, yakni :
1). Kop Surat Pujakesuma;
2). Stempel Pujakesuma;
3). Kartu Pengenal / Anggota / Pengurus Pujakesuma;
4). Kartu iuran Anggota/Pengurus Pujakesuma;
5). Amplop Pujakesuma;
6). Map Pujakesuma;
7). Papan nama (plang) Organisasi Pujakesuma;
8). Kuitansi, dan
9). Formulir resmi organisasi lainnya;
c. Selain itu untuk kegiatan-kegiatan Pujakesuma atau Badan Otonomi
tertentu yang dibentuk, Lambang Pujakesuma dapat digunakan
pula pada media-media penting lainnya, yakni :
1). Kop Surat, map, amplop, dan proposal kepanitiaan/badan
otonom;
2). Stempel kepanitiaan/badan otonom;
3). Spanduk;
4). Umbul-umbul;
5). Baliho;
6). Blok Note;
7). Tanda Panitia dan Peserta;
8). Kaus Seragam Kepanitiaan/ peserta kegiatan atau badan
otonom;
9). Souvenir / barang-barang merchandise;
10). Sticker, dan
11). Media lain yang memungkinkan atau sesuai dengan kebutuhan;
2. Penempatan dan peletakan lambang Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Untuk penempatan pada identitas resmi organisasi Pujakesuma
diatur sebagai berikut:
1). Pada bendera Pujakesuma, lambang Pujakesuma ditempatkan
tepat di tengah-tengah pada kedua sisi bidangnya dengan ukuran
garis tengah sepertiga dari ukuran panjang, sebagaimana
terlampir dalam PO ini;
2). Pada Panji Pujakesuma, lambang Pujakesuma ditempatkan tepat
di tengah-tengah pada kedua sisi bidangnya dengan ukuran garis
tengah sepertiga dari ukuran panjang, sebagaimana terlampir
dalam PO ini;
3). Pada seragam Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a). Pada seragam resmi Pujakesuma ditempatkan pada sisi bahu
sebelah kiri Jas/Jaket Pujakesuma dan pada bagian tengah topi
Puja Kesuma tampak depan, dengan ukuran emblem/atribut
standar yakni kurang lebih 7,5 Cm, untuk topi di sebelah kiri
tulisan jabatan dalam organisasi dan di sebelah kanan tulisan
nama pengurus. Sementara bagi anggota di sebelah kiri tulisan
nama organisasi dan di sebelah kanannya nama anggota,
sebagaimana terlampir dalam PO ini;
b). Pada seragam tambahan operasional Pujakesuma (Kaus
berkerah maupun tidak berkerah) di tempatkan pada saku
dan/atau dada sebelah kiri atau ditengah dengan ukuran yang
disesuaikan serta tidak berbentuk emblem tetapi langsung
disablon pada seragam tambahan tersebut, dan pada bagian
tengah topi Pujakesuma tampak depan, sebagaimana terlampir
dalam PO ini;
b. Untuk penempatan pada kelengkapan administrasi organisasi
diatur sebagai berikut :
1). Untuk kop surat, amplop, block note/memo, map, kuitansi,
formulir resmi organisasi lainnya, kartu pengenal
pengurus/anggota,kartu iuran, ditempatkan pada pojok atas
sebelah kiri dari tampak depan;
2). Untuk stempel organisasi ditempatkan di tengah-tengah
dengan ukuran yang disesuaikan dengan besarnya stempel;
3). Untuk penempatan pada papan nama organisasi (sekretariat
dan unit usaha organisasi) diletakan disebelah kiri dari tampak
muka dengan papan nama (plang) berwarna dasar putih dan
tulisan pada papan nama berwarna hitam;
c. Untuk penempatan pada media-media tertentu dalam event atau
kegiatan tertentu dan/atau badan otonom tertentu, diatur sebagai
berikut :
1). Untuk kop surat, amplop, map, block note/memo, kuitansi,
formulir-formulir resmi tertentu, dan kartu tanda
panitia/peserta, ditempatkan pada pojok atas sebelah kiri dari
tampak depan;
2). Untuk stempel kepanitiaan / badan otonom dan spanduk,
ditempatkan pada sisi sebelah kiri dari tampak depan;
3). Untuk umbul-umbul ditempatkan dibagian bawah atau bagian
atas apabila pada bagian bawah sudah dialokasikan untuk logo
sponsor kegiatan tertentu;
4). Untuk kaus kegiatan baik kaus panitia maupun peserta,
ditempatkan pada dada sebelah kiri atau menyesuaikan sesuai
dengan kepantasan dengan pertimbangan permintaan sponsor
atau pertimbangan promosi;
5). Untuk baliho, sticker, souvenir/merchandise, proposal dan
media lain penempatannya menyesuaikan dengan
pertimbangan kepantasan dan penghormatan terhadap
lambang Pujakesuma;
3. Lambang Pujakesuma tidak boleh :
a. Menjadi atribut atau salah satu atribut pada seragam di luar
seragam Pujakesuma yang telah diatur;
1). Ditempatkan pada bendera dan Panji yang bukan merupakan
bendera dan Panji Pujakesuma;
2). Dirubah formatnya (ditambah atau dikurangi beberapa bagian
dan unsurnya) secara sengaja untuk kepentingan apapun tanpa
melalui persetujuan dalam forum Musyawarah Besar;
B A B III
BENDERA PUJAKESUMA
Pasal 6
Pembuatan Bendera Pujakesuma
- Pembuatan bendera Pujakesuma secara utuh harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalamPOini, baik dalam hal ukuran, penempatan lambang maupun ketetapan warnanya;
- Pembuatan bendera Pujakesuma dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan baik dalam hal jumlah maupun penempatannya;
- Untuk kebutuhan penempatan dalam ruangan atau pada panggung upacara tertentu, bendera Pujakesuma harus dibuat dari bahan beludru, sedangkan untuk penempatan di ruang terbuka (jalan-jalan) bendera Pujakesuma harus dibuat dari bahan kain (katun) biasa.
Pasal 7
Penggunaan dan Penempatan Bendera Pujakesuma
- Penggunaan bendera Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan-kegiatan fora pertemuan Pujakesuma, yakni :
1) Musyawarah Besar;
2) Musyawarah Wilayah Propinsi;
3) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
4) Musyawarah Kecamatan;
5) Musyawarah Desa/Kelurahan;
6) Musyawarah Luar Biasa;
7) Rapat Kerja Besar;
8) Rapat Kerja Wilayah Propinsi;
9) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
10) Rapat kerja Kecamatan;
11) Rapat kerja Desa/Kelurahan;
12) Kegiatan pertemuan lainnya yang dipandang sesuai;
b. Untuk kegiatan-kegiatan memperingati hari-hari besar nasional;
c. Untuk kegiatan-kegiatan memperingati hari-hari besar keagamaan;
d. Untuk kegiatan-kegiatan Pujakesuma lainnya, baik yang bersifat
pengumpulan/ mobilisasi massa, rekreatif, seni dan budaya, olah raga,
bakti sosial dan lain-lain;
2. Penempatan Bendera Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan di dalam ruangan penempatan bendera Pujakesuma
diatur sebagai berikut :
1. Bendera Pujakesuma ditempatkan dibagian muka / depan
ruangan;
2. Jika jumlahnya lebih dari satu, bendera Pujakesuma harus
ditempatkan dalam posisi mengapit bendera nasional dan Panji
Pujakesuma;
3. Jika tidak ada Panji Pujakesuma, maka bendera Pujakesuma
seperti yang dimaksud dalam butir a poin 2 diatas hanya
mengapit bendera nasional;
4. Jika jumlahnya hanya 1, bendera Pujakesuma harus diletakan
disebelah kanan bendera nasional dari tampak muka, dan jika ada
Panji Pujakesuma harus diletakan berurutan setelah bendera
nasional dan Panji Pujakesuma dari kiri ke kanan pada tampak
depan/ muka;
5. Bendera Pujakesuma baik yang ditempatkan berurutan maupun
mengapit harus memiliki ketinggian lebih rendah 20 cm;
6. Dalam keadaan tertentu, jika tidak ada tiang, bendera Pujakesuma
boleh ditempatkan di dinding bagian muka dari ruangan
pertemuan tertentu;
7. Tinggi tiang untuk bendera Pujakesuma yang ditempatkan di
dalam ruangan adalah minimal 180 cm, jika tinggi tiang untuk
Panji 200 cm ;dan seterusnya diatur demikian;
8) Pemasangan bendera Pujakesuma di dalam ruangan adalah
selama kegiatan berlangsung, kecuali pemasangan di
kantor/sekretariat Pujakesuma yang terus menerus sepanjang
organisasi Pujakesuma belum dibubarkan;
b. Untuk kegiatan di luar ruangan, penempatan bendera Pujakesuma diatur
sebagai berikut :
1) Bendera Pujakesuma yang ditempatkan diluar ruangan harus minimal berjumlah 2 (dua) buah;
2) Bendera Pujakesuma yang ditempatkan diluar gedung pertemuan atau Kantor/Sekretariat diletakan diantara pintu masuk bagian luar(gerbang) luar dari gedung tersebut, sedangkan jika jumlahnya lebih dari 2 (dua) buah selain ditempatkan diantara pintu masuk bagian gedung tersebut juga ditempatkan disepanjang pagar gedung tersebut dengan pengaturan peletakan yang menyesuaikan dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;
3) Bendera Pujakesuma yang ditempatkan di jalanan dapat diletakan di sepanjang jalan yang bersangkutan baik sisi kanan dan kirinya maupun dibagian tengah jalan tersebut jika memungkinkan, dengan jumlah minimal 3 (tiga) buah;
4) Bendera Pujakesuma yang ditempatkan di halaman gedung pertemuan atau Kantor/Sekretariat dapat berada dalam posisi tegak lurus maupun miring (minimal 45º) sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;
5) Bendera Pujakesuma yang ditempatkan dijalanan harus berada dalam posisi tegak lurus dengan tinggi tiang berkisar 2 – 3 M;
6) Pemasangan bendera Pujakesuma diluar ruangan dilakukan minimal 1 minggu menjelang hari “H” dan diturunkan kembali selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan kegiatan/acara;
7) Apabila Pujakesuma ikut serta dalam kegiatan upacara hari – hari besar Nasional, dianjurkan membawa bendera Pujakesuma untuk diletakkan/ dibawa oleh bagian depan barisan (komandan) pasukan Pujakesuma saat itu;
3. Bendera Pujakesuma tidak boleh :
- Digunakan untuk mengelap sesuatu yang kotor dan basah atau untuk mengepel lantai;
- Menjadi alas tidur dan dipergunakan untuk penutup kepala;
- Dicoret – coret, dikotori, dirobek dan / atau dibakar didepan umum;
- Dikibarkan setengah tiang, sampai adanya ketentuan yang mengatur tentang itu;
4. Ketentuan perlakuan lainnya adalah sebagai berikut :
1) Dalam ukuran sebenarnya dapat diletakkan dibadan
mobil bagian muka, belakang, samping kiri maupun
kanan sesuai dengan kepantasannya;
2) Dalam ukuran kecil dapat diletakkan pada tiang mobil
atau kaca spion yang memungkinkan untuk itu;
BAB IV
PANJI PUJAKESUMA
Pasal 8
Pembuatan Panji Pujakesuma
- Pembuatan Panji Pujakesuma secara utuh harus sesuai dengan ketentuan, baik dalam hal ukuran, penempatan lambang maupun ketepatan warnanya, sebagaimana dalam lampiranPOini;
- Panji Pujakesuma harus dibuat dari bahan bludru halus dengan besar ukuran yang disesuikan dengan kapasitas ruang kegiatan/acara;
Pasal 9
Penggunaan dan Penempatan Panji Pujakesuma
1. Penggunaan Panji Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan fora pertemuan Pujakesuma, yakni sesuai dengan pasal 7
ayat 1 butir a PO ini;
b. Untuk kegiatan pelantikan pengurus Pujakesuma;
c. Untuk kegiatan peringatan hari – hari besar Nasional ;
c. Untuk kegiatan peringatan hari – hari besar Nasional ;
2. Penempatan Panji Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan fora pertemuan Pujakesuma, penempatannya diatur sebagai berikut :
b. Untuk kegiatan pelantikan pengurus Pujakesuma, penempatannya diatur
sebagai berikut :
c. Untuk kegiatan peringatan hari-hari besar Nasional, Panji Pujakesuma
dapat disertakan dengan penempatan sebagai berikut :
3. Ketentuan larangan perlakuan terhadap Panji Pujakesuma sama seperti
ketentuan larangan perlakuan terhadap bendera Pujakesuma;
4. Ketentuan perlakuan lainnya terhadap Panji Pujakesuma sama seperti
4. Ketentuan perlakuan lainnya terhadap Panji Pujakesuma sama seperti
perlakuan lainnya terhadap bendera Pujakesuma, kecuali ayat 4 butir c
dan d pasal 7 PO ini;
BAB V
MARS DAN HYMNE PUJAKESUMA
Pasal 10
Penggunaan Mars Pujakesuma
Penggunaan Mars Pujakesuma diatur sebagai berikut :
- Mars Pujakesuma dipergunakan untuk kegiatan fora pertemuan Pujakesuma sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 (a, b, c);
- Mars Pujakesuma juga dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan Pujakesuma lainnya, seperti :
a. Pendidikan dan pelatihan;
b. Peringatan HUT Pujakesuma;
c. Apel besar/siaga atau kegiatan pengumpulan/mobilisasi massa lainnya;
d. Kegiatan oleh raga dan seni budaya;
e. Kegiatan lainnya yang dipandang pantas; - Untuk mensosialisasikan dan mempopulerkannya, Mars Pujakesuma dapat diperlombakan;
Pasal 11
Tata Cara Menyanyikan Mars Pujakesuma
Tata cara menyanyikan Mars Pujakesuma diatur sebagai berikut :
- Dalam upacara-upacara resmi, Mars Pujakesuma dapat dinyanyikan secara bersamaan oleh seluruh peserta yang hadir dengan atau tanpa teks, dengan mempertimbangkan penguasaan terhadapnya, dan / atau dinyanyikan secara khusus oleh sekelompok paduan suara yang dilatih untuk itu;
- Mars Pujakesuma dinyanyikan dalam kegiatan upacara-upacara resmi tersebut harus dipimpin oleh seorang Dirigent yang menguasai betul cara menyanyikannya;
- Mars Pujakesuma dapat dilombakan dengan formulasi kelompok vokal atau paduan suara yang diiringi musik dengan berbagai variasi;
- Untuk lebih membangkitkan semangat, dalam menyanyikan lagu Mars Pujakesuma dapat diiringi oleh alat musik dan seluruh hadirin diwajibkan berdiri dengan sikap yang sempurna;
- Dalam keadaan tertentu apabila tidak memungkin menggunakan kelompok paduan suara atau menyanyikan bersama-sama pada upacara-upacara tertentu, maka Mars Pujakesuma dapat diperdengarkan melalui kaset/CD;
- Mars Pujakesuma dalam tata urutan upacara resmi dinyanyikan setelah lagu kebangsaan (Indonesia Raya) dan mengheningkan cipta;
Pasal 12
Hymne Pujakesuma
Tata cara menyanyikan Hymne Pujakesuma diatur sebagaimana sama dengan ketika menyanyikan Mars Pujakesuma sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1 s/d 5 PO ini, hanya saja dinyanyikan sebelum acara do’a pada suatu acara resmi;
BAB VI
SERAGAM PUJAKESUMA
Pasal 13
Pembuatan Seragam Pujakesuma
- Pembuatan seragam Pujakesuma secara utuh harus sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam hal ketepatan warna maupun tata letak atributnya;
- Pembuatan seragam Pujakesuma diusahakan sedapat mungkin menggunakan bahan yang sama dan bersifat kolektif yang dikoordinasikan oleh Bendahara Umum / Bendahara pengurus Pujakesuma yang bersangkutan;
- Secara spesifik pembuatan seragam Pujakesuma harus memenuhi model dan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk seragam resmi Pujakesuma diatur sebagai berikut :
b. Untuk seragam Operasional/Seragam Tambahan Pujakesuma diatur
sebagai berikut :
Pasal 14
Penggunaan Seragam Pujakesuma
Penggunaan Seragam Pujakesuma diatur sebagai berikut :
- Untuk sergam resmi Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Seragam resmi Pujakesuma harus dipergunakan secara lengkap, untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a) Pelantikan Pengurus Pujakesuma;
b) Penyambutan tamu-tamu penting tertentu;
c) Apel besar/apel siaga untuk maksud tertentu;
d) Menghadiri undangan dari pejabat tertentu;
e) Melakukan audiensi dengan pejabat tertentu;
f) Menghadiri undangan upacara resmi yang diselenggarakan
oleh pemerintah, ormas, orsos dan lainnya;
g) Untuk kegiatan yang dianggap memiliki nilai penghormatan
yang tinggi;
2. Untuk seragam Operasional/Seragam Tambahan diatur sebagai berikut :
Pasal 15
Seragam Satuan Khusus Pujakesuma
Penentuan seragam untuk satuan khusus / satuan tugas (satgas) atau Pasukan Senopati akan diatur kemudian dalam kebijakan tersendiri hingga keberadaan satuan khusus tersebut disepakati oleh forum yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang itu;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan Peralihan
- Penggunaan penempatan identitas Pujakesuma yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalamPOini, harus segera diadakan pembenahan dan penyesuaian sebagaimana mestinya;
- Segala bentuk penyimpangan dalam perlakuan terhadap identitas Pujakesuma akan diproses oleh pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dengan kebijakan pemberian sanksi;
Pasal 17
Lain-Lain
- Segala sesuatu yang belum termuat dalamPOini, selanjutnya diatur dalam kebijaksanaan tersendiri oleh DPP Pujakesuma.
- POini berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan atau sampai dengan adanya ketentuan lain yang mengatur tentang Identitas Organisasi Pujakesuma yang ditetapkan oleh Forum Musyawarah Besar Pujakesuma
Ditetapkan di : Stabat – Langkat
Pada Tanggal : 30 Juli 2006
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
KETUA,
(H.SUDARWANTO,BSc)
|
SEKRETARIS,
(Drs.SUGIATNO)
| |
ANGGOTA,
| ||
(Ir.H.SUJARWONO)
|
(Ir.SUTRISNO)
|
(SOEWARDI TKN)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar