Mekanisme Hubungan Kerjasama
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
NOMOR : 11/MUBES II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL : 30 JULI 2006.
TENTANG : PERATURAN ORGANISASI MEKANISME HUBUNGAN
KERJASAMA PUJAKESUMA.
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
MEKANISME HUBUNGAN KERJASAMA PUJAKESUMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pujakesuma adalah hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan organisasi lahir dari padanya, yang bersifat mengikat bagi seluruh aparat organisasi (anggota dan lembaga), yang selanjutnya disingkat AD/ART;
- Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh aparat organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART dan Keputusan Musyawarah Besar (Mubes) Pujakesuma, yang selanjutnya di singkat PO;
- Keluarga Besar Pujakesuma adalah warga masyarakat Jawa yang berada di wilayah Sumatera atau di luar wilayah Sumatera yang memiliki cita-cita bersama dalam rangka peningkatan harkat dan martabatnya berdasarkan Pancasila dan UUD 45, yang selanjutnya di singkat Warga Pujakesuma;
- Wilayah/tingkatan organisasi Pujakesuma adalah wilayah administrasi Pemerintahan yang terdiri dari nasional, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan serta wilayah pada komunitas tertentu yang bersifat spesifik;
- Mubes Pujakesuma adalah lembaga legislatif yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
- Mubes Luar Biasa Pujakesuma adalah Mubes yang diselenggarakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatas, yang selanjutnya disebut Mubes Luar Biasa untuk tingkat nasional;
- Rapat Kerja dalah forum yang dilaksanakan oleh Pujakesuma di semua tingkatan dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil-hasil Mubes Pujakesuma, yang selanjutnya di singkat Rakerbas untuk tingkat nasional, Rakerwil untuk tingkat Propinsi, Rakerda untuk tingkat Kabupaten/kota, Rakercam untuk tingkat Kecamatan, Rakerdes untuk tingkat Desa, Rakerlur untuk tingkat Kelurahan dan Rakersus untuk tingkat Komunitas tertentu;
- Rapat Pengurus Pleno adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan secara periodik yang dihadiri oleh seluruh pengurus, yang selanjutnya di singkat RPP;
- Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan secara periodik sesuai dengan tingkatan wilayahnya yang dihadiri oleh hanya Pengurus Harian ( PH ), yang selanjutnya disingkat RPH;
- Rapat Antar Departemen/Antar Biro/Antar Bagian/Antar Seksi/Antar Urusan adalah rapat yang dilaksanakan oleh setiap Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Urusan dari pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disingkat RD untuk tingkat nasional, RB untuk tingkat Propinsi, RBAG untuk tingkat kabupaten/Kota, RS untuk tingkat Kecamatan dan RU untuk tingkat Desa/Kelurahan;
- Pengurus adalah Lembaga Eksekutif yang merupakan Mandataris Mubes di tingkat Nasional, Muswil di tingkat Propinsi, Musda di tingkat Kabupaten/Kota, Muscam di tingkat Kecamatan, Musdes untuk tingkat Desa, Muskel untuk tingkat Kelurahan dan Musyawarah Khusus untuk kelembagaan Pujakesuma pada Komunitas khusus;
- Majelis Pertimbangan Pujakesuma adalah lembaga konsultasi yang menampung aspirasi para pinisepuh/mantan pengurus dan mantan aktivis Pujakesuma yang karena sesuatu hal tidak mungkin menjadi pengurus, mempunyai tugas untuk membangun dan memberikan masukan baik materil maupun moril kepada Pujakesuma, yang selanjutnya di singkat MP Pujakesuma yang keberadaannya di semua tingkatan wilayah;
- Lembaga adalah badan (organisasi) yang melakukan usaha /kegiatan tertentu, yang meliputi lembaga Legislatif, Lembaga Eksekutif, Lembaga Yudikatif, Badan Otonom dan panitia;
- Kelembagaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga dalam tubuh Pujakesuma;
- Mekanisme adalah cara kerja atau tatacara yang harus ditempuh dalam melakukan sesuatu;
- Hubungan adalah suatu jalinan antara dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan dan bermanfaat;
- Kerjasama adalah tindakan untuk melakukan (melaksanakan) suatu kegiatan yang ditangani oleh beberapa pihak (orang);
BAB II
SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Sifat
Setiap hubungan kerjasama bersifat mengikat pihak-pihak yang terlibat sehingga harus di buat dalam bentuk Piagam Kerjasama (Memorandum Of Understanding/MOU), yang berisi batas – batas tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas dan apresiasi yang akan diperoleh;
Pasal 3
Kedudukan
- Setiap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pengurus/lembaga dengan organisasi/lembaga lain tidak boleh bertentangan dengan AD/ART dan Keputusan serta Kebijakan organisasi Pujakesuma lainnya;
- Pengurus/Lembaga dapat meninjau kembali kerjasama sebagaimana dimaksud pada pasal 2 bab ini apabila ternyata sangat merugikan organisasi/lembaga;
BAB III
PIHAK YANG BERHAK MEWAKILI
Pasal 4
Yang berhak mewakili pengurus/lembaga dalam penandatanganan piagan kerjasama adalah Ketua Pengurus/Lembaga yang bersangkutan yang diberi mandat sesuai dengan bidangnya dengan Ketua Organisasi/Lembaga lain tersebut;
BAB IV
MEKANISME
Pasal 5
- Usulan Kerjasama dapat berasal dari organisasi / lembaga lain dan/ atau atas inisiatif satu atau beberapa orang pengurus yang diputuskan minimal dalam RPH;
- Bila keputusan untuk bekerjasama di ambil melalui RPH, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada RPP terdekat berikutnya dan untuk lembaga harus disampaikan kepada pengurus pada tingkatan yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan;
- Setelah MOU ditandatangani, Pengurus Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Unsur yang sesuai dengan uraian tugas bertanggung jawab terhadap pokok dimaksud dan harus memantau pelaksanaan kerjasama tersebut dan apabila ditemukan penyimpangan, maka yang bersangkutan dapat mengusulkan agar kerjasama di tinjau kembali apakah di perbaiki sebagian atau dibatalkan;
- Setelah kerjasama selesai dilaksanakan, pengurus yang bersangkutan harus melaporkan kepada pengurus satu tingkat diatasnya dan lembaga kepada pengurus yang bersangkutan yang berisi apresiasi yang diperoleh dan evaluasi kritis yang harus dicermati untuk kerjasama berikutnya;
- Pembubaran Kerjasama di putuskan dalam RPP untuk pengurus dan Rapat pleno untuk Lembaga dan harus dituangkan dalam risalah rapat tersebut;
BAB V
JANGKA WAKTU
Pasal 7
Dalam Piagam Kerjasama harus dicantumkan tentang klausul / keadaan memaksa (Force Majeure) yang sulit dihindari, seperti gempa, banjir, huru-hara, perang, dan peraturan pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan kerjasama dan peristiwa lain yang berada di luar kekuasaan yang wajar;
BAB VII
PEMBATALAN
Pasal 8
Dalam Piagam Kerjasama perlu diatur tentang pembatalan perjanjian, tata cara, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembatalan kerjasama dan akibat-akibatnya;
BAB VIII
PERSELISIHAN
Pasal 9
- Dalam Piagam Kerjasama harus diatur secara tegas apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan isi kerjasama dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
- Penyelesaian melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir apabila musyawarah tidak tercapai;
- Dalam Piagam Kerjasama perlu dicantumkan mengenai pilihan domisili hukum tetap yang disepakati oleh pihak-pihak yang bekerjasama;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
- Dalam pembuatan Piagam Kerjasama harus dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap untuk disimpan sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan kerjasama agar sesuai dengan isinya;
- Atas kesepakatan pihak-pihak yang terlibat, kerjasama dapat dilakukan melalui Kantor Notaris;
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
Aturan Peralihan
- Peraturan yang mengatur tentang mekanisme hubungan kerjasama yang ada masih tetap berlaku tetapi keberadaannya tidak boleh bertentangan dengan PO ini;
- Pujakesuma pada seluruh tingkatan diharuskan untuk melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah PO ini ditetapkan;
Pasal 12
Aturan Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalamPOini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan lain;
- POtentang Mekanisme Hubungan Kerjasama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Stabat – Langkat
Pada Tanggal : 30 Juli 2006
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
KETUA,
(H.SUDARWANTO,BSc)
|
SEKRETARIS,
(Drs.SUGIATNO)
| |
ANGGOTA,
| ||
(Ir.H.SUJARWONO)
|
(Ir.SUTRISNO)
|
(SOEWARDI TKN)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar