Adress

Office :
Jl. Khairil Anwar, Rantauprapat-Labuhanbatu,
Mobile : 0853 6038 7382 - 0812 8564 0000,
e-mail : gmpujakesuma.labuhanbatu@gmail.com,
facebook: gmpujakesuma.labuhanbatu,
Twitter : @gmplabuhanbatu

Translate


Pulo Jawi

Pelantikan DPD GM Pujakesuma Labuhanbatu

Pelantikan DPD GM Pujakesuma Labuhanbatu
Ketua Terpilih Drs. Trisno, Mpd

PO IDENTITAS


Identitas

LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
NOMOR         : 10/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL    : 30 JULI 2006.
TENTANG    : PERATURAN ORGANISASI IDENTITAS ORGANISA
PUJAKESUMA.             

P E R A T U R A N     O R G A N I S A S I

T e n t a n g
IDENTITAS ORGANISASI PUJAKESUMA

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PUJAKESUMA adalah hukum yang tertinggi dimana semua hukum dan peraturan organisasi lahir dari padanya, yang bersifat mengikat bagi seluruh aparat organisasi (anggota dan lembaga), yang selanjutnya disingkat AD/ART;
  2. Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh aparat organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART dan Keputusan Musyawarah Besar;
  3. Identitas adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal bagi sesuatu agar dapat diingat dan dikenali;
  4. Identitas Organisasi adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal organisasi agar organisasi tersebut mudah diingat dan dapat dikenali sekaligus menjadi kebanggaan bagi organisasi tersebut;
  5. Identitas Organisasi adalah atribut atau simbol yang menjadi tanda pengenal organisasi Pujakesuma agar Pujakesuma dapat selalu diingat dan dikenali sekaligus memberikan kebanggaan dan menjadi alat pemersatu bagi seluruh anggota dan komponen kelembagaannya;
  6. Lambang Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk logo yang menjadi simbol kebanggaan seluruh anggota dan komponen kelembagaannya terhadap organisasi Pujakesuma;
  7. Bendera Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk bendera yang menjadi simbol persatuan organisasi Pujakesuma;
  8. Panji Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk Pataka sebagai lambang keagungan dan keluhuran nilai-nilai yang diperjuangkan oleh organisasi Pujakesuma;
  9. Mars dan Hymne Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk lagu penyemangat dan pembangkit motivasi bagi anggota dan komponen kelembagaannya yang menjadi pemupuk rasa solidaritas antar sesama warga Pujakesuma dan wujud kecintaan warga Pujakesuma terhadap tanah airnya serta tekad berjuang dalam pengabdian demi kepentingan masyarakat dan bangsa;
  10. Seragam Pujakesuma adalah identitas resmi organisasi Pujakesuma berbentuk uniform yang menjadi wujud persatuan dan rasa kebersamaan yang tinggi baik dikalangan anggotanya maupun komponen kelembagaannya, serta merupakan manifestasi dari sebuah organisasi yang tertib dan berdisiplin;          

Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Peraturan Organisasi tentang Identitas Organisasi Pujakesuma ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus Pujakesuma dalam hal pemberlakuan terhadapnya agar dalam pembuatan, penggunaan, dan penempatannya dapat dicapai dasar pengertian dan tata cara pelaksanaannya yang seragam sehingga terjadi koordinasi dan sinkronisasi yang baik yang mendukung upaya penertiban dan kedisiplinan administrasi dan organisasi Pujakesuma;

Pasal 3
Ruang Lingkup
  1. Sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana termaktub dalam pasal 2 diatas, maka ruang lingkup PO ini meliputi :   
    1. Lambang Pujakesuma;
    2. Bendera Pujakesuma;
    3. Panji Pujakesuma;
    4. Mars dan Hymne Pujakesuma;
    5. Seragam Pujakesuma;
    6. Pengaturan yang menyangkut identitas organisasi Pujakesuma sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini meliputi pengaturan tentang pembuatan, penggunaan dan penempatannya;

B A B  II

LAMBANG PUJAKESUMA
Pasal 4
Pembuatan 
  1. Pembuatan lambang Pujakesuma secara utuh harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalamPOini. Baik dalam hal kelengkapan unsur-unsurnya maupun ketepatan warnanya;
  2. Pembuatan lambang Pujakesuma dan ukurannya disesuaikan berdasarkan media, kebutuhan, dan penempatannya;

Pasal 5
Penggunaan dan Penempatan Lambang Pujakesuma
  1. Penggunaan lambang Pujakesuma diatur sebagai berikut :
                     a.  Lambang Pujakesuma digunakan utamanya pada identitas resmi
                          organisasi, yakni :            
                          1). Bendera Pujakesuma;
                          2). Panji Pujakesuma;
                          3). Seragam Pujakesuma:
                    b.  Lambang Pujakesuma juga dapat digunakan pada kelengkapan
                          administrasi organisasi, yakni :
                          1). Kop Surat Pujakesuma;
                          2). Stempel Pujakesuma;
                          3). Kartu Pengenal / Anggota / Pengurus Pujakesuma;
                          4). Kartu iuran Anggota/Pengurus Pujakesuma;
                          5). Amplop Pujakesuma;
                          6). Map Pujakesuma;
                          7). Papan nama (plang) Organisasi Pujakesuma;
                          8). Kuitansi, dan
                          9). Formulir resmi organisasi lainnya;
                    c.  Selain itu untuk kegiatan-kegiatan Pujakesuma atau Badan Otonomi
                          tertentu yang dibentuk, Lambang Pujakesuma dapat digunakan
                          pula pada media-media penting lainnya, yakni :
                          1). Kop Surat, map, amplop, dan proposal kepanitiaan/badan
                                otonom;
                         2). Stempel kepanitiaan/badan otonom;
                         3). Spanduk;
                         4). Umbul-umbul;
                         5). Baliho;
                         6). Blok Note;
                         7). Tanda Panitia dan Peserta;
                         8). Kaus Seragam Kepanitiaan/ peserta kegiatan atau badan
                               otonom;
                        9). Souvenir / barang-barang merchandise;
                     10). Sticker, dan
                      11). Media lain yang memungkinkan atau sesuai dengan kebutuhan;
       2.  Penempatan dan peletakan lambang Pujakesuma diatur sebagai berikut :
                   a.  Untuk penempatan pada identitas resmi organisasi Pujakesuma
                        diatur sebagai berikut:
                        1). Pada bendera Pujakesuma, lambang Pujakesuma ditempatkan
                              tepat di tengah-tengah pada kedua sisi bidangnya dengan ukuran
                              garis tengah sepertiga dari ukuran panjang, sebagaimana
                              terlampir dalam PO ini;
                       2). Pada Panji Pujakesuma, lambang Pujakesuma ditempatkan tepat
                             di tengah-tengah pada kedua sisi bidangnya dengan ukuran garis
                             tengah sepertiga dari ukuran panjang, sebagaimana terlampir
                             dalam PO ini;
                      3). Pada seragam Pujakesuma diatur sebagai berikut :
                            a). Pada seragam resmi Pujakesuma ditempatkan pada sisi bahu
                                  sebelah kiri Jas/Jaket Pujakesuma dan pada bagian tengah topi
                                  Puja Kesuma tampak depan, dengan ukuran emblem/atribut
                                  standar yakni kurang lebih 7,5 Cm, untuk topi di sebelah kiri
                                  tulisan jabatan dalam organisasi dan di sebelah kanan tulisan
                                  nama pengurus. Sementara bagi anggota di sebelah kiri tulisan
                                  nama organisasi dan di sebelah kanannya nama anggota,
                                  sebagaimana terlampir dalam PO ini;
                           b). Pada seragam tambahan operasional Pujakesuma (Kaus
                                  berkerah maupun tidak berkerah) di tempatkan pada saku
                                  dan/atau dada sebelah kiri atau ditengah dengan ukuran yang
                                  disesuaikan serta tidak berbentuk emblem tetapi langsung
                                  disablon pada seragam tambahan tersebut, dan pada bagian
                                  tengah topi Pujakesuma tampak depan, sebagaimana terlampir
                                  dalam PO ini;
                     b.  Untuk penempatan pada kelengkapan administrasi organisasi
                           diatur sebagai berikut :
                           1). Untuk kop surat, amplop, block note/memo, map, kuitansi,
                                 formulir resmi organisasi lainnya, kartu pengenal
                                 pengurus/anggota,kartu iuran, ditempatkan pada pojok atas
                                 sebelah kiri dari tampak  depan;
                          2). Untuk stempel organisasi ditempatkan di tengah-tengah
                                 dengan  ukuran yang disesuaikan dengan besarnya stempel;
                          3). Untuk penempatan pada papan nama organisasi (sekretariat
                                dan unit usaha organisasi) diletakan disebelah kiri dari tampak
                                muka dengan papan nama (plang) berwarna dasar putih dan
                                tulisan pada papan nama berwarna hitam;
                     c.  Untuk penempatan pada media-media tertentu dalam event atau
                           kegiatan tertentu dan/atau badan otonom tertentu, diatur sebagai
                           berikut :
                           1). Untuk kop surat, amplop, map, block note/memo, kuitansi,
                                 formulir-formulir resmi tertentu, dan kartu tanda
                                 panitia/peserta, ditempatkan pada pojok atas sebelah kiri dari
                                 tampak depan;
                          2). Untuk stempel kepanitiaan / badan otonom dan spanduk,
                                 ditempatkan pada sisi sebelah kiri dari tampak depan;
                          3). Untuk umbul-umbul ditempatkan dibagian bawah atau bagian
                                 atas apabila pada bagian bawah sudah dialokasikan untuk logo
                                 sponsor kegiatan tertentu;
                          4). Untuk kaus kegiatan baik kaus panitia maupun peserta,
                                 ditempatkan  pada dada sebelah kiri atau menyesuaikan sesuai
                                 dengan kepantasan dengan pertimbangan permintaan sponsor
                                 atau pertimbangan  promosi;
                          5). Untuk baliho, sticker, souvenir/merchandise, proposal dan
                                 media  lain penempatannya menyesuaikan dengan
                                 pertimbangan kepantasan dan penghormatan terhadap
                                 lambang Pujakesuma;
        3.  Lambang Pujakesuma tidak boleh :
                     a.  Menjadi atribut atau salah satu atribut pada seragam di luar
                           seragam Pujakesuma yang telah diatur;
                           1). Ditempatkan pada bendera dan Panji yang bukan merupakan
                                 bendera dan Panji Pujakesuma;
                          2). Dirubah formatnya (ditambah atau dikurangi beberapa bagian
                                 dan unsurnya) secara sengaja untuk kepentingan apapun tanpa
                                 melalui persetujuan dalam forum Musyawarah Besar;

 

B A B   III

BENDERA PUJAKESUMA
Pasal 6
Pembuatan Bendera Pujakesuma
  1. Pembuatan bendera Pujakesuma secara utuh harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalamPOini, baik dalam hal ukuran, penempatan lambang maupun ketetapan warnanya;
  2. Pembuatan bendera Pujakesuma dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan baik dalam hal jumlah maupun penempatannya;
  3. Untuk kebutuhan penempatan dalam ruangan atau pada panggung upacara tertentu, bendera Pujakesuma harus dibuat dari bahan beludru, sedangkan untuk penempatan di ruang terbuka (jalan-jalan) bendera Pujakesuma harus dibuat dari bahan kain (katun) biasa.
Pasal 7

Penggunaan dan Penempatan Bendera Pujakesuma

  1. Penggunaan bendera Pujakesuma diatur sebagai berikut :
             a.  Untuk kegiatan-kegiatan fora pertemuan Pujakesuma, yakni :
                   1)     Musyawarah Besar;
                   2)     Musyawarah Wilayah Propinsi;
                   3)     Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
                   4)     Musyawarah Kecamatan;
                   5)     Musyawarah Desa/Kelurahan;
                   6)     Musyawarah Luar Biasa;
                   7)     Rapat Kerja Besar;
                   8)     Rapat Kerja Wilayah Propinsi;
                   9)     Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
                10)     Rapat kerja Kecamatan;
                11)     Rapat kerja Desa/Kelurahan;
                12)     Kegiatan pertemuan lainnya yang dipandang sesuai;           
             b. Untuk kegiatan-kegiatan memperingati hari-hari besar nasional;
             c. Untuk kegiatan-kegiatan memperingati hari-hari besar keagamaan;
             d. Untuk kegiatan-kegiatan Pujakesuma lainnya, baik yang bersifat
                   pengumpulan/ mobilisasi massa, rekreatif, seni dan budaya, olah raga,
                   bakti sosial dan lain-lain;
       2.  Penempatan Bendera Pujakesuma diatur sebagai berikut :
             a.  Untuk kegiatan di dalam ruangan penempatan bendera Pujakesuma
                   diatur sebagai berikut :
             1.  Bendera Pujakesuma ditempatkan dibagian muka / depan
                   ruangan;
             2.  Jika jumlahnya lebih dari satu, bendera Pujakesuma harus
                  ditempatkan dalam posisi mengapit bendera nasional dan Panji
                  Pujakesuma;
            3.  Jika tidak ada Panji Pujakesuma, maka bendera Pujakesuma
                  seperti  yang dimaksud dalam butir a poin 2 diatas hanya
                  mengapit bendera nasional;
           4.  Jika jumlahnya hanya 1, bendera Pujakesuma harus diletakan
                 disebelah kanan bendera nasional dari tampak muka, dan jika ada
                 Panji Pujakesuma harus diletakan berurutan setelah bendera
                 nasional dan Panji Pujakesuma dari kiri ke kanan pada tampak
                 depan/ muka;
5.     Bendera Pujakesuma baik yang ditempatkan berurutan maupun
        mengapit harus memiliki ketinggian lebih rendah 20 cm;
6.     Dalam keadaan tertentu, jika tidak ada tiang, bendera Pujakesuma
         boleh ditempatkan di dinding bagian muka dari ruangan
         pertemuan tertentu;
7.     Tinggi tiang untuk bendera Pujakesuma yang ditempatkan di
          dalam ruangan adalah minimal 180 cm, jika tinggi tiang untuk
          Panji 200 cm  ;dan seterusnya diatur demikian;
8)     Pemasangan bendera Pujakesuma di dalam ruangan adalah
          selama kegiatan berlangsung, kecuali pemasangan di
          kantor/sekretariat Pujakesuma yang terus menerus sepanjang
          organisasi Pujakesuma belum dibubarkan;
b. Untuk kegiatan di luar ruangan, penempatan bendera Pujakesuma diatur
      sebagai berikut :
1)     Bendera Pujakesuma yang ditempatkan diluar ruangan harus minimal berjumlah 2 (dua) buah;
2)     Bendera Pujakesuma yang ditempatkan diluar gedung pertemuan atau Kantor/Sekretariat diletakan diantara pintu masuk bagian luar(gerbang) luar dari gedung tersebut, sedangkan jika jumlahnya lebih dari 2 (dua) buah selain ditempatkan diantara pintu masuk bagian gedung tersebut juga ditempatkan disepanjang pagar gedung tersebut dengan pengaturan peletakan yang menyesuaikan dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;
3)     Bendera Pujakesuma yang ditempatkan di jalanan dapat diletakan di sepanjang jalan yang bersangkutan baik sisi kanan dan kirinya maupun dibagian tengah jalan tersebut jika memungkinkan, dengan jumlah minimal 3 (tiga) buah;
4)     Bendera Pujakesuma yang ditempatkan di halaman gedung pertemuan atau Kantor/Sekretariat dapat berada dalam posisi tegak lurus maupun miring (minimal 45º) sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;
5)     Bendera Pujakesuma yang ditempatkan dijalanan harus berada dalam posisi tegak lurus dengan tinggi tiang berkisar 2 – 3 M;
6)     Pemasangan bendera Pujakesuma diluar ruangan dilakukan minimal 1 minggu menjelang hari “H” dan diturunkan kembali selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan kegiatan/acara;
7)     Apabila Pujakesuma ikut serta dalam kegiatan upacara hari – hari besar Nasional, dianjurkan membawa bendera Pujakesuma untuk diletakkan/ dibawa oleh bagian depan barisan (komandan) pasukan Pujakesuma saat itu;
3. Bendera Pujakesuma tidak boleh :
  1. Digunakan untuk mengelap sesuatu yang kotor dan basah atau untuk mengepel lantai;
  2. Menjadi alas tidur dan dipergunakan untuk penutup kepala;
  3. Dicoret – coret, dikotori, dirobek dan / atau dibakar didepan umum;
  4. Dikibarkan setengah tiang, sampai adanya ketentuan yang mengatur tentang itu;
4. Ketentuan perlakuan lainnya adalah sebagai berikut :
  1. Apabila tidak dipergunakan, harus dilipat dan disimpan dengan baik ditempat yang layak;
  2. Apabila hendak dimusnahkan karena sudah rusak, misalnya : harus dibakar atau dirombak sehingga bentuknya tidak lagi berwujud bendera Pujakesuma;
  3. Bendera Pujakesuma juga dapat digunakan untuk kepentingan ekspedisi, kegiatan SAR, perkemahan/jambore dengan penempatan yang sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;
  4. Bendera Pujakesuma juga dapat dipergunakan dikendaraan tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :
1)     Dalam ukuran sebenarnya dapat diletakkan dibadan
         mobil bagian muka, belakang, samping kiri maupun  
         kanan sesuai dengan kepantasannya;
2)     Dalam ukuran kecil dapat diletakkan pada tiang mobil
          atau kaca spion yang memungkinkan untuk itu;

 

BAB IV

PANJI PUJAKESUMA

Pasal 8
Pembuatan Panji Pujakesuma

  1. Pembuatan Panji Pujakesuma secara utuh harus sesuai dengan ketentuan, baik dalam hal ukuran, penempatan lambang maupun ketepatan warnanya, sebagaimana dalam lampiranPOini;
  2. Panji Pujakesuma harus dibuat dari bahan bludru halus dengan besar ukuran yang disesuikan dengan kapasitas ruang kegiatan/acara;

Pasal 9
Penggunaan dan Penempatan Panji Pujakesuma
1. Penggunaan Panji Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan fora pertemuan Pujakesuma, yakni sesuai dengan pasal 7
      ayat 1 butir a PO ini;
b. Untuk kegiatan pelantikan pengurus Pujakesuma;
c. Untuk kegiatan peringatan hari – hari besar Nasional ;
2. Penempatan Panji Pujakesuma diatur sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan fora pertemuan Pujakesuma, penempatannya diatur sebagai berikut :
  1. Panji Pujakesuma diletakkan dibagian depan/muka ruang pertemuan;
  2. Jika bersamaan dengan bendera Nasional, maka diletakkan disebelah kanan bendera Nasional dari tampak muka;
  3. Jika bersamaan dengan bendera Nasional dan satu buah bendera Pujakesuma maka diletakkan ditengah-tengahnya dengan bendera Pujakesuma disebelah kanannya dari tampak muka;
  4. Pemasangan Panji Pujakesuma dilakukan hanya selama kegiatan-kegiatan fora pertemuan Pujakesuma berlangsung;
  5. Dalam suatu ruangan pertemuan dan kantor/sekretariat, Panji Pujakesuma hanya dipergunakan 1 (satu) buah saja;
  6. Ketentuan lainnya tentang penempatan Panji Pujakesuma juga dapat dilihat dalam ketentuan tentang penempatan bendera Pujakesuma dalam ruangan pertemuan;
b. Untuk kegiatan pelantikan pengurus Pujakesuma, penempatannya diatur
      sebagai berikut :
  1. Pada saat selesai pengucapan pelantikan, Panji Pujakesuma dibawa oleh seorang senopati atau seseoprang yang ditugaskan untuk itu dan diserahkan kepada Ketua (yang melantik) untuk kemudian diserahkan kepada Ketua yang dilantik, dengan maksud untuk dikibarkan seantero wilayah kepengurusan yang baru dilantik;
  2. Oleh Ketua yang baru dilantik, Panji Pujakesuma diserahkan kembali kepada Senopati atau seseorang yang ditugaskan untuk itu, untuk kemudian dikembalikan pada tempatnya semula;
c. Untuk kegiatan peringatan hari-hari besar Nasional, Panji Pujakesuma
     dapat disertakan dengan penempatan sebagai berikut :
  1. Diletakkan bersamaan dengan Panji-Panji dari organisasi lainnya, apabila kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama/bekerja sama;
  2. Diletakkan dimuka upacara hari besar Nasional yang bersangkutan apabila Pujakesuma menyelenggarakan upacara hari besar Nasional tersebut secara resmi;
3. Ketentuan larangan perlakuan terhadap Panji Pujakesuma sama seperti
      ketentuan larangan perlakuan terhadap bendera Pujakesuma;
4. Ketentuan perlakuan lainnya terhadap Panji Pujakesuma sama seperti
     perlakuan lainnya terhadap bendera Pujakesuma, kecuali ayat 4 butir c
     dan d pasal 7 PO ini;

BAB V

MARS DAN HYMNE PUJAKESUMA

Pasal 10
Penggunaan Mars Pujakesuma
Penggunaan Mars Pujakesuma diatur sebagai berikut :
  1. Mars Pujakesuma dipergunakan untuk kegiatan fora pertemuan Pujakesuma sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 (a, b, c);
  2. Mars Pujakesuma juga dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan Pujakesuma lainnya, seperti :
    a. Pendidikan dan pelatihan;
    b. Peringatan HUT Pujakesuma;
    c. Apel besar/siaga atau kegiatan pengumpulan/mobilisasi massa        lainnya;
    d. Kegiatan oleh raga dan seni budaya;
    e. Kegiatan lainnya yang dipandang pantas;
  3. Untuk mensosialisasikan dan mempopulerkannya, Mars Pujakesuma dapat diperlombakan;

Pasal 11
Tata Cara Menyanyikan Mars Pujakesuma

Tata cara menyanyikan Mars Pujakesuma diatur sebagai berikut :
  1. Dalam upacara-upacara resmi, Mars Pujakesuma dapat dinyanyikan secara bersamaan oleh seluruh peserta yang hadir dengan atau tanpa teks, dengan mempertimbangkan penguasaan terhadapnya, dan / atau dinyanyikan secara khusus oleh sekelompok paduan suara yang dilatih untuk itu;
  2. Mars Pujakesuma dinyanyikan dalam kegiatan upacara-upacara resmi tersebut harus dipimpin oleh seorang Dirigent yang menguasai betul cara menyanyikannya;
  3. Mars Pujakesuma dapat dilombakan dengan formulasi kelompok vokal atau paduan suara yang diiringi musik dengan berbagai variasi;
  4. Untuk lebih membangkitkan semangat, dalam menyanyikan lagu Mars Pujakesuma dapat diiringi oleh alat musik dan seluruh hadirin diwajibkan berdiri dengan sikap yang sempurna;
  5. Dalam keadaan tertentu apabila tidak memungkin menggunakan kelompok paduan suara atau menyanyikan bersama-sama pada upacara-upacara tertentu, maka Mars Pujakesuma dapat diperdengarkan melalui kaset/CD;
  6. Mars Pujakesuma dalam tata urutan upacara resmi dinyanyikan setelah lagu kebangsaan (Indonesia Raya) dan mengheningkan cipta;

Pasal 12
Hymne Pujakesuma

Tata cara menyanyikan Hymne Pujakesuma diatur sebagaimana sama dengan ketika menyanyikan Mars Pujakesuma sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1 s/d 5 PO ini, hanya saja dinyanyikan sebelum acara do’a pada suatu acara resmi;

BAB VI

SERAGAM PUJAKESUMA

Pasal 13
Pembuatan Seragam Pujakesuma

  1. Pembuatan seragam Pujakesuma secara utuh harus sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam hal ketepatan warna maupun tata letak atributnya;
  2. Pembuatan seragam Pujakesuma diusahakan sedapat mungkin menggunakan bahan yang sama dan bersifat kolektif yang dikoordinasikan oleh Bendahara Umum / Bendahara pengurus Pujakesuma yang bersangkutan;
  3. Secara spesifik pembuatan seragam Pujakesuma harus memenuhi model dan ketentuan sebagai berikut :
    a. Untuk seragam resmi Pujakesuma diatur sebagai berikut :
  1. Kemeja lengan panjang harus berwarna polos menyesuaikan dengan keserasian warna jas, dengan model yang standar;
  2. Jas (lengan panjang) berwarna ………………………dengan model standar tidak memakai lidah pada kedua bahu atasnya, berkantong atas di dada sebelah kiri tanpa penutup dan dibagian kiri-kanan bawah tidak memakai kantong, tanpa hiasan kancing pada sisi depan kiri-kanan dan pada ujung lengan kiri-kanan, dan kerah yang tidak menutupi nama pemakai pada dada sebelah kanan dan Logo Pujakesuma pada dada sebelah kiri (diatas kantung);
  3. Celana panjang berwarna hitam polos dengan model tanpa lipatan dibagian depan, berkantung pada bagian samping kiri-kanan, dan memiliki satu kantung pada bagian kanan belakang yang berpenutup;
  4. Sepatu resmi  (pantofel) berwarna hitam polos dengan kaus kaki yang warnanya menyesuaikan;
b. Untuk seragam Operasional/Seragam Tambahan Pujakesuma diatur
      sebagai berikut :
  1. Kaus berkerah dan tidak berkerah berwarna dasar biru dan atau berwarna dasar putih dengan bahan standar minimal TC, berlogo Pujakesuma di saku atau dada atau punggung yang disablon/dicetak langsung pada kaus tersebut;
  2. Celana panjang berbahan bebas dengan warna hitam atau gelap dan model bebas namun sesuai dengan kepantasan;
  3. Sepatu bebas, dapat berbentuk pantofel, cats, sporty atau kasual sesuai dengan kepantasan dan diusahakan dengan ditambahkan kelengkapan kaus kaki yang warnanya menyesuaikan;
  4. Seragam tambahan Pujakesuma pada prinsipnya dibuat berdasarkan kebutuhan baik dalam jumlah maupun modelnya:
Pasal 14
Penggunaan Seragam Pujakesuma

Penggunaan Seragam Pujakesuma diatur sebagai berikut :
  1. Untuk sergam resmi Pujakesuma diatur sebagai berikut :
    a. Seragam resmi Pujakesuma harus dipergunakan secara lengkap, untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :    
  1. Untuk kegiatan-kegiatan resmi baik upacara pembukaan maupun penutupan dalam fora pertemuan Pujakesuma diberbagai bentuk tingkatannya;
  2. Untuk kegiatan-kegiatan upacara resmi baik upacara pembukaan maupun penutupan dalam peringatan-peringatan hari-hari besar nasional dan upacara kenegaraan;
  3. Untuk kegiatan-kegiatan upacara resmi lainnya, yakni :
a)     Pelantikan Pengurus Pujakesuma;
b)     Penyambutan tamu-tamu penting tertentu;
c)      Apel besar/apel siaga untuk maksud tertentu;
d)     Menghadiri undangan dari pejabat tertentu;
e)     Melakukan audiensi dengan pejabat tertentu;
f)       Menghadiri undangan upacara resmi yang diselenggarakan
          oleh pemerintah, ormas, orsos dan lainnya;
g)     Untuk kegiatan yang dianggap memiliki nilai penghormatan
         yang tinggi;
2. Untuk seragam Operasional/Seragam Tambahan diatur sebagai berikut :
a. Menghadiri upacara peringatan hari-hari besar nasional di
     lapangan terbuka;
b. Melakukan kunjungan ke lapangan baik untuk peninjauan
     kegiatan ekonomi, sosial, olah raga, seni dan budaya maupun
     kegiatan-kegiatan lainnya;
c. Menghadiri upacara peringatan hari-hari besar agama;
d. Mengikuti kegiatan gotong royong, pengobatan massal dan
      kegiatan lainnya;    
e. Melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi untuk
     kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki
     permasalahan sosial tertentu maupun dalam giatan
      pengembangan masyarakat terutama di bidang sosial dan
     ekonomi;
f. Untuk kelengkapan seragam bagi petugas tertentu dalam
    pelaksanaan upacara resmi misalnya upacara pengibaran
    bendera dalam peringatan hari-hari besar nasional dan lain-lain;
3. Untuk seragam operasional / seragam tambahan Pujakesuma,
     diatur sebagai berikut :
a. Seragam operasional/seragam tambahan Pujakesuma pada
    prinsipnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau event
    tertentu dalam rangka penyelenggaraan program-program 
    Pujakesuma;
b. Untuk kepentingan propaganda, selain digunakan dalam
     rangka kegiatan/event terkait, juga diperbolehkan
     dipergunakan sehari-hari;

Pasal 15
Seragam Satuan Khusus Pujakesuma

Penentuan seragam untuk satuan khusus / satuan tugas (satgas) atau Pasukan Senopati akan diatur kemudian dalam kebijakan tersendiri hingga keberadaan satuan khusus tersebut disepakati oleh forum yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang itu;

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan Peralihan

  1. Penggunaan penempatan identitas Pujakesuma yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalamPOini, harus segera diadakan pembenahan dan penyesuaian sebagaimana mestinya;
  2. Segala bentuk penyimpangan dalam perlakuan terhadap identitas Pujakesuma akan diproses oleh pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dengan kebijakan pemberian sanksi;

Pasal 17

Lain-Lain

  1. Segala sesuatu yang belum termuat dalamPOini, selanjutnya diatur dalam kebijaksanaan tersendiri oleh DPP Pujakesuma.
  2. POini berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan atau sampai dengan adanya ketentuan lain yang mengatur tentang Identitas Organisasi Pujakesuma yang ditetapkan oleh Forum Musyawarah Besar Pujakesuma

                                                                   Ditetapkan di    :  Stabat – Langkat
                                                                   Pada Tanggal     :  30 Juli  2006

 
  


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA

KETUA,



(H.SUDARWANTO,BSc)


SEKRETARIS,



(Drs.SUGIATNO)

ANGGOTA,





(Ir.H.SUJARWONO)




(Ir.SUTRISNO)




(SOEWARDI TKN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar