Adress

Office :
Jl. Khairil Anwar, Rantauprapat-Labuhanbatu,
Mobile : 0853 6038 7382 - 0812 8564 0000,
e-mail : gmpujakesuma.labuhanbatu@gmail.com,
facebook: gmpujakesuma.labuhanbatu,
Twitter : @gmplabuhanbatu

Translate


Pulo Jawi

Pelantikan DPD GM Pujakesuma Labuhanbatu

Pelantikan DPD GM Pujakesuma Labuhanbatu
Ketua Terpilih Drs. Trisno, Mpd

PO FORA PERTEMUAN DAN PERSIDANGAN

LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA

NOMOR       : 14/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.

TANGGAL   : 30 JULI 2006.

TENTANG    : PERATURAN ORGANISASI TENTANG FORA PERTEMUAN DAN PERSIDANGAN PUJAKESUMA .    

PERATURAN ORGANISASI
Tentang
FORA PERTEMUAN DAN PERSIDANGAN PUJAKESUMA

BAB I
KETENTUAN UMUM 
Pasal l
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan:
  1. Anggaran Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Pujakesuma {Pujakesuma) adalah hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan organisasi lahir danpadanya, yang bersifat mengikat bagi seluruh aparat organisasi (anggota dan lembaga), yang selanjutnya disingkat AD/ART.
  1. Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh aparat organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART dan Keputusan Muasyawarah Pujakesuma.
  2. Musyawarah adalah lembaga legislative yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pada setiap tingkatan organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, yang selanjutnya disingkat Musyawarah Besar untuk tingkat Pusat, Musyawarah Wilayah untuk tingkat provinsi, Musyawarah Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota, Musyawarah Cabang untuk tingkat Kecamatan, Musyawarah Ranting untuk tingkat Desa/Kelurahan, Musyawarah Mahasiswa untuk tingkat Perguruan Tinggi, Musyawarah Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi untuk tingkat Perguruan Tinggi.
  3. Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Musyawarah yang diselenggarakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, yang selanjutnya disingkat MBLB untuk tingkat Pusat, MWLB untuk tingkat Provinsi, MDLB untuk tingkat Kabupaten/Kota, MCLB untuk tingkat Kecamatan, MRLB untuk tingkat Desa/Kelurahan.
  4. Fora Pertemuan adalah forum-forum yang dilaksanakan oleh organisasi untuk membahas dan merumuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan program Pujakesuma.
  5. Persidangan adalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh organisasi dalam rangka pengambilan keputusan yang berhubungan aengan pelaksanaan (program dan nonprogram) Pujakesuma.
  6. Rapat Pengurus Pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan secara periodik yang dihadiri oleh seluruh Pengurus, yang selanjutnya disingkat RPP.
  7. Rapat Pengurus Pleno Diperluas adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan secara periodik yang dihadiri oleh Pengurus Pleno (PP) dan atau pihak lain yang dianggap berkompeten dengan topik permasalahan yang dibahas, yang selanjutnya disingkat RPPD.
  8. Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan secara periodik sesuai dengan tingkatan wilayahnya yang dihadiri hanya oleh Pengurus Harian (PH), yang selanjutnya disingkat RPH.
  9. Rapat Pengurus Harian Diperluas adaiah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan secara periodik yang dihadiri oleh Pengurus Marian (PH) dan atau pihak lain yang dianggap berkompeten dengan topik permasalahan yang dibahas, yang selanjutnya disingkat RPHD.
  10. Rapat Kerja adalah forum yang dilaksanakan oleh Pengurus Pujakesuma di semua tingkatan dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil Musyawarah, yang selanjutnya disingkat Rakerbes untuk tingkat Pusatl, Rakerwil untuk tingkat provinsi, Rakerda untuk tingkat kabupaten/kota, Rakercam untuk tingkat kecamatan, Rakerdes untuk tingkat desa, Rakerlur untuk tingkat kelurahan, Rakerma untuk tingkat mahasiswa Perguruan Tinggi dan Rakerperti untuk tingkat kepengurusan Pujakesuma Perguruan tinggi.
  11. Rapat Konsultasi (Rakon) forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasikan kinerja organisasi, yang selanjutnya disingkat Rakonpus untuk tingkat Pusat, Rakonwil untuk tingkat provinsi, Rakonda untuk tingkat kabupaten/kota, Rakoncam untuk tingkat kecamatan, Rakondes untuk tingkat desa, Rakonlur untuk tingkat kelurahan, Rakonma untuk mahasiswa Perguruan Tinggi dan Rakonperti untuk kepengurusan Pujakesuma Perguruan Tinggi.
  12. Pengurus adalah lembaga eksekutif yang merupakan mandataris Musyawarah pada wilayah organisasi yang bersangkutan, yang selanjutnya disingkat DPP Pujakesuma untuk tingkat Pusat, DPW Pujakesuma/ DPW Wanita Pujakesuma/ DPW Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat Provinsi, DPD Pujakesuma/ DPD Wanita Pujakesuma/ DPD Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat Kabupaten/Kota, DPC Pujakesuma/ DPC Wanita Pujakesuma/ DPC Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat Kecamatan, Depiran Pujakesuma/Depiran Wanita Pujakesuma/Depiran Generasi Muda  untuk tingkat Desa/Kelurahan, DPM Pujakesuma untuk tingkat Perguruan Tinggi, DPPPT untuk tingkat Perguruan Tinggi.
  13. Majelis Pertimbangan Pujakesuma adalah lembaga konsultatif Pujakesuma yang selain memiliki fungsi konsultasi juga memiliki fungsi terhadap para pinisepuh/mantan pengurus/mantan aktivis Pujakesuma, fungsi dukungan moril dan material serta fungsi memberikan kemudahan kepada pengurus Pujakesuma.
  14. Temu Ilmiah adalah forum pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus masing-masing tingkatan yang bersangkutan untuk membahas hal-hal yang bersifat ilmiah.
  15. Rapat Tim Kerja Keuangan adalah rapat yang dilaksanakan oleh Tim Kerja (Otorisator) Keuangan Ketua/Ketua Umum, Sekretaris/Sekretaris Umum dan Bendahara/Bendahara Umum) dari pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan secara periodik, yang selanjutnya disingkat RTKK.
  16. Rapat Kesekretariatan adalah rapat yang dilaksanakan oleh Tim Kesekretariatan (Sekretaris/Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris/Wakil Sekretaris Umum dan unsurTatausaha) dari pengurus tingkat wiiayah yang bersangkuran secara periodik, yang selanjutnya disingkat RK.
  17. Rapat Antar Departemen/Antar Biro/Antar Bagian/Antar Seksi/Antar Unsur adalah rapat yang dilaksanakan dari pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan sesuai kebutuhan.
  18. Rapat Departemen / Biro / Bagian / Seksi / unsuri adalah rapat yang dilaksanakan oleh setiap Departernen / Biro / Bagian / Seksi / Unsur dari pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan sesuai kebutuhan.                                                                                                                                                                  
BAB II
MUSYAWARAH 
Pasal 2
Musyawarah Besar
1. Peserta. Peserta Musyawarah Besar ditentukan oleh DPP Pujakesuma yang mempersiapkan Musyawarah tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
  1. DPP Pujakesuma sebagai utusan.
  2. DPW Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
  3. DPW Wanita Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
  4. DPW Generasi Muda Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
  5. DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
  6. DPD Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
  7. DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
  8. MP Pujakesuma Pusat sebagai utusan.
  9. MP Pujakesuma Propinsi  sebagai utusan.
  10. Mahasiswa Pujakesuma dan Pujakesuma Perguruan Tinggi sebagai peninajau.
  11.  Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2.   Wewenang:
a.  Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPP Pujakesuma. Sebeium ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam Musyawarah itu sendiri, LPJ dimaksud harus rnelalui proses penilaian yang jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan Musyawarah dan atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud.
b.  Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Pujakesuma yang merupakan acuan bagi pengurus dalam menyusun program kerja yang bersifat konkrit.
c. Menetapkan AD/ART Pujakesuma dan peraturan pelaksanaan organisasi lainnya, seperti Peraturan Organisasi yang dipandang perlu disahkan melalui Keputusan Musyawarah.
d. Menetapkan   Struktur dan   Uraian Tugas DPP Pujakesuma masa bakti berikutnya.
e.  MemilihKepengurusan DPP Pujakesuma dan MP Pujakesuma Pusat masa bakti berikutnya.
f.  Menetapkan    Pokok-pokok    Pikiran    sebagai    Rekomendasi    Musyawarah   yang    harus dilaksanakan oleh DPP Pujakesuma masa bakti berikutnya.
  1. Waktu. Musyawarah dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 ( lima )  tahun.
       2.  Pelaksanaan:
  a. Musyawarah berlangsung atas panggilan DPP Pujakesuma dan atau
       atas usulan sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 dari jumlah
      seluruh unsur kepengurusan yang berada di tingkat Propinsi dan
      Kabupaten/Kota.
 b. DPP Pujakesuma dalam masa bakti berjalan membuka Musyawarah
     dengan syarat jumlah peserta (utusan) sekurang-kurangnya setengah
     ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir
     dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari
     seluruh peserta (utusan) yang hadir.
 c. Peserta (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya
     masih sah.
d. DPP Pujakesuma daiam masa bakti berjalan memimpin Sidang untuk
     pembahasan dan penetapan Jadwal Acara, pembahasan dan penetapan
    Peraturan dan Tata Tertib serta pemilihan Pimpinan Sidang Pleno
   (PSP) Musyawarah yang selanjutnya menyerankan palu persidangan
    kepada PSP.
e. PSP berjumlah (5)limaorang, yang terdiri dari 1 (satu) orang dari dari
    unsur DPP Pujakesuma, 1 ( satu ) orang dari unsur pengurus propinsi
   dan 3 ( tiga ) orang dari pengurus Kabupaten/Kota.
f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan
   bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Musyawarah lalu
  diserahkan kepada DPP Pujakesuma yang terpilih.
Pasal 3
Musyawarah Wilayah
1. Peserta.  Peserta Musyawarah Wilayah ditentukan oleh masing-masing DPW Pujakesuma Propinsi/DPW Wanita Pujakesuma Propinsi/DPW Generasi Muda Pujakesuma Propinsi (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan), yang terdiri dari unsur-unsur:
  1. DPP Pujakesuma sebagai utusan (untuk semua unsur lembaga yang menyelengggarakan Muswil).
  2.  DPW Pujakesuma/DPW Wanita Pujakesuma Propinsi/DPW Generasi Muda Propinsi sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur lembaga yang menyelenggarakan Muswil).
  3.  DPD Pujakesuma/DPD Wanita Pujakesuma/DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur lembaga yang menyelenggarakan Muswil).
  4. MP Pujakesuma Pusat sebagai peninjau (untuk semua unsur lembaga yang menyelenggarakan Muswil).
  5. MP Pujakesuma Propinsi/MP Wanita Pujakesuma Propinsi/MP Generasi Muda Pujakesuma Propinsi sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur yang menyelenggarakan Muswil).
  6. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2.  Wewenang:
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPW Pujakesuma Propinsi/DPW Wanita Pujakesuma Propinsi/DPW Generasi Muda Pujakesuma Propinsi yang menyelenggarakan Muswil. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan atau sebagai bahan didalam Musyawarah itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian yang jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan Musyawarah dan atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud.

  1. Menetapkan Pola Kebijakan dan Pokok Program (PKKP) Pujakesuma tingkat provinsi yang bersangkutan yang mengacu dari Pola Kebijakan dan Pokok Program DPP Pujakesuma dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja yang bersifat konkrit.
  2. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) kepengurusan organisasi yang menyelenggarakan Muswil masa bakti berikutnya.
  3. Memilih Kepengurusan organisasi dan MP Pujakesuma yang menyelenggarakan Muswil masa bakti berikutnya.
  4. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Musyawarah yang harus dilaksanakan oleh kepengurusan yang menyelenggarakan Muswil masa bakti berikutnya.
  5. Waktu. Musyawarah dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 ( liima ) tahun.
  6. Pelaksanaan:
    1. Musyawarah Wilayah berlangsung atas panggilan Pengurus DPW yang menyelenggarakan Muswil dan atau atas usulan sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 dari jumlah seluruh DPD Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan itu dalam Propinsi dimaksud.
    2. DPW penyelenggara Muswil dalam masa bakti berjalan membuka Musyawarah Wilayah, dengan syarat jumlah peserta (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir dan disetujui oieh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
    3. Peserta (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah.
    4. DPW penyelenggara Muswil dalam masa bakti berjalan memirnpin pembahasan dan penetapan Jadwal Acara, pembahasan dan penetapan Peraturan dan Tata Tertib, pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Musyawarah Wilayah dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
    5. PSP berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur DPP Pujakesuma, 1 (satu) orang dari unsur DPW penyelenggara Muswil dan 3 (tiga) orang dari unsur Pengurus DPD Kabupaten/Kota yang sesuai dengan DPW penyelenggara Muswil.
    6. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Musyawarah Wilayah lalu diserahkan kepada Pengurus DPW yang terpilih.
Pasal 4
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
1.  Peserta. Peserta Musyawarah Daerah ditentukan oleh DPD Pujakesuma/DPD Wanita Pujakesuma/DPD Generasi Muda Pujakesuma (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan), yang terdiri dari unsur-unsur:
  1. DPW tingkat Propinsi (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
  2. MP Pujakesuma Propinsi (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
  3. MP Pujakesuma Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
  4. DPD Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
  5. DPC Kecamatan se Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan Musda) sebagai utusan.
  6. Mahasiswa Pujakesuma dan Pujakesuma Perguruan Tinggi di Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Musda) sebagai utusan.
  7. DPD Kabupaten/Kota (yang bukan sebagai penyelenggara Musda) sebagai peninjau.
  8. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2. Wewenang:
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPD yang menyelenggarakan Musda. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi Dan atau sebagai bahan didalam Musyawarah Daerah itu sendiri, LPJ dimaksud harus melaiui proses penilaian yang jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan Musyawarah Daerah dan atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud.
  2. Menetapkan Pola Kebijakan dan Pokok Program (PKKP) tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan yang mengacu dari Pola Kebijakan dan Pokok Program DPP Pujakesuma dan DPW yang bersesuaian dengan penyelenggara Musda dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja yang bersifat konkrit.
  3. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) DPD penyelenggara Musda masa bakti berikutnya.
  4. Memilih dan menetapkan Kompposisi Kepengurusan DPD dan MP Pujakesuma sesuai dengan unsur lembaga penyelenggara Musda, untuk masa bakti berikutnya.
  5. Menetapkan dan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Musyawarah Daerah yang harus dilaksanakan oleh DPD yang bersangkutan untuk masa bakti berikutnya.
  6. Waktu Musyawarah Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  7. Pelaksanaan:
    1. Musyawarah Daerah berlangsung atas panggilan DPD penyelenggara Musda dan atau atas sekurang-kurangnya usulan setengah ditambah 1 dari jumlah seluruh DPC Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    2. DPD penyelenggara Musda dalam masa bakti berjalan membuka Musyawarah Daerah dengan syarat jumlah peserta (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
    3. Peserta (utusan) yang hadir adalah penqurus yang kepengurusannya masih sah.
    4. DPD penyelenggara Musda dalam masa bakti berjalan memimpin pembahasan dan penetapan Jadwal Acara, pembahasan dan penetapan Peraturan dan Tata Tertib serta pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Musyawarah Daerah dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
    5. PSP berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur DPW yang bersesuaian dengan DPD Penyelengara Musda, 1 (satu) orang dari unsur DPD Penyelenggara Musda dan 3 (tiga) orang dari unsur DPC Kecamatan yang unsur lembaganya sesuai dengan DPD Penyelenggara Musda.
    6. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Musyawarah Daerah lalu diserahkan kepada DPD yang terpilih.
 Pasal 5
Musyawarah Kecamatan
1.  Peserta.   Peserta Musyawarah Kecamatan ditentukan oleh DPC
     Pujakesuma/DPC Wanita Pujakesuma/DPC Generasi Muda Pujakesuma
     (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan)  terdiri dari
     unsur-unsur:
  1. DPD Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai utusan.
  2. MP Pujakesuma Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai utusan.
  3. DPC Kecamatan penyelenggara Muscam sebagai utusan.
  4. MP Pujakesuma Kecamatan (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai utusan.
  5. Depiran Desa/Kelurahan se Kecamatan wilayah penyelenggara Muscam (ang bersesuaian dengan unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai utusan.
  6. DPD Kabupaten/Kota dimana Kecamatan tersebut berada (yang tidak bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Muscam) sebagai peninjau.
  7. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2.   Wewenang:
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPC penyelenggara Muscam. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan atau sebagai bahan didalam Musyawarah Kecamatan itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian yang jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan Musyawarah Kecamatan dan atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud.
  2. Menetapkan Pola Kebijakan dan Pokok Program (PKKP) tingkat kecamatan yang bersangkutan yang mengacu Pola Kebijakan dan Pokok Program tingkat kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja yang bersifat konkrit.
  3. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) DPC penyelenggara Musda masa bakti berikutnya.
  4. Memiiih dan menetapakan Komposisi Kepengurusan DPC dan MP Pujakesuma sesuai dengan unsur lembaga penyelenggara Musda masa bakti berikutnya.
  5. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Musyawarah Kecamatan yang harus dilaksanakan oleh DPC masa Bakti berikutnya.
  6. Waktu. Musyawarah Kecamatan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  7. Pelaksanaan:
    1. Musyawarah Kecamatan berlangsung atas panggilan DPC penyelenggara Muscam dan atau atas usulan sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 dari jumlah seluruh Depiran pada wilayah kecamatan yang bersangkutan.
    2. DPC Penuyelenggara Muscam dalam masa bakti berjalan membuka Musyawarah Kecamatan dengan syarat jumlah peserta (utusan} sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
    3. Peserta (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah.
    4. DPC penyelenggara Muscam dalam masa bakti berjalan memimpin pembahasan dan penetapan Jadwal Acara, pembahasan dan penetapan Peraturan dan Tata Tertib serta pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Musyawarah Kecamatan dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
    5. PSP berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur DPD Kabupaten/Kota yang unsur lembaganya bersesuaian dengan penyelenggara Muscam, 1 ( satu ) orang dari DPC penyelenggara Muscam dan 3 (tiga ) orang dari unsur Depiran yang unsur lembaganya bersesuaian dengan penyelenggara Muscam.
    6. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Musyawarah Kecamatan lalu diserahkan kepada DPC yang terpilih.
Pasal 6
Musyawarah Ranting
1.  Peserta. Peserta Musyawarah Ranting ditentukan oleh Depiran Pujakesuma/Depiran Wanita Pujakesuma/Depiran Generasi Muda Pujakesuma (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan) yang terdiri dari unsur-unsur:
  1. DPC Kecamatan dan MP Pujakesuma Kecamatan (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Musran) pada wilayah dimana Depiran dimaksud berada, sebagai utusan.
  2. MP Desa/Kelurahan (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Musran) sebagai utusan.
  3. Depiran Desa/Kelurahan penyelenggara Musran sebagai utusan.
  4. MP Pujakesuma Desa/Kelurahan (yang tidak bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Musran) sebagai peninjau.
  5. Paratokoh/eksponen pemuda potensial sebagai peninjau.
  6. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2.   Wewenang:
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Depiran Penyelenggara Musran. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan atau sebagai bahan di dalam Musyawarah Ranting itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian yang jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan Musyawarah Ranting dan atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud.
  2. Menetapkan Pola Kebijakan dan Pokok Program (PKKP) Depiran tingkat desa/kelurahan yang bersangkutan yang mengacu dari pola kebijakan dan pokok program tingkat kecamatan dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja yang bersifat konkrit.
  3. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) Depiran yang bersangkutan masa bakti berikutnya.
  4. Memilih komposisi kepengurusan Depiran dan MP Pujakesuma yang bersangkutan masa bakti berikutnya.
  5. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sehagai Rekomendasi Musyawarah Ranting yang harus dilaksanakan oleh Depiran yang bersangkutan masa bakti berikutnya.
  6. Waktu. Musyawarah Ranting dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  7. Pelaksanaan:
    1. Musyawarah Ranting berlangsung atas panggilan Deperan yang bersangkutan.
    2. Depiran Penyelenggara Musran dalam masa bakti berjalan membuka Musyawarah dengan syarat jumlah peserta (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
    3. Peserta (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah.
    4. Depiran Penyelenggara Musran dalam masa bakti berjalan memimpin pembahasan dan penetapan jadwal acara, pembahasan dan penetapan Peraturan dan Tata Tertib serta pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Musyawarah Ranting dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
    5. PSP berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur DPC Kecamatan, Depiran, dan MP Depiran yang bersesuaian dengan penyelenggara Musran.PSP terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang anggota.
    6. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Musyawarah Ranting lalu diserahkan kepada Depiran yang terpilih.
Pasal 7
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan pada seluruh tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga pengurus satu tingkat di bawahnya kecuali untuk Desa/Kelurahan.
  2. Musyawarah Luar Biasa yang berlangsung atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga pengurus satu tingkat di bawahnya apabila Pengurus yang bersangkutan dalam menjalankan roda organisasi telah menyimpang dari AD/ART dan Keputusan Pujakesuma lainnya sehingga dapat merugikan dan membahayakan identitas dan eksistensi organisasi.
  3. Musyawarah Luar Biasa memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus dilaksanakan oleh Musyawarah Luar Biasa dan keputusan Musyawarah Luar Biasa mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Musyawarah.
  4. Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa mengikuti mekanisme yang sama seperti Musyawarah.
BAB III
RAPAT KEPJA BESAR 
Pasal 8
Rapat Kerja Besar
1.  Peserta. Peserta Rapat Kerja Besar ditentukan oleh DPP Pujakesuma yang
     mempersiapkan Rapat Kerja Besar tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
  1. DPP Pujakesuma sebagai utusan.
  2. DPW Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
  3. DPW Wanita Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
  4. DPW Generasi Muda Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
  5. DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
  6. DPD Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
  7. DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan.
  8. MP Pujakesuma Pusat sebagai utusan.
  9. MP Pujakesuma Propinsi sebagai utusan.
  10. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2. Wewenang:
  1. Menetapkan peraturan organisasi dan ketentuan lainnya sesuai amanat AD/ART Pujakesuma dan Keputusan Musyawarah.
  2. Mengevaluasi program kerja DPP Pujakesuma dan menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang selanjutnya.
  3.  Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rapat Kerja Besar  yang   harus dilaksanakan oleh DPP Pujakesuma.
  4. Waktu.  Rakerbas dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu masa bakti.
  5. Pelaksanaan:
    1. Rapat Kerja Besar berlangsung atas panggilan DPP Pujakesuma dan atau atas   usulan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Kepengurusan Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
    2. DPP Pujakesuma dalam masa bakti berjalan membuka Rapat Kerja Besar dengan syarat jumlah peserta (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya  setengah ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
    3. Peserta (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah.
    4. DPP Pujakesuma dalam masa bakti berjalan memimpin Pembhasan dan Penetapan Jadwal Acara, membahas dan menetapkan Peraturan dan Tata Tertib serta Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rapat Kerja Besar dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
    5. PSP berjumlah (5) lima orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang dari dari unsur DPP Pujakesuma, 1 (satu) orang dari unsur pengurus propinsi dan 3 (tiga) orang dari pengurus Kabupaten/Kota.PSP terdiri dari 1 (satu) orang sebagai Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota dan 3 (tiga) orang anggota.
    6. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Musyawarah lalu diserahkan kepada DPP Pujakesuma yang terpilih.
    7. DPP Pujakesuma menutup Rapat Kerja Besar.
Pasal 9
Rapat Kerja Wilayah

1. Peserta.  Peserta Rapat Kerja Wilayah ditentukan oleh masing-masing DPW
    Pujakesuma Propinsi/DPW Wanita Pujakesuma Propinsi/DPW Generasi
    Muda Pujakesuma Propinsi (disesuaikan dengan unsur lembaga yang
    menyelenggarakan), yang terdiri dari unsur-unsur:
  1. DPP Pujakesuma sebagai utusan (untuk semua unsur lembaga yang menyelengggarakan Rakerwil).
  2. DPW Pujakesuma/DPW Wanita Pujakesuma Propinsi/DPW Generasi Muda Propinsi sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur lembaga yang menyelenggarakan Rakerwil).
  3. DPD Pujakesuma/DPD Wanita Pujakesuma/DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur lembaga yang menyelenggarakan Rakerwil).
  4. MP Pujakesuma Pusat sebagai peninjau (untuk semua unsur lembaga yang menyelenggarakan Rakerwil).
  5. MP Pujakesuma Propinsi/MP Wanita Pujakesuma Propinsi/MP Generasi Muda Pujakesuma Propinsi sebagai utusan (disesuaikan dengan masing-masing unsur yang menyelenggarakan Rakerwil).
  6. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2.  Wewenang:
      a. Menetapkan peraturan organisasi dan ketentuan lainnya pada tingkatan
           yang bersangkutan sesuai amanat AD/ART Pujakesuma serta Keputusan 
           Pujakesuma tertinggi lainnya.
     b.  Mengevaluasi   program   kerja   DPW dan menetapkan program kerja
            jangka pendek, menengah, dan panjang selanjutnya.
    c.   Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakerwil yang
          harus dilaksanakan oleh DPW.
3.  Waktu. Rakerwil dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima)
       tahun.
4.  Pelaksanaan:
      a. Rapat Kerja Wilayah berlangsung atas panggilan Pengurus DPW yang
          menyelenggarakan Rakerwil dan atau atas usulan sekurang-kurangnya
          setengah ditambah satu dari jumlah seluruh DPD Kabupaten/Kota yang 
          berkaitan dengan itu dalam Propinsi dimaksud.
    b.  DPW penyelenggara Rakerwil dalam masa bakti berjalan membuka Rapat
          Kerja Wilayah, dengan syarat jumlah peserta (utusan) sekurang-
         kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan)
        yang harus  hadir dan disetujui oieh sekurang-kurangnya setengah
        ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
 c.  Peserta (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih
     sah.
 d.  DPW penyelenggara Rakerwil dalam masa bakti berjalan memirnpin
     pembahasan dan penetapan Jadwal Acara, pembahasan dan penetapan
     Peraturan dan Tata Tertib, pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rapat
     Kerja Wilayah dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
 e.  PSP berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur
      DPPPujakesuma, 1 (satu) orang dari unsur DPW penyelenggara Rakerwil
      dan 3 (tiga) orang dari unsur Pengurus DPD Kabupaten/Kota yang sesuai
     denganDPW penyelenggara Rakerwil.
f.  PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung
     jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rapat Kerja Wilayah lalu diserahkan
     kepada Pengurus DPW.
Pasal 10
Rapat Kerja Daerah
1. Peserta. Peserta Rapat Kerja Daerah ditentukan oleh DPD Pujakesuma/DPD
    Wanita Pujakesuma/DPD Generasi Muda Pujakesuma (disesuaikan dengan
    unsur lembaga yang menyelenggarakan), yang terdiri dari unsur-unsur:
a.  DPW tingkat Propinsi (disesuaikan dengan unsur lembaga yang
     menyelenggarakan Rakerda) sebagai utusan.
b.  MP Pujakesuma Propinsi (disesuaikan dengan unsur lembaga yang
     menyelenggarakan Rakerda) sebagai utusan.
c. MP Pujakesuma Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga yang
     menyelenggarakan Rakerda) sebagai utusan.
d.  DPD Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga yang
     menyelenggarakan Rakerda) sebagai utusan.
e.  DPC Kecamatan se Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan unsur lembaga
     yang menyelenggarakan Rakerda) sebagai utusan.
f.  DPD Kabupaten/Kota (yang bukan sebagai penyelenggara Rakerda) sebagai
    peninjau.
g.  Mahasiswa Pujakesuma dan Pujakesuma Perguruan Tinggi di
    Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan
    penyelenggara Rakerda) sebagai utusan.
  1. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2. Wewenang:
a.   Menetapkan peraturan organisasi dan ketentuan lainnya pada tingkatan
       yang bersangkutan sesuai amanat AD/ART Pujakesuma serta Keputusan
      tertinggi Pujakesuma lainnya.
b.   Mengevaluasi program kerja DPD dan menetapkan program kerja jangka
      pendek, menengah, dan panjang selanjutnya.
  1. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakerda yang harus diiaksanakan oleh DPD.
  2. Waktu Rakerda dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Pelaksanaan:
    1. Rapat Kerja Daerah berlangsung atas panggilan DPD penyelenggara Rakerda dan atau atas sekurang-kurangnya usulan setengah ditambah satu dari jumlah seluruh DPC Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    2. DPD penyelenggara Rakerda dalam masa bakti berjalan membuka Rapat Kerja Daerah dengan syarat jumlah peserta (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
    3. Peserta (utusan) yang hadir adalah penqurus yang kepengurusannya masih sah.
    4. DPD penyelenggara Rakerda dalam masa bakti berjalan memimpin pembahasan dan penetapan Jadwal Acara, pembahasan dan penetapan Peraturan dan Tata Tertib serta pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rapat Kerja Daerah dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
    5. PSP berjumlah  5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur DPW yang bersesuaian dengan DPD Penyelengara Rakerda, 1 ( satu ) orang dari unsur DPD Penyelenggara Rakerda dan 3 (tiga) orang dari unsur DPC Kecamatan yang unsur lembaganya sesuai dengan DPD Penyelenggara Rakerda. PSP terdiri dari 1 (satu) orang sebagai Ketua merangkap anggota, 1 (satu ) orang Sekretaris merangkap anggota dan 3 ( tiga ) orang anggota.
    6. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rapat Kerja Daerah.
Pasal 11
Rapat Kerja Kecamatan ( Rakercam )
1.  Peserta.   Peserta Rapat Kerja Kecamatan ditentukan oleh DPC
     Pujakesuma/DPC Wanita Pujakesuma/DPC Generasi Muda Pujakesuma
    (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan)  terdiri dari
    unsur-unsur:
  1. DPD Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Rakercam) sebagai utusan.
  2. MP Pujakesuma Kabupaten/Kota (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Rakercam) sebagai utusan.
  3. DPC Kecamatan penyelenggara Rakercam sebagai utusan.
  4. MP Pujakesuma Kecamatan (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Rakercam) sebagai utusan.
  5. Depiran Desa/Kelurahan se Kecamatan wilayah penyelenggara Rakercam (yang bersesuaian dengan unsur lembaganya dengan penyelenggara Rakercam) sebagai utusan.
  6. DPD Kabupaten/Kota dimana Kecamatan tersebut berada (yang tidak bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Rakercam) sebagai peninjau.
  7. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2. Wewenang:
  1. Menetapkan peraturan organisasi dan ketentuan lainnya pada tingkatan yang bersangkutan sesuai amanat AD/ART Pujakesuma serta Keputusan Pujakesuma tertinggi lainnya.
  2. Mengevaluasi program kerja DPC dan menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang selanjutnya.
  3. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakercam yang harus diiaksanakan oleh DPC.
  4. Waktu. Rapat Kerja Kecamatan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  5. Pelaksanaan:
    1. Rapat Kerja Kecamatan berlangsung atas panggilan DPC penyelenggara Rakercam dan atau atas usulan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Depiran pada wilayah kecamatan yang bersangkutan.
    2. DPC Penyelenggara Rakercam dalam masa bakti berjalan membuka Rapat Kerja Kecamatan dengan syarat jumlah peserta (utusan} sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
    3. Peserta (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah.
    4. DPC penyelenggara Rakercam dalam masa bakti berjalan memimpin pembahasan dan penetapan Jadwal Acara, pembahasan dan penetapan Peraturan dan Tata Tertib serta pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rapat Kerja Kecamatan dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
    5. PSP berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur DPD Kabupaten/Kota yang unsur lembaganya bersesuaian dengan penyelenggara Rakercam, 1 ( satu ) orang dari DPC penyelenggara Rakercam dan 3 (tiga ) orang dari unsur Depiran yang unsur lembaganya bersesuaian dengan penyelenggara Rakercam. PSP terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu ) orang Sekretaris merangkap anggota dan 3 ( tiga ) orang anggota.
    6. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rapat Kerja Kecamatan lalu diserahkan kepada DPC.
Pasal 12
Rapat Kerja Desa (Rakerdes) / Rapat Kerja Kelurahan (Rakerlur)
1.  Peserta. Peserta Rakerdes/Rakerlur ditentukan oleh Depiran
     Pujakesuma/Depiran Wanita Pujakesuma/Depiran Generasi Muda
     Pujakesuma (disesuaikan dengan unsur lembaga yang menyelenggarakan)
     yang terdiri dari unsur-unsur:
  1. DPC Kecamatan dan MP Pujakesuma Kecamatan (yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Rakerdes/Rakerlur) pada wilayah dimana Depiran dimaksud berada sebagai utusan.
  2. MP Desa/Kelurahan  yang bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Rakerdes/Rakerlur) sebagai utusan.
  3. Depiran Desa/Kelurahan penyelenggara Rakerdes/Rakerlur sebagai utusan.
  4. MP Pujakesuma Desa/Kelurahan (yang tidak bersesuaian unsur lembaganya dengan penyelenggara Rakerdes/Rakerlur) sebagai peninjau.
  5. Paratokoh/eksponen pemuda potensial sebagai peninjau.
  6. Lembaga/Perorangan lainnya sebagai undangan.
2.  Wewenang:
      a.   Menetapkan peraturan organisasi  dan  ketentuan  lainnya  pada     
             tingkatan yang bersangkutan sesuai amanat AD/ART Pujakesuma serta 
            KeputusanPujakesuma tertinggi lainnya.
     b.   Mengevaluasi program kerja Depiran dan menetapkan program kerja
            jangka pendek, menengah, dan panjang selanjutnya.
    c.  Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi
          Rakerdes/Rakerlur yang harus diiaksanakan oleh Depiran.
  1. Waktu. Rakerdes/Rakerlur dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  2. Pelaksanaan:
    1. Rakerdes/Rakerlur berlangsung atas panggilan Depiran yang bersangkutan.
    2. Depiran Penyelenggara Rakerdes/Rakerlur dalam masa bakti berjalan membuka Rakerdes/Rakerlur dengan syarat jumlah peserta (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta (utusan) yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh peserta (utusan) yang hadir.
    3. Peserta (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah.
    4. Depiran Penyelenggara Rakerdes/Rakerlur dalam masa bakti berjalan memimpin pembahasan dan penetapan jadwal acara, pembahasan dan penetapan Peraturan dan Tata Tertib serta pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rakerdes/Rakerlur dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP.
    5. PSP berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur DPC Kecamatan, Depiran, dan MP Depiran yang bersesuaian dengan penyelenggara Rakerdes/Rakerlur yanhg terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota dan 1 ( satu ) orang anggota.
    6. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakerdes/Rakerlur lalu diserahkan kepada Depiran.
BAB IV
RAPAT KONSULTASI (RAKON)
 Pasal 13
Rapat Konsultasi Pusat
  1. Peserta. Peserta Rakonpus ditentukan oleh DPP Pujakesuma yang mempersiapkan Rakonpus tersebut yang terdiri dari unsur-unsur :
    1. DPP Pujakesuma.
    2. MP Pujakesuma Pusat.
    3. DPW Pujakesuma Propinsi, DPW Wanita Pujakesuma Propinsi, DPW Generasi Muda Pujakesuma Propinsi.
    4. MP Pujakesuma Propinsi, MP Wanita Pujakesuma Propinsi dan MP Generasi Muda Propinsi.
    5. DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota, DPD Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota dan DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota.
    6. Mitra Kerja Tingkat Pusat dan Propinsi.
    7. Lembaga/ Perorangan lainnya.
    8. Tugas :
      1. Membahas dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara DPP Pujakesuma dengan mitra kerja tingkat Pusa dan atau Propinsi.
      2. Membahas dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal tingkat Pusat.
      3. Membahas dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi tingkat Pusat.
      4. Waktu. Rakonpus dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu)  kali dalam 5 (lima) tahun.
      5. Pelaksanaan :
        1. Rakonpus berlangsung atas panggilan DPP Pujakesuma dan atau atas usulan pihak lain yang berkompeten dengan pokok permasalahan.
        2. Peserta yang hadir mewakili lembaga/perorangan
        3. DPP Pujakesuma memimpin Rakonpus.
        4. DPP Pujakesuma bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakonpus lalu dikirim ke pihak-pihak yang terkait.
 Pasal 14
Rapat Konsultasi Wilayah
  1. Peserta. Peserta Rakonwil ditentukan oleh DPW penyelenggara, yang terdiri dari unsur-unsur :
    1. DPP Pujakesuma.
    2. MP Pujakesuma Pusat.
    3. DPW Pujakesuma, DPW wanita Pujakesuma dan DPW GM Pujakesuma Propinsi yang bersangkutan.
    4. MP Pujakesuma, MP Wanita Pujakesuma dan MP GM Pujakesuma Propinsi Yang bersangkutan.
    5. DPD Pujakesuma, DPD Wanita Pujakesuma dan DPD GM Pujakesuma Kabupaten/Kota pada wilayah propinsi yang bersangkutan.
    6. Mitra Kerja Tingkat Provinsi
    7. Lembaga / Perorangan Lainnya
    8. Tugas :
      1. Membahas dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara DPW Pujakesuma dengan mitra kerja tingkat provinsi.
      2. Membahas dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal tingkat provinsi.
      3. Membahas dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi tingkat provinsi.
      4. Waktu. Rakonwil dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam 5 (lima) tahun.
      5. Pelaksanaan :
        1. Rakonwil berlangsung atas panggilan DPW penyelenggara dan atau atas usulan pihak lain yang berkompeten dengan pokok permasalahan.
        2. Peserta yang hadir mewakili lembaga/perorangan
        3. DPW penyelenggara Rakonwil memimpin jalannya Rakonwil
        4. DPW penyelenggara Rakonwil bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakonwil lalu dikirim ke pihak-pihak yang terkait.
 Pasal 15
Rapat Konsultasi Daerah 
  1. Peserta. Peserta Rakonda ditentukan oleh DPD penyelenggara, yang terdiri dari unsur-unsur :
    1. DPP Pujakesuma
    2. MP Pujakesuma Pusat.
    3. DPW Pujakesuma, DPW Wanita Pujakesuma,dan DPW GM Pujakesuma dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan.
    4. MP Pujakesuma Propinsi, MP Wanita Pujakesuma Propinsi, dan MP GM Pujakesuma Propinsi dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan.
    5. DPD Pujakesuma, DPD Wanita Pujakesuma, dan DPD GM Pujakesuma Kabupaten /Kotadi wilayah Rakonda dilaksanakan.
    6. MP Pujakesuma, MP Wanita Pujakesuma, dan MP GM Pujakesuma Kabupaten/Kota diwilayah Rakonda dilaksanakan.
    7. Mitra Kerja Tingkat Kabupaten/Kota
    8. Lembaga / Perorangan lainnya.
    9. Tugas :
      1. Membahas dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara DPD Pujakesuma dengan mitra kerja tingkat kabupaten/kota.
      2. Membahas dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal tingkat kabupaten/kota.
      3. Membahas dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi tingkat kabupaten/kota.
      4. Waktu. Rakonda dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
      5. Pelaksanaan :
        1. Rakonda berlangsung atas panggilan DPD penyelenggara Rakonda dan atau atas usulan pihak lain yang berkompeten dengan pokok permasalahan.
        2. Peserta yang hadir mewakili lembaga/perorangan
        3. DPD penyelenggara Rakonda memimpin jalannya Rakonda.
        4. DPD penyelengga Rakonda bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakonda lalu dikirim ke pihak-pihak yang terkait.
 Pasal 16
Rapat Konsultasi Kecamatan (Rakoncam)
  1. Peserta. Peserta Rakoncam ditentukan oleh DPC penyelenggar Rakoncam, yang terdiri dari unsur-unsur :
    1. DPD Pujakesuma, DPD Wanita Pujakesuma, dan DPD GM Pujakesuma Kabupaten/Kota dimana DPC tersebut berada.
    2. MP Pujakesuma, MP Wanita Pujakesuma, dan MP GM Pujakesuma Kabupaten/Kota dimana DPC tersebut berada.
    3. DPC Pujakesuma, DPC Wanita Pujakesuma, dan DPC GM Pujakesuma dalam wilayah DPC penyelenggara Rakoncam.
    4. MP Pujakesuma, MP Wanita pujakesuma, dan MP GM Pujakesuma Kecamatan dimana DPC tersebut berada.
    5. Depiran Pujakesuma, Depiran Wanita Pujakesuma, dan Depiran GM pujakesuma Desa/Kelurahan dalam wilayah DPC penyelenggara Rakoncam.
    6. MP Pujakesuma, MP Wanita Pujakesuma, dan MP GM Pujakesuma Desa/Kelurahan dalam wilayah DPC penyelenggara Rakoncam.
    7. Mitra Kerja Tingkat kecamatan.
    8. Lembaga/perorangan lainnya.
    9. Tugas :
      1. Membahas dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara DPC dengan mitra kerja tingkat kecamatan.
      2. Membahas dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal tingkat kecamatan.
      3. Membahas dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi tingkat kecamatan.
      4. Waktu. Rakoncam dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
      5. Pelaksanaan :
        1. Rakoncam berlangsung atas panggilan DPC penyelenggara dan atau atas usulan pihak lain yang berkompeten dengan pokok permasalahan.
        2. Peserta yang hadir mewakili lembaga/perorangan
        3. DPC penyelenggara Rakoncam memimpin jalannya Rakoncam.
        4. DPC penyelenggara Rakoncam bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakoncam lalu dikirim ke pihak-pihak yang terkait.
Pasal 17
Rapat Konsultasi Desa (Rakondes)/Rapat Konsultasi Kelurahan (Rakonlur)
  1. Peserta. Peserta Rakondes/Rakonlur ditentukan oleh Depiran yang menyelenggarakan Rakondes/Rakonlur, yang terdiri dari unsur-unsur :
    1. DPC Pujakesuma, DPC wanita Pujakesuma, dan DPC GM Pujakesuma Kecamatan di wilayah dimana Rakondes/Rakonlur tersebut dilaksanakan.
    2. MP Pujakesuma, MP Wanita Pujakesuma, dan MP GM Pujakesuma Kecamatan diwilayah dimana Rakondes/Rakonlur tersebut dilaksanakan.
    3. Depiran Pujakesuma, Depiran Wanita pujakesuma, dan Depiran GM Pujakesuma Desa/Kelurahan dimana Rakondes/Rakonlur dilaksanakan.
    4. MP Pujakesuma, MP Wanita pujakesuma, dan MP GM pujakesuma Desa/Kelurahan dimana Rakondes/Rakonlur tersebut dilaksanakan.
    5. Mitra Kerja TIngkat Desa/Kelurahan
    6. Lembaga / Perorangan lainnya.
    7. Tugas :
      1. Membahas dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara Depiran dengan mitra kerja tingkat desa/kelurahan.
      2. Membahas dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal tingkat desa/kelurahan.
      3. Membahas dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi tingkat desa/kelurahan.
      4. Waktu. Rakondes/Rakonlur dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
      5. Pelaksanaan :
        1. Rakondes/Rakonlur berlangsung atas panggilan Depiran penyelenggara dan atau atas usulan pihak lain yang berkompeten dengan pokok permasalahan.
        2. Peserta yang hadir mewakili lembaga/perorangan
        3. Depiran penyelenggara Rakondes/Rakonlur memimpin jalannya Rakondes/Rakonlur
        4. Depiran penyelenggara Rakondes/Rakonlur bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakndes/Rakonlur lalu dikirim ke pihak-pihak yang terkait.
BAB V
TEMU ILMIAH (TIM) 
Pasal 18
  1. Peserta. Peserta Tim ditentukan oleh Pengurus Pujakesuma yang mempersiapkan Tim tersebut yang terdiri dari unsur-unsur :
    1. Badan/lembaga otonom organisasi yang bertanggung jawab di bidang ilmiah.
    2. Pakar/ahli yang berkompeten
    3. Lembaga pemerintah dan swasta
    4. Lembaga ilmiah lainnya.
    5. Unsur lainnya yang dipandang perlu.
    6. Tugas :
      1. Membahas dan merumuskan konsep-konsep ilmiah baik yang khusus berhubungan dengan kesejahteraan social maupun yang bersifat umum melalui pertemuan-pertemuan ilmiah, seperti konfrensi, seminar, sarasehan, temu wicara, dsb.
      2. Membahas dan merumuskan program konkrit dalam rangka menanggulangi permasalahan sosial yang timbul secara sproradis maupun sistemik.
      3. Waktu. Temu Ilmiah dilaksanakan sesuai kebutuhan.
      4. Pelaksanaan :
        1. Tim dilaksanakan oleh lembaga/badan otonom atau kepanitiaan yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut.
        2. Peserta yang hadir mewakili lembaga/perorangan
        3. Tim dapat dilaksanakan oleh semua lembaga/badan otonom pada berbagai tingkatan baik secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk kerjasama.
        4. Lembaga/badan otonom bertanggung jawab untuk menyusun hasil-hasil Tim lalu dikirim ke pihak-pihak yang terkait.
BAB VI
RAPAT-RAPAT 
Pasal 19
Rapat Pengurus Pleno (RPP)
  1. Berlangsung atas panggilan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum dan/atau atas usulan dua per tiga jumlah pengurus yang bersangkutan.
  2. Dihadiri oleh Pengurus (Pleno) Pujakesuma, MP Pujakesuma sesuai tingkatan organisasi.
  3. Dipimpin oleh Ketua/Ketua Umum dan para Wakil Ketua.
  4. Sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam setahun dan/atau sesuai kebutuhan.
  5. Tugas :
    1. Membahas dan merumuskan program kerja pengurus sebagai penjabaran dari Keputusan Musyawarah masing-masing
    2. Membahas Strategi dan Kebijakan Program Kerja dan Keuangan Pengurus Pujakesuma yang bersangkutan.
    3. Membahas dan merumuskan mekanisme kerja pengurus yang bersangkutan.
    4. Mengevaluasi dinamika organisasi dan batas-batas tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus yang bersangkutan.
    5. Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 20
Rapat Pengurus Pleno Diperluas (RPPD)
  1. Berlangsung atas panggilan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum dan atau atas usulan dua per tiga jumlah pengurus yang bersangkutan dan/atau usulan pihak lain tersebut.
  2. Dihadiri oleh Pengurus (Pleno) Pujakesuma, MP Pujakesuma sesuai tingkatan organisasi.
  3. Dipimpin oleh Ketua/Ketua Umum dan para Wakil Ketua/Ketua.
  4. Dilaksanakan sesuai kebutuhan.
  5. Tugas :
    1. Membahas dan merumuskan kerjasama dan dukungan bagi pelaksanaan program kerja pengurus.
    2. Membahas dan merumuskan konsep penanggulangan terhadap permasalahan aktual yang dihadapi organisasi.
    3. Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dan mendesak.

Pasal 21
Rapat Pengurus Harian (RPH)
  1. Berlangsung atas panggilan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum dan atau atas usulan dua per tiga jumlah pengurus yang bersangkutan.
  2. Dihadiri oleh PH Pujakesuma sesuai tingkatan organisasi.
  3. Dipimpin oleh Ketua/Ketua Umum dan para Wakil Ketua/Ketua.
  4. Sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam setahun dan/atau sesuai kebutuhan.
  5. Tugas :
    1. Membahas dan merumuskan hal-hal yang lebih teknis (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) menyangkut program kerja pengurus sebagai penjabaran dari keputusan Musyawarah masing-masing.
    2. Membahas kebijakan internal menyangkut pelaksanaan program kerja dan strategi penggalangan dan pengelolaan keuangan pengurus Pujakesuma yang bersangkutan
    3. Mengambil sikap terhadap permasalahan yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat dan mendesak tetapi harus dipertanggung jawabkan dalam RPP berikutnya.
    4. Mengevaluasi pendelegasian wewenang (batas-batas tugas, tanggung jawab, dan wewenang) PH yang bersangkutan.
    5. Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 22
Rapat Pengurus Harian Diperluas (RPHD)
  1. Berlangsung atas panggilan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum, atas usulan dua per tiga jumlah PH yang bersangkutan dan atau usulan pihak lain tersebut.
  2. Dihadiri oleh PH Pujakesuma dan pihak lain yang berkompeten sesuai tingkatan organisasi.
  3. Dipimpin oleh Ketua/Ketua Umum dan para Wakil Ketua/Ketua
  4. Dilaksanakan sesuai kebutuhan.
  5. Tugas :
    1. Membahas dan merumuskan hal-hal yang lebih spesifik sesuai dengan pokok permasalahan yang aktual sesuai tingkatan organisasi.
    2. Membahas kebijakan yang lebih spesifik menyangkut pelaksanaan program kerja dan strategi penggalangan dan pengelolaan keuangan pengurus.
    3. Mengambil sikap terhadap permasalahan spesifik yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat dan mendesak tetapi harus dipertanggungjawabkan dalam RPH dan/atau RPP berikutnya.
    4. Membahas dan merumsukan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 23
Rapat Tim Kerja Keuangan (RTKK)
  1. Berlangsung atas panggilan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum dan atau atas usulan dua per tiga jumlah pengurus yang bersangkutan.
  2. Dihadiri oleh Ketua/Ketua Umum, Sekretaris/Sekretaris Umum, atau Bendahara/ Bendahara Umum.
  3. Dipimpin oleh Ketua/Ketua Umum
  4. Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan atau sesuai kebutuhan.
  5. Tugas :
    1. Membahas dan merumuskan kebijakan keuangan operasional, program, dan rutin.
    2. Membahas dan merumuskan mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan pengurus.
    3. Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 24
Rapat Kesekretariatan (RK)
  1. Berlangsung atas panggilan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum dan atau atas usulan dua per tiga jumlah pengurus yang bersangkutan.
  2. Dihadiri oleh Sekretaris/Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris/Sekretaris, dan staf kesekretariatan.
  3. Dipimpin oleh Sekretaris/Sekretaris Umum
  4. Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan.
  5. Tugas :
    1. Membahas dan merumuskan agenda operasional, program, dan rutin pengurus
    2. Mengkoordinasi berbagai kebutuhan kesekretariatan dan kerumahtanggaan pengurus.
    3. Mendokumentasikan seluruh dokumen dan inventaris organisasi
    4. Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 25
Rapat  Antar Departemen/Rapat Antar Biro/Rapat Antar Bagian/Rapat Antar Seksi/Rapat Antar Unsur
  1. Berlangsung atas panggilan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum dan atau atas usulan dua per tiga jumlah pengurus yang bersangkutan.
  2. Dihadiri Wakil Ketua / Ketua / Koordinator yang membawahi departemen, biro, bagian, seksi dan unsur.
  3. Dipimpin oleh Wakil Ketua/Ketua/Koordinator
  4. Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan.
  5. Tugas :
    1. Mengkoordinasi agenda program kerja per bidang agar terdapat sinkronisasi dan sinergi yang positif.
    2. Membahas dan merumuskan kebijakan bersama antar departemen, bidang, bagian, dan bidang.
    3. Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 26
Rapat Departemen/Rapat Biro/Rapat Bagian/Rapat Seksi/Rapat Unsur
  1. Berlangsung atas panggilan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum dan atau atas usulan dua per tiga jumlah pengurus yang bersangkutan.
  2. Dihadiri Ketua dan anggota departemen, bidang, bagian dan bidang
  3. Dipimpin oleh Wakil Ketua/Ketua/Koordinator
  4. Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan.
  5. Tugas :
    1. Membahas dan merumuskan program kerja departemen, biro, bagian, dan bidang yang bersangkutan.
    2. Membahas dan merumuskan kebijakan bersama di dalam departemen, biro, bagian, seksi dan unsur.
    3. Membahas dan merumuskan hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 27
Musyawarah, Rapat Kerja, Rapat Konsultasi

Dalam Mahasiswa Pujakesuma dan Pujakesuma Perguruan Tinggi 

  1. Pelaksanaan Musyawarah, Rapat Kerja dan Rapat Konsultasi dalam Dewan Pengurus Mahasiswa Perguruan Tinggi dan Dewan Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi bentuk pelaksanaanya diserahkan kepada masing-masing institusi tersebut, karena adanya perbedaan karakteristik wilayah maupun spesifikasi keberadaannya.
  2. Dalam pelaksanaannya, agar dapat melibatkan unsur-unsur yang memberikan Legalitas Formal terhadap keberadaan DPMPT dan DPPPT.
 BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
Ketentuan Peralihan
  1. Peraturan yang mengatur tentang Fora Pertemuan dan Persidangan yang ada masih tetap berlaku tetapi keberadaannya tidak boleh bertentangan denganPOini;
  2. Pujakesuma pada seluruh tingkatan dalam melaksanakan berbagai kegiatan pertemuan dan persidangan harus berpedoman kepadaPOini.
Pasal 29
Aturan Penutup
  1. Hal-hal yang belum diatur dalamPOini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan lain;
  2. POtentang Fora Pertemuan dan Persidangan Pujakesuma ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di    :  Stabat – Langkat
 Pada Tanggal   :  30 Juli  2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar