Keanggotaan dan Kaderisasi
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
NOMOR : 18/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL : 30 JULI 2006.
TENTANG : PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN DAN KADERISASI PUJAKESUMA .
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KEANGGOTAAN DAN KADERISASI PUJAKESUMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam peraturan organisasi ini, yang dimaksud dengan :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pujakesuma adalah hukum yang tertinggi dimana semua hukum dan peraturan organisasi lahir daripadanya, yang bersifat, mengikat bagi seluruh aparat organisasi (anggota dan lembaga), yang selanjutnya disingkat AD / ART.
- Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh perangkat organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART dan keputusan Musyawarah Pujakesuma, yang selanjutnya disingkatPO.
- Musyawarah adalah lembaga legislative yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pada setiap tingkatan organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, yang selanjutnya disingkat Musyawarah Besar untuk tingkat Pusat, Musyawarah Wilayah untuk tingkat provinsi, Musyawarah Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota, Musyawarah Cabang untuk tingkat Kecamatan, Musyawarah Ranting untuk tingkat Desa/Kelurahan, Musyawarah Mahasiswa untuk tingkat Perguruan Tinggi, Musyawarah Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi untuk tingkat Perguruan Tinggi.
- Persidangan adalah rapat – rapat yang dilaksanakan oleh organisasi dalam rangka pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan (program dan non program) Pujakesuma.
- Pengurus adalah lembaga eksekutif yang merupakan mandataris Musyawarah pada wilayah organisasi yang bersangkutan, yang selanjutnya disingkat DPP Pujakesuma untuk tingkat Pusat, DPW Pujakesuma/ DPW Wanita Pujakesuma/ DPW Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat Provinsi, DPD Pujakesuma/ DPD Wanita Pujakesuma/ DPD Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat Kabupaten/Kota, DPC Pujakesuma/ DPC Wanita Pujakesuma/ DPC Generasi Muda Pujakesuma untuk tingkat Kecamatan, Depiran Pujakesuma/Depiran Wanita Pujakesuma/Depiran Generasi Muda untuk tingkat Desa/Kelurahan, DPM Pujakesuma untuk tingkat Perguruan Tinggi, DPPPT untuk tingkat Perguruan Tinggi.
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma adalah lembaga konsultatif Pujakesuma yang selain memiliki fungsi konsultasi juga memiliki fungsi terhadap para pinisepuh/mantan pengurus/mantan aktivis Pujakesuma, fungsi dukungan moril dan material serta fungsi memberikan kemudahan kepada pengurus Pujakesuma.
- Rapat Kerja adalah forum yang dilaksanakan oleh Pengurus Pujakesuma di semua tingkatan dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil Musyawarah, yang selanjutnya disingkat Rakerbes untuk tingkat Pusat, Rakerwil untuk tingkat provinsi, Rakerda untuk tingkat kabupaten/kota, Rakercam untuk tingkat kecamatan, Rakerdes untuk tingkat desa, Rakerlur untuk tingkat kelurahan, Rakerma untuk tingkat mahasiswa Perguruan Tinggi dan Rakerperti untuk tingkat kepengurusan Pujakesuma Perguruan tinggi.
- Rapat pengurus pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan secara periodic yang diharidi oleh seluruh pengurus, yang selanjutnya disingkat RPP.
- Rapat pengurus harian adalah rapat yang dilaksnakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan secara periodic sesuai dengan tingkatan wilayahnya yang dihadiri hanya oleh pengurus harian (PH), yang selanjutnya disingkat RPH.
- Warga Pujakesuma adalah setiap yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin kedudukan social ekonomi dan pendirian politik, yang selanjutnya disingkat Warga Pujakesuma.
- Kader (yang berasal dari kata QUADRA, yang artinya kerangka dan dalam bahasa Prancis disebut CADRE, yang artinya bingkai dari suatu gambar) adalah tenaga-tenaga inti dalam suatu organisasi yang selalu siap dalam kondisi apapun untuk menjalankan tugas-tugasnya guna mencapai tujuan bersama.
- Kaderisasi/ perkaderan adalah kegiatan atau proses dalam mempersiapkan seseorang menjadi kader.
- Pola dasar kaderisasi adalah pola yang digunakan untuk mempersiapkan seseorang menjadi kader yang sekurang-kurangnya memuat tentang prinsip, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan operasional yang melihputi kurikulum dan pengorganisasian.
- Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis, yakni warga Pujakesuma yang berumur diatas 15 tahun dan tidak duduk dalam kepengurusan maupun lembaga Pujakesuma di semua tingkatan serta hanya bersifat menerima berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus / lembaga Pujakesuma.
- Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, karena potensi bakat, dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya, yang ditandai dengan kedudukannya dalam kepengurusan Pujakesuma dan atau lembaga Pujakesuma.
- Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria anggota pasif dan anggota aktif, yaitu warga Pujakesuma yang berasal dari suku non Jawa, yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
- Penerimaan adalah proses, perbuatan, atau cara menerima.
- Pemberhentian adalah proses, perbuatan, atau cara memberhentikan.
- Lembaga adalah badan (organisasi) yang melakukan usaha / kegiatan tertentu.
- Mekanisme adalah cara kerja atau cara-cara yang harus ditempuh dalam melakukan sesuatu.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Penerimaan berlaku bagi anggota pasif, aktif dan khusus, dengan usia diatas 15 tahun.
- Pemberhentian anggota hanya berlaku bagi anggota khusus.
Pasal 3
Penerimaan
- Pada dasarnya, keanggotaan Pujakesuma bersifat stelsel pasif bagi warga Jawa yang merupakan kelahiran dan atau kedudukan di Sumatera, akan tetapi agar pembinaan dan pengembangan kader bisa lebih efektif, dikenal juga jenis keanggotaan yang lain, yakni anggota khusus. Hal ini dimaksudkan agar organisasi memiliki arah yang lebih jelas dalam rangka pengkaderan dimaksud yang dibuktikan dengan mekanisme perekrutan yang lebih spesifik melalui kriteria khusus.
- Anggota aktif yaitu: Seluruh Warga Jawa yang menjadi pengurus Pujakesuma dan pengurus lembanga pada berbagai tingkatan.
- Anggota Khusus yaitu: Seluruh Warga Pujakesuma yang berasal dari suku non jawa, yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Bersedia menerima Asas, tujuan, dan menjalankan segala usaha organisasi.
- Mengajukansuratpermohonan dansuratpernyataan menjadi anggota Pujakesuma.
- Mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi berbagai tingkatan yang ditandai dengan adanyasuratrekomendasi dari pengurus yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Anggota Pasif yaitu: Seluruh Warga Pujakesuma yang tidak menduduki jabatan pengurus maupun lembaga Pujakesuma pada berbagai tingkatan dan hanya cenderung menerima berbagai kebiajakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pujakesuma.
- Anggota aktif dan anggota khusus berkewajiban untuk membayar iuran dengan jumlah dan mekanisme sebagaimana telah diatur.
- Tingkatan Kader Pujakesuma terdiri dari :
- Kader tingkat desa / kelurahan atau komunitas social yang sederajat apabila telah mengikuti kaderisasi tingkat desa / kelurahan atau komunitas social yang sederajat.
- Kader Tingkat Mahasiswa apabila telah mengikuti kaderisasi tingkat Mahasiswa Perguruan Tinggi.
- Kader Tingkat Perguruan Tinggi, apabila telah mengikuti kaderisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pujakesuma Perguruan Tinggi.
- Kader tingkat kecamatan apabila telah mengikuti kaderisasi di tingkat kecamatan.
- Kader tingkat kabupaten /kotaapabila telah mengikuti kederisasi di tingkat kabupaten /kota.
- Kader tingkat propinsi apabila telah mengikuti kaderisasi di tingkat propinsi.
- Kader tingkat pusat, apabila telah mengikuti kaderisasi di tingkat pusat.
- Bukti keanggotaan bagi anggota aktif dan anggota khusus adalah kartu anggota. Bagi anggota khusus bentuk keanggotaan selain kartu anggota juga dalam bentuksuratkeputusan pengurus karena anggota khusus terbatas bagi kalangan tertentu di luar kriteria anggota pasif dan anggota aktif.
- Bagi anggota pasif bukti keanggotaannya juga dalam bentuk kartu anggota, dengan maksud agar segenap potensi keanggotaan dapat tercover untuk keperluan pembinaan dan pengembangan organisasi.
- Anggota aktif dan anggota khusus dapat dipindahkan dan diterima oleh wilayah lain dengan menunjukkansuratketerangan pindah dari pengurus asal dan atau melaporkan ke pengurus wilayah lain tersebut.
Pasal 4
Pemberhentian
- Keanggotaan berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri untuk anggota khusus.
- Mekanisme pemberhentian sebagai anggota khusus atas permintaan sendiri diatur sebagai berikut:
- Yang bersangkutan menyampaikan usulan berhenti sebagai anggota disertai dengan alasan-alasan yang logis dan rasional kepada pengurus yang bersangkutan.
- RPH pengurus yang bersangkutan membawanya kedalam RPP dan bila perlu mengundang anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat melaluisuratkeputusan pengurus dan harus menyerahkan kartu anggota dan menandatanganisuratpernyataan tentang pemberhentian dimaksud yang ditanda tangani yang bersangkutan dan pengurus.
- Suratkeputusan pemberhentian dari pengurus dansuratpernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir b ayat ini dibuat rangkap dua, yang satu disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang satu lagi sebagai dokumen organisasi.
- Mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian bagi anggota khusus diatur sebagai berikut:
- RPH pengurus yang bersangkutan memandang bahwa anggota yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban dan / atau melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- RPH mengundang pengurus untuk hal tersebut disertai alasan-alasan yang logis dan rasional dalam RPP dan mengundang yang bersangkutan untuk membela diri dan apabila dapat diterima, yang bersangkutan masih tetap sah sebagai anggota.
- Apabila RPP menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan berhak membela diri dalam Musyawarah.
- Keputusan RPP yang menolak pembelaaan sebagaimana dimaksud dalam butir c pasal ini harus dilaporkan pada Musyawarah pada tingkatan yang bersangkutan dan apabila Musyawarah dimaksud menerima pembelaan tersebut, yang bersangkutan tetap sah sebagai anggota.
- Apabila Musyawarah menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat melaluisuratkeputusan pengurus dan harus mengembalikan kartu anggota dansuratkeputusan pengurus tentang pengesahan keanggotaanya.
- Suratkeputusan pemberhentian dari pengurus dibuat rangkap dua, yang satu disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang satu lagi sebagai dokumen organisasi.
BAB III
KADERISASI
Pasal 5
- Kaderisasi dilaksanakan mulai dari tingkat desa / kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat sampai dengan tingkat pusat.
- Penanggung jawab adalah pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk.
- Kaderisasi mengacu dari AD dan ART sertaPO, yang akan diatur sendiri.
- Kaderisasi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
- Untuk dapat mengikuti kaderisasi seseorang harus:
- Sebagai anggota pasif atau anggota aktif atau anggota khusus.
- Bersedia memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kaderisasi.
- Belum pernah mengikuti kaderisasi pada tingkatan yang bersangkutan.
- Memenuhi persyaratan lain yang akan ditetapkan kemudian.
- Setiap anggota yang dinyatakan lulus harus diberikan sertifikat kelulusan yang ditandatangani oleh lembaga yang menyelenggarakannya dan disetujui pengurus yang bersangkutan.
- Bagi wilayah yang baru terbentuk, kaderisasi dapat dilaksanakan oleh pengurus satu tingkat diatasnya dan / atau dua atau lebih pengurus pada tingkatan yang sama.
- Dua atau lebih pengurus pada tingkatan yang sma diperkenankan untuk menyelenggarakan kaderisasi dengan membentuk panitia bersama yang anggotanya berasal dari pengurus yang bekerja sama tersebut apabila pengurus satu tingkat diatasnya tidak dapat atau mengalami kesulitan menyelenggarakannya.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 6
Aturan Peralihan
- Peraturan yang mengatur tentang kaderisasi yang ada tetap berlaku selama keberadaanya tidak bertentangan denganPOini.
- Seluruh pengurus pada berbagai tingkatan diharuskan untuk menyesuaikan diri selambat-lambatnya satu (1) tahun setelahPOini ditetapkan.
Pasal 7
Aturan Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalamPOini akan dapat lebih lanjut dalam keputusan lain yang setara atau lebih rendah tingkatannya.
- POtentang keanggotaan dan kaderisasi Pujakesuma ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Stabat – Langkat
Pada Tanggal : 30 Juli 2006
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
KETUA,
(H.SUDARWANTO,BSc)
|
SEKRETARIS,
(Drs.SUGIATNO)
| |
ANGGOTA,
| ||
(Ir.H.SUJARWONO)
|
(Ir.SUTRISNO)
|
(SOEWARDI TKN)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar