Adress

Office :
Jl. Khairil Anwar, Rantauprapat-Labuhanbatu,
Mobile : 0853 6038 7382 - 0812 8564 0000,
e-mail : gmpujakesuma.labuhanbatu@gmail.com,
facebook: gmpujakesuma.labuhanbatu,
Twitter : @gmplabuhanbatu

Translate


Pulo Jawi

Pelantikan DPD GM Pujakesuma Labuhanbatu

Pelantikan DPD GM Pujakesuma Labuhanbatu
Ketua Terpilih Drs. Trisno, Mpd

PO MAJELIS PERTIMBANGAN


MP

LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II
                        PUJAKESUMA
NOMOR       : 15/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL   : 30 JULI 2006.
TENTANG    : PERATURAN ORGANISASI TENTANG MAJELIS
                                  PERTIMBANGAN PUJAKESUMA .             


PERATURAN ORGANISASI
TENTANG MAJELIS PERTIMBANGAN PUJAKESUMA
PEMBUKAAN
Pujakesuma telah lahir sebagai organisasi yang secara kuantitas keanggotaannya sangatlah besar. Sistem keanggotaan yang bersifat Stelsel Pasif telah mendorongnya menjadi organisasi sosial masyarakat yang sangat diharapkan oleh segenap lapisan masyarakat untut turut membantu menyelesaikan penanganan sejumlah permasalahan sosial yang ada. Apalagi saat ini sistim keanggotaannya telah dikembangkan yang ditandai dengan penambahan keanggotaan aktif yang ditujukan untuk membangun kekuatan organisasi dalam hal penciptaan kader-kader muda yang potensial dan berkualitas sehingga mampu mengembangkan organisasi untuk dapat lebih diperhitungkan di masa datang terutama dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Kini Pujakesuma telah mereposisi dirinya dalam tuntutan kuat arus reformasi sehingga menjadi organisasi yang secara struktural lebih berdaya. Gerakan yang akan dibangunnya pun tentu akan semakin besar sehingga secara paralel turut terbangun pula kekuatan tawar-menawar (Bargaining Position) dengan komponen dan/ atau kelembagaan bangsa lainnya. Kondisi ini secara otomatis membutuhkan kekuatan kepengurusan dan keberdayaan materil, kekuatan komunikasi, kekuatan pembelajaran, dan kekuatan semangat dan tekad yang tinggi untuk ikut serta secara aktif dalam menentukan masa depan bangsa.

Orientasi yang kuat untuk membangun masa depan Pujakesuma menjadi lebih baik dari sebelumnya tentu berimplikasi pada perlunya keseimbangan melakukan kontrol dan memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi kebaikan dan kemaslahatan organisasi untuk masyarakat bangsa. Karena itulah dalam Musyawarah Nasional Pujakesuma Tahun 2006 ini memaklumkan perlunya dibentuk Majelis Pertimbangan Pujakesuma sebagai lembaga yang memiliki fungsi konsultatif, check and balancing, dan pemberi kemudahan (accessibility) bagi pengurus Pujakesuma. Selain itu, Majelis Pertimbangan Pujakesuma di pandang penting sebagai lembaga yang representatif bagi para pinisepuh/ mantan pengurus/ aktivis Pujakesuma atau seseorang yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap Pujakesuma, yang karena kondisi tertentu sudah tidak mungkin lagi menjadi pengurus Pujakesuma, namun masih memiliki semangat, kepedulian, motivasi dan aspirasi yang kuat untuk membangun dan mengembangkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui Pujakesuma.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pujakesuma adalah hukum yang tertinggi dimana semua hukum dan peraturan organisasi lahir dari padanya, yang bersifat mengikat bagi seluruh aparat organisasi (anggota dan lembaga), yang selanjutnya disebut AD/ART;
  2. Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh Aparat Organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART dan keputusan Pujakesuma;
  3. Majelis Pertimbangan Pujakesuma adalah lembaga konsultatif Pujakesuma yang selain memiliki fungsi konsultasi juga memiliki fungsi terhadap para pinisepuh/mantan pengurus/mantan aktivis Pujakesuma, fungsi dukungan moril dan material serta fungsi memberikan kemudahan kepada pengurus Pujakesuma sebagaimana dimaksud dalam AD/ART Pujakesuma, yang selanjutnya disingkat MP Pujakesuma.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Peraturan Organisasi tentang MP Pujakesuma ini, disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggaraan lembaga MP Pujakesuma yang memegang fungsi organisasi sesuai dengan AD Pujakesuma, agar dalam penyelenggraan organisasi Pujakesuma terdapat kesinambungan, keharmonisan dan penuh amanat terhadap hasil-hasil forum tertinggi Pujakesuma.

Pasal 3
Ruang Lingkup
  1. POini secara umum mengatur tentang hakekat nilai dan pengaturan tatanan kelembagaan MP Pujakesuma;
  2. POini juga mengatur tentang hakekat hubungan MP Pujakesuma dengan Pengurus Pujakesuma dan lembaga lainnya;


BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
Lembaga ini bernama Majelis Pertimbangan Pujakesuma atau disingkat dengan MP Pujakesuma.

Pasal 5
MP Pujakesuma dibentuk untuk jangka waktu yang menyesuaikan dengan keberadaan pengurus Pujakesuma.

Pasal 6
MP Pujakesuma merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Pengurus Pujakesuma disetiap tingkatan (Komunitas Tertentu, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional) namun tidak memiliki hubungan struktural dengan Pengurus Pujakesuma

BAB III
PENGERTIAN, SIFAT DAN STATUS
Pasal 7
MP Pujakesuma merupakan Mejelis Pertimbangan Pengurus Pujakesuma disetiap wilayah tingkatannya

Pasal 8
Disetiap tingkatannya MP Pujakesuma tidak memiliki hubungan struktural satu sama lainnya dan tidak bersifat operasional, hubungan diantaranya adalah bersifat koordinatif.

Pasal 9
Status keberadaan MP Pujakesuma adalah sebagai lembaga konsultatif terhadap pengurus Pujakesuma disetiap tingkatannya

 

BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
MP Pujakesuma mempunyai tugas pokok untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Pengurus Pujakesuma disetiap tingkatan.

Pasal 11
Majelis Pertimbangan Pujakesuma mempunyai fungsi :
  1. Menampung aspirasi warga Pujakesuma;
  2. Menjadi lembaga konsultatif bagi Pengurus Pujakesuma dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya;
  3. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Pengurus Pujakesuma dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya;
  4. Memberikan dukungan material dan moril bagi Pengurus Pujakesuma di wilayah tingkatannya.
Pasal 12
  1. Majelis Pertimbangan Pujakesuma dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang Wakil Ketua ( sesuai dengan Kebutuhan ) merangkap anggota, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan ) merangkap anggota, dan beberapa anggota;
  2. Keberadaan MP Pujakesuma dalam tingkatan wilayah yang ada selanjutnya disebut:
    1. MP Pujakesuma Pusat untuk Kepengurusan DPP Pujakesuma;
    2. MP Pujakesuma Propinsi untuk Kepengurusan DPD Pujakesuma Propinsi, MP Wanita Pujakesuma Propinsi untuk Kepengurusan Tingkat Propinsi, MP Generasi Muda Pujakesuma Propinsi untuk Kepengurusan Tingkat Propinsi;
    3. MP Pujakesuma Kabupaten/ Kota untuk Kepengurusan DPD Pujakesuma Kabupaten/ Kota, MP Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota untuk Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota, MP Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten/Kota untuk Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota;
    4. MP Pujakesuma Kecamatan untuk Kepengurusan DPC Pujakesuma Kecamatan, MP Wanita Pujakesuma Kecamatan untuk Tingkat Kepengurusan DPC Wanita Pujakesuma Kecamatan, MP Generasi Muda Pujakesuma Kecamatan untuk Tingkat Kepengurusan DPC GM Pujakesuma Kecamatan;
    5. MP Pujakesuma Desa/ Kelurahan untuk Kepengurusan Depiran Pujakesuma Desa/ Kelurahan, MP Wanita Pujakesuma Desa/Kelurahan untuk Tingkat Kepengurusan Depiran Wanita Pujakesuma Desa/Kelurahan, MP Generasi Muda Pujakesuma Desa/Kelurahan untuk Tingkat Kepengurusan Depiran GM Desa/Kelurahan;
    6. MP Pujakesuma Mahasiswa/ Perguruan Tinggi untuk Kepengurusan Mahasiswa Pujakesuma dan Pujakesuma di Perguruan Tinggi;
    7. Seiring dengan dinamika yang ada, maka bila dalam perjalanan selanjutnya terbentuk unsur Kepengurusan Pujakesuma yang baru berdasarkan Profesi dan atau latar belakang lainnya pada tingkatan wilayah tertentu, maka pada prinsipnya keberadaan Lembaga MP Pujakesuma pada lembaga-lembaga baru tersebut menyesuaikan dengan PO ini.  

Pasal 13
Masa Bakti Kepengurusan Majelis Pertimbangan Pujakesuma adalah sama dengan masa bakti Kepengurusan Pujakesuma di setiap tingkatan.

 Pasal 14
  1. Majelis Pertimbangan Pujakesuma disahkan dan dikukuhkan oleh Forum Mubes/ Muswil/ Musda/ Musran/ Musdes/ Muslur di masing-masing wilayah tingkatannya.
  2. Surat Keputusan terhadap keberadaan Lembaga MP Pujakesuma menjadi satu dengan SK Kepengurusan Pujakesuma dalam unsur dan tingkatan wilayah yang sama, diterbitkan oleh unsur Kepengurusan yang sejenis satu tingkat diatasnya, kecuali untuk MP Pujakesuma tingkat Pusat yang SK_nya di terbitkan oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Pujakesuma. 

BAB V
PEMBIDANGAN MAJELIS PERTIMBANGAN PUJAKESUMA
Pasal 15
  1. Penetapan perlunya pembidangan dalam Majelis Pertimbangan Pujakesuma dimaksudkan untuk membantu dan mendukung Majelis Pertimbangan Pujakesuma dalam menjalankan fungsi-fungsinya terutama dalam hal konsultasi dan accessibility  (kemudahan);
  2. Penetapan pembidangan dalam Mejelis Pertimbangan Pujakesuma diatur berdasarkan penyesuaian terhadap pembidangan yang ada dalam Pengurus Pujakesuma disetiap tingkatannya.

Pasal 16
Pembidangan dalam Majelis Pertimbangan Pujakesuma sepenuhnya menjadi kewenangan dari Majelis Pertimbangan Pujakesuma itu sendiri, dengan mengacu dan mempertimbangkan pembidangan yang ada di kepengurusan Pujakesuma sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

BAB VI
KEANGGOTAAN MAJELIS PERTIMBANGAN PUJAKESUMA
Pasal 17
  1. Pada dasarnya keanggotaan Majelis Pertimbangan Pujakesuma adalah semua mantan Pengurus Pujakesuma di wilayah tingkatannya, sehingga Majelis Pertimbangan Pujakesuma menganut sistem keanggotaan otomatis berdasarkan keberadaan seseorang yang sudah tidak lagi menjadi Pengurus Pujakesuma di wilayah tingkatannya, kecuali seseorang yang pada wilayah tingkatannya sudah tidak lagi menjadi pengurus Pujakesuma, namun di tingkat wilayah yang lebih tinggi ia menjadi Pengurus Pujakesuma;
  2. Seseorang yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap Pujakesuma, namun dengan pertimbangan tertentu tidak dapat dan atau tidak bersedia duduk di Kepengurusan Pujakesuma, kemudian memilih untuk menjadi Anggota Majelis Pertimbangan Pujakesuma.

 Pasal 18
Pengaturan keanggotaan seperti dimaksud pada pasal 17 diatas dimaksudkan untuk:
  1. Menanamkan, menumbuhkan dan memperkuat budaya tertib organisasi dan terutama menyangkut pengaturan dan alokasi sumber daya manusia dan pola kaderisasi Pujakesuma;
  2. Menghindari sedapat mungkin terjadinya kontaminasi pemikiran dan kewenangan dalam 2 lembaga/ badan dalam satu organisasi Pujakesuma yang secara prinsip sudah sangat berbeda fungsinya.

Pasal 19
Mencermati fungsi Majelis Pertimbangan Pujakesuma seperti tertuang dalam Bab IV pasal 11, maka keanggotaan Majelis Pertimbangan Pujakesuma pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yakni:
  1. Anggota Biasa, adalah para mantan pengurus Pujakesuma di setiap tingkatannya;
  2. Anggota Kehormatan, adalah seseorang yang karena kedudukan, keahlian dan kompetensinya serta karena pertimbangan tertentu tidak memungkinkan duduk di dalam Kepengurusan Pujakesuma di wilayah tingkatannya, namun dapat memberikan kontribusi positif bagi organisasi Pujakesuma.

BAB VII
MEKANISME KERJA MAJELIS PERTIMBANGAN PUJAKESUMA
Pasal 20
Dalam menjalankan fungsinya, Majelis Pertimbangan Pujakesuma dapat menyelenggarakan pertemuan-pertemuan atau forum-forum sebagai berikut:
  1. Pertemuan Internal; adalah jenis pertemuan/ forum/ rapat yang diselenggarakan di lingkungan Internal Majelis Pertimbangan Pujakesuma, yang terdiri dari:
    1. Pertemuan Pleno, adalah pertemuan/ rapat/ forum yang dihadiri oleh Pengurus Majelis Pertimbangan Pujakesuma di wilayah kerjanya bersama seluruh anggotanya yang terdaftar resmi untuk membicarakan agenda-agenda strategis dan mengambil kebijakan penting yang berhubungan dengan sikap Pengurus Pujakesuma di wilayahnya untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Pengurus Pujakesuma di wilayah kerjanya;
    2. Pertemuan Pengurus, adalah pertemuan/ rapat yang dihadiri hanya oleh Pengurus Majelis Pertimbangan Pujakesuma di wilayah kerjanya untuk membicarakan agenda-agenda yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Majelis Pertimbangan Pujakesuma di wilayah kerjanya termasuk mekanisme kerja administratifnya;
    3. Pertemuan Interlembaga, adalah pertemuan/ rapat/ forum yang dihadiri oleh Pengurus Majelis Pertimbangan Pujakesuma (jika diperlukan dengan anggotanya tentunya) bersama dengan Pengurus Pujakesuma di wilayah kerjanya atau lembaga-lembaga otonom Pujakesuma di wilayah kerjanya untuk membahas agenda-agenda dan permasalahan tertentu yang strategis dan terkait dengan kepentingan anggota dan organisasi Pujakesuma.

  1. Pertemuan Eksternal, adalah jenis pertemuan/ rapat/ forum yang diselenggarakan di luar lingkungan Pujakesuma, yang terdiri dari:                                                                         
    1. Pertemuan ahli, adalah jenis pertemuan bersama dengan seorang/ kelompok ahli tertentu dalam bidang tertentu guna meminta masukan yang terkait dengan sumbangan pemikiran Majelis Pertimbangan Pujakesuma terhadap program dan keberadaan organisasi Pujakesuma di wilayahnya;
    2. Pertemuan Fungsional, adalah jenis pertemuan bersama dengan instansi atau pihak tertentu di luar Pujakesuma yang dimaksudkan untuk melakukan lobby, negoisasi, dan pendekatan lainnya guna membangun kemudahan/ akses bagi upaya mengembangkan program-program Pujakesuma di wilayah kerjanya.

Pasal 21
Dalam hal pertemuan Interlembaga, Majelis pertimbangan pujakesuma dapat melaksanakannya dengan mekanisme:
  1. Pertemuan Konsultasi, yang membahas program-program umum Pujakesuma di wilayah kerjanya termasuk persoalan organisasi. Pertemuan ini dilaksanakan pada setiap tahun sekali oleh Majelis pertimbangan pujakesuma dengan seluruh komponen Pengurus pujakesuma di wilayah kerjanya;
  2. Pertemuan Konsultasi khusus, yang membahas program-program/ proyek/ kegiatan tertentu yang karena keberadaannya dapat mempengaruhi kinerja dan nama baik Pujakesuma di wilayah kerjanya. Pertemuan ini dilaksanakan sewaktu-waktu jika diperlukan oleh Majelis Pertimbangan Pujakesuma dengan lembaga/ badan otonom Pujakesuma melalui mekanisme Hearing/ Dengar Pendapat.

BAB VIII
HUBUNGAN ANTAR MAJELIS PERTIMBANGAN PUJAKESUMA
Pasal 22
Hubungan antar tingkatan Majelis Pertimbangan Pujakesuma diatur sebagai berikut:
  1. Pada dasarnya antara Majelis Pertimbangan Pujakesuma yang berlainan tingkatan tidak memiliki hubungan struktural, karena keberadaan Majelis Pertimbangan Pujakesuma di masing-masing tingkatan adalah menjadi perangkat organisasi ditingkatannya masing-masing dengan fungsi yang sudah dijelaskan diatas, hanya untuk kepentingan organisasi Pujakesuma ditingkatannya masing-masing tersebut;
  2. Majelis Pertimbangan Pujakesuma di wilayah yang lebih tinggi memiliki kewenangan untuk mengundang Majelis Pertimbangan yang berada di tingkat wilayah dibawahnya, dalam hal:
    1. Memberikan dan meminta masukan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi MP Pujakesuma secara umum;
    2. Membahas agenda-agenda yang terkait dengan pelaksanaan Visi dan Misi Organisasi Pujakesuma untuk menjadi bahan masukan bagi Pengurus Pujakesuma sesuai dengan tingkatannya.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan Peralihan
  1. Keberadaan dan pelaksanaan tugas MP Pujakesuma untuk selanjutnya mengacu pada ketentuan dalamPOini;
  2. Terhadap keberadaan Penasehat dalam Kepengurusan yang ada di dalam semua unsur Organisasi Pujakesuma yang berada di seluruh tingkatan wilayah yang ada, diminta untuk segera dapat melakukan perubahan menjadi MP Pujakesuma yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kepengurusan Pujakesuma, paling lambat dalam kurun waktu 1 ( satu ) tahun setelah diterbitkannya PO ini.

Pasal 24
Lain-Lain
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan ditentukan kemudian secara teknis dalam ketentuan tersendiri yang tidak terpisahkan dariPOini;
  2. POini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.


                                                                   Ditetapkan di    :  Stabat – Langkat
                                                                   Pada Tanggal   :  30 Juli  2006
 
  



PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA

KETUA,

 (H.SUDARWANTO,BSc)


SEKRETARIS,

 (Drs.SUGIATNO)

ANGGOTA,



 (Ir.H.SUJARWONO)


 (Ir.SUTRISNO)


 (SOEWARDI TKN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar