Adress

Office :
Jl. Khairil Anwar, Rantauprapat-Labuhanbatu,
Mobile : 0853 6038 7382 - 0812 8564 0000,
e-mail : gmpujakesuma.labuhanbatu@gmail.com,
facebook: gmpujakesuma.labuhanbatu,
Twitter : @gmplabuhanbatu

Translate


Pulo Jawi

Pelantikan DPD GM Pujakesuma Labuhanbatu

Pelantikan DPD GM Pujakesuma Labuhanbatu
Ketua Terpilih Drs. Trisno, Mpd

PO KEUANGAN


Keuangan

LAMPIRAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA
NOMOR         ; 12/MUNAS II/PUJAKESUMA/2006.
TANGGAL    : 30 JULI 2006.
TENTANG    : PERATURAN ORGANISASI SISTEM MANAJEMEN KEUANGAN
                           PUJAKESUMA.             

P E R A T U R A N   O R G A N I S A S I

T e n t a n g

SISTEM MANAJEMEN KEUANGAN PUJAKESUMA

PENDAHULUAN


Penyelenggaraan organisasi, terutama organisasi sosial kemasyarakatan selama ini masih terlalu kuat menganut faham figuristik. Terkadang malah sering mengabaikan kredibilitas dan akuntabilitas pengelolanya. Padahal, hal itu sangat terkait dengan faktor kepercayaan masyarakat (publik) terhadap pelaksanaan fungsi pelayanan sosial yang diemban oleh organisasi yang bersangkutan. Selain itu organisasi sering kali juga tidak memiliki beban administratif atas dasar tuntutan mengembalikan sejumlah modal yang diberikan termasuk investasi finansial yang ditanamkan oleh sejumlah shareholder tertentu, karena umumnya mereka memang tidak mengharapkan keuntungan secara material. Jika ini merupakan budaya organisasi yang terus tumbuh dan berkembang tanpa kendali, maka organisasi terancam tidak berkembang dan bahkan tidak bisa bertahan sesuai dengan visi dan misinya;
Apapun model, karakter dan kedudukannya, reformasi terhadap perubahan sosial masyarakat telah membangun tuntutan kuat kearah modernisasi dan profesionalisme kelembagaan masyarakat. Karena dalam setting kesetaraan dengan pemerintah dan sektor swasta saat ini, masyarakat (publik) membutuhkan kelembagaan representatif yang dikelola dengan baik layaknya sebuah perusahaan. Itulah tuntutan yang mau tidak mau dan suka tidak suka juga harus dijawab oleh organisasi Pujakesuma sebagai salah satu representasi kelembagaan masyarakat yang besar, mandiri dan independen;
Karena itulah untuk memenuhi prinsip akuntabilitas terhadap publik (masyarakat) terutama anggotanya (konstituennya), Pujakesuma memandang penting pengaturan sistem manajemen keuangan yang juga mengatur kekayaan organisasi. Selain mengatur pengelolaan keuangan organisasi, sistem ini juga diproyeksikan untuk menata pengelolaan dan penggalian sumber-sumber keuangan organisasi dan tata cara pelaporan atau pemeriksaannya. Semua tatanan menyangkut keuangan tersebut sangat penting artinya dalam rangka membangun semangat korporasi dalam  “perusahaan besar“ bernama Pujakesuma. Sehingga selain meningkatkan citra juga dapat mengangkat harkat dan martabat organisasi dan para warganya;

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
  1. Sistem manajemen keuangan Pujakesuma adalah tatanan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi organisasi Pujakesuma dalam bidang keuangan   secara keseluruhan dan terpadu;
  2. Otoritas keuangan organisasi Pujakesuma adalah pemegang kewenangan tentang perencanaan, pengaturan hingga penilaian keuangan organisasi    Pujakesuma yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara sesuai dengan tingkatannya;
  3. Perencanaan keuangan organisasi Pujakesuma adalah segala aktivitas yang    terkait dengan pembuatan perkiraan anggaran pendapatan dan belanja    organisasi Pujakesuma yang dilaksanakan baik untuk keperluan 1 (satu) masa periode kepengurusan maupun 1 (satu) tahun anggaran kegiatan;

Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Petunjuk Operasional Sistem Manajemen keuangan Pujakesuma ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi pengurus Pujakesuma yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan organisasi disemua jajaran Pujakesuma, agar dalam menjalankan tugasnya dapat dicapai dasar pengertian dan tata cara pelaksanaannya yang seragam sehingga koordinasi dan sinkronisasi di bidang administrasi keuangan Pujakesuma dapat terselenggara dengan baik;

Pasal 3
Ruang Lingkup
Sesuai dengan maksud dan tujuan Petunjuk Operasional ini, maka ruang lingkup PO ini meliputi:
  1. Sumber-sumber keuangan organisasi;
  2. Pengelolaan Keuangan organisasi;
  3. Pelaporan dan pemeriksaan keuangan organisasi;


B A B   II
SUMBER DAYA KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 4
Pengertian
Sumber daya keuangan organisasi adalah segala potensi strategis yang dapat diarahkan menjadi sumber-sumber keuangan organisasi baik yang bersifat internal maupun eksternal;
Pasal 5
Penggolongan Sumberdaya Keuangan Organisasi
Sumberdaya keuangan organisasi Pujakesuma terdiri dari :
  1. Sumberdaya internal, yang terdiri dari :  
    1. Iuran yang terbagi menjadi iuran pengurus dan iuran anggota;
    2. Keuntungan usaha, baik usaha dalam bentuk koperasi maupun usaha ekonomis produktif yang dikelola sendiri oleh pengurus/anggota Pujakesuma;
    3. Sumbangan pengurus dan atau anggota Pujakesuma baik yang bersifat terikat maupun tidak terikat;
  2. Sumberdaya eksternal yang terdiri dari :
    1. Sumbangan dari donatur yang tidak terikat;
    2. Keuntungan dari hasil kerjasama atau usaha dengan mitra yang diikat berdasarkan perjanjian kerjasama usaha tertentu;
    3. Keuntungan sponsorship dari kegiatan tertentu yang bekerjasama dengan pihak sponsor tertentu, dengan jumlah besaran yang diatur tersendiri;
    4. Subsidi dan atau bantuan dari pihak pemerintah berdasarkan pos anggaran tertentu baik untuk kegiatan kesejahteraan sosial maupun untuk jenis kegiatan lainnya;

 

Pasal 6
Perencanaan Keuangan Organisasi Pujakesuma
  1. Pada dasarnya upaya penggalian sumberdaya keuangan Pujakesuma diselenggarakan dalam sebuah perencanaan bersama dengan pemegang otoritas keuangan organisasi Pujakesuma, yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sesuai dengan tingkatannya;
  2. Perencanaan keuangan organisasi terproyeksi pada jumlah keseluruhan kebutuhan berdasarkan pos pembelanjaan utama/penting yang telah ditetapkan bersama dalam rangka menjalankan roda organisasi dan program-program kerjanya;
  3. Perencanaan keuangan organisasi seperti dimaksud dalam ayat 2 pasal ini diselenggarakan berdasarkan prinsip berimbang antara kekuatan yang dimiliki organisasi berikut potensi sumberdaya keuangan yang mungkin dapat diserap, dengan jumlah kebutuhan keuangan yang diproyeksikan;
  4. Perkiraan pemasukkan keuangan organisasi harus diproyeksikan bersama dengan perkiraan anggaran belanja organisasi baik dalam masing-masing satuan 1 (satu) tahun anggaran maupun dalam 1 (satu) periode kepengurusan Pujakesuma yang bersangkutan;
Pasal 7
Kebijakan Umum Penggalian Sumberdaya Keuangan Organisasi
Pujakesuma secara umum menetapkan kebijakan penggalian sumberdaya keuangan organisasi sebagai berikut :
  1. Kebijakan internal berupa :
    1. Penarikan iuran pengurus;
    2. Penarikan iuran anggota;
    3. Penetapan pengurus tertentu sebagai donatur tetap;
    4. Penetapan jasa organisasi (agency fee) untuk setiap keuntungan usaha yang diperoleh dari badan usaha milik organisasi Pujakesuma;
    5. Kebijakan eksternal berupa :
      1. Penetapan program kerja bidang kesejahteraan sosial maupun program lintas sektoral yang diproyeksikan mendapat alokasi pembiayaan dari pos anggaran instansi terkait;
      2. Penetapan program-program unggulan yang dapat dikerjasamakan dengan instansi terkait maupun pihak swasta secara lebih proporsional dan profesional dalam konsep donasi atau sponsorship;
      3. Penetapan proyek-proyek unggulan ekonomi yang dapat dikerjasamakan dengan pihak-pihak tertentu dalam suatu ikatan kerjasama usaha yang prosfektif dan saling menguntungkan;
BAB III
IURAN ORGANISASI PUJAKESUMA
Pasal 8
Pengertian
Iuran organisasi adalah kewajiban setiap pengurus dan anggota Pujakesuma untuk memberikan dukungan pembiayaan organisasi secara rutin baik bulanan maupun tahunan dengan besar yang sama untuk setiap bulannya;
  
Pasal 9
Ketentuan Umum Iuran
  1. Iuran organisasi Pujakesuma terbagi menjadi iuran yang diperuntukkan bagi pengurus (iuran pengurus) dan iuran yang diperuntukkan bagi anggota (iuran anggota), yang merupakan kontribusi tetap bagi organisasi;
  2. Besarnya iuran wajib bagi pengurus dan anggota Pujakesuma untuk setiap tingkatan adalah sebagai berikut :
    1. Iuran pengurus Rp.5.000,- (limaribu rupiah) perbulan;
    2. Iuran anggota Rp.1.000,- (seribu rupiah) perbulan;
  3. Selain iuran wajib bulanan bagi pengurus dan anggota sebagaimana ayat 2 diatas, kepada para pengurus dan anggota juga diharapkan dapat memberikan sumbangan sukarela kepada organisasi dengan besar sumbangan sesuai dengan kemampuan;
  4. Bagi calon anggota aktif Pujakesuma, dikenakan uang pangkal sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan hanya sekali dikenakan;
  5. Bagi calon anggota/anggota yang tidak mempunyai kemampuan untuk membayar uang pangkal dan atau iuran wajib bulanan sebagaimana ayat 2 dan 3 tersebut diatas, dibebaskan dari kewajiban tersebut;
  6. Pembagian keuangan yang berasal dari uang iuran pengurus dan anggota, uang sumbangan sukarela pengurus dan anggota serta uang pangkal bagi calon anggota aktif diatur sebagai berikut :
    1. Untuk Dewan Pengurus Pusat                                                              5%
    2. Untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi                                      10%
    3. Untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota                     15%
    4. Untuk Dewan Pengurus Kecamatan                                                20%
    5. Untuk Dewan Pengurus Desa/Kelurahan                                      50%
  7. Pembagian keuangan sebagaimana dimaksud ayat 6, untuk setiap tingkatan wilayah berbagi dengan berbagai unsur-unsur kelembagaan Pujakesuma yang berada di wilayah tersebut, yang besaran porfosinya ditentukan bersama dengan semua unsur kelembagaan Pujakesuma didaerah tersebut, melalui Musyawarah bersama;
  8. Distribusi pembagian keuangan sebagaimana ayat 6 dan 7 tersebut diatas, dilakukan per triwulan minggu pertama, dimulai pada bulan September 2006;

Pasal 10
Mekanisme Pengelolaan Iuran
  1. Setiap penerimaan iuran dilakukan melalui kartu iuran yang telah disiapkan oleh pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dengan bentuk dan format kartu iuran yang sama (model kartu terlampir);
  2. Pembayaran iuran dilakukan oleh yang bersangkutan atau dapat diwakili oleh bukti paraf yang dibukukan pada kartu iuran yang bersangkutan;
  3. Pada setiap pembayaran iuran, pejabat bendahara yang memiliki otoritas mengelola iuran juga membubuhkan parafnya dikartu iuran pengurus/ anggota yang bersangkutan;
  4. Pada prinsipnya pembayaran iuran dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama, namun pembayaran dapat juga dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan untuk 3 (tiga) kali pembayaran berturut-turut;
  5. Pada prinsipnya penerimaan organisasi dari iuran pengurus/anggota diperuntukkan bagi pembelanjaan biaya rutin organisasi yang meliputi biaya sekretariatan, hubungan masyarakat, komunikasi dan transportasi;
  6. Apabila penerimaan organisasi dari iuran pengurus/anggota diperuntukkan bukan untuk pembelanjaan seperti dimaksud pada ayat 5 pasal ini, maka harus mendapaat persetujuan dari pemegang otoritas keuangan sesuai dengan tingkatannya;

Pasal 11
Penerimaan Bukan Iuran

  1. Pengurus/anggota yang memberikan iuran melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka kelebihan jumlah iuran tersebut diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang pencatatannya tetap dilakukan di kartu iuran yang bersangkutan;
  2. Penerimaan organisasi diluar iuran pengurus/anggota tetapi masih berasal dari pengurus/anggota, selain diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang tidak mengikat juga dapat diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang bersifat mengikat dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pengurus/anggota yang bersangkutan harus mengisi formulir kesediaan menjadi donatur tetap;
    2. Donasi yang diberikan dapat bersifat bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan;
    3. Pengelolaan donasi dari donatur tetap harus dilakukan oleh bendahara yang memiliki fungsi pengelolaan akuntansi keuangan organisasi Pujakesuma;
    4. Pengelolaan donasi dimaksud dilakukan dalam pembukuan /pencatatan khusus tentang penerimaan keuangan organisasi dari donasi, termasuk donasi eksternal;
    5. Pengurus /anggota yang menjadi donatur tetap organisasi Pujakesuma berhak menerima laporan penggunaan keuangan setiap 3 (tiga) bulanan sekali.
  3. Ketentuan-ketentuan seperti tertuang dalam ayat 2 pasal ini juga berlaku bagi donatur tetap organisasi Pujakesuma diluar pengurus/anggota;
  4. Penerimaan bukan iuran juga dapat diperoleh organisasi Pujakesuma, dari :
a.  Jasa organisasi (agency Fee) yang berasal dari keuntungan yang diperoleh
     dari badan usaha milik organisasi Pujakesuma, dengan ketentuan sebagai
     berikut :
  1. Besarnya Agency Fee ditentukan minimal 10 % dari keuntungan yang diperoleh;
  2. Agenncy Fee adalah murni bagian untuk organisasi yang disisihkan diluar dari jasa perseorangan pengurus organisasi atau jasa yang ditimbulkan karena jabatan seseorang dalam organisasi;
  3. Agency Fee yang diberikan diserahkan langsung kepada bendahara organisasi dengan sepengetahuan Ketua, Sekretaris sesuai dengan tingkatannya;
  4. Pada dasarnya Agency Fee yang masuk ke kas organisasi pembelanjaannya diperuntukan bagi modal kerja organisasi terhadap kegiatan/ proyek tertentu;
b. Jasa organisasi (Agency Fee) yang berasal dari keuntungan bagi hasil atas
     dasar kesepakatan kerjasama dalam pengelolaan/pengerjaan
     proyek/program tertentu dengan pihak lain, dengan ketentuan yang pada 
     dasarnya sama dengan butir a ayat ini;
c. Jasa organisasi (Agency Fee) yang berasal dari keuntungan atas dasar
     kerjasama sponsorship kegiatan/program tertentu, dengan ketentuan yang
     pada dasarnya sama dengan ayat 4 butir a. 1) tersebut diatas;

BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN ORGANISASI PUJAKESUMA

Pasal 12

Pengertian
Pengelolaan keuangan organisasi Pujakesuma berarti setiap penyelenggaraan kegiatan administrasi keuangan yang timbul akibat adanya transaksi penerimaan/pendapatan keuangan dan pembelanjaannya agar dapat menjadi bahan pemeriksaan yang akurat dan pertanggung jawaban yang accountable;

Pasal 13
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Organisasi
  1. Pengelolaan keuangan organisasi diselenggarakan oleh seorang bendahara organisasi yang bertindak sebagai akuntan dan kasir organisasi;
  2. Pengelolaan keuangan organisasi diselenggarakan dalam sebuah pembukuan yang sederhana dan standar yang terdiri :
   a. Buku jurnal, yang memuat pencatatan tentang penerimaan dan
        pengeluaran keuangan yang diselengarakan secara harian;
  b. Neraca keuangan, yang memuat kondisi keuangan berimbang antara      
       penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi dan dibuat setiap
       sebulan sekali;
 c.  Buku kas, yang memuat pencatatan tentang kondisi kas organisasi baik
      yang tunai di tangan (Petty Cash) maupun yang tersimpan dalam
      tabungan dan atau deposito;
      3. Pada prinsipnya setiap penerimaan (pemasukan) dan pengeluaran
           keuangan organisasi adalah suatu transaksi yang harus dibuktikan dengan
           bukti penerimaan/pengeluaran dalam bentuk kuitansi;
      4. Kuitansi dimaksud dalam ayat 3 pasal ini selain diketahui oleh pembuat
           transaksi juga harus diketahui oleh bendaharawan organisasi dalam
           bentuk pembubuhan paraf dan stempel organisasi;
      5. Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi harus
           dibukukan dalam buku jurnal keuangan organisasi oleh bendaharawan
           organisasi sesuai dengan tanggal dan tempat transaksi;
      6. Bendaharawan organisasi dapat memenuhi permintaan pengeluaran
           keuangan organisasi untuk keperluan rutin organisasi maupun keperluan
           pelaksanaan program kerja organisasi, setelah mendapat persetujuan dari
           Ketua sebagai pemegang otoritas keuangan organisasi tertinggi pada
           masing-masing tingkatannya;
     7. Setiap permintaan pengeluaran keuangan organisasi harus disertai
          persyaratan sebagai berikut :
a. Proposal kegiatan yang bersangkutan, untuk permintaan pengeluaran
     keuangan organisasi bagi pelaksanaan program kegiatan tertentu;
b. Uraian perkiraan anggaran yang dibutuhkan;
c. Mengisi formulir permintaan pengeluaran keuangan organisasi (cash
     advance);

Pasal 14
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Organisasi
  1. Pengelolaan keuangan organisasi diselenggarakan secara terpusat oleh seorang bendahara yang ditunjuk untuk itu;
  2. Untuk kelancaran penyelenggaraan roda organisasi, dapat ditetapkan sistim petty cash yang secara tetap setiap bidangnya juga memegang keuangan;
  3. Besarnya Petty cash ditentukan berdasarkan kebijakan pengurus harian Pujakesuma yang bersangkutan dengan pertimbangan kemampuan dan kapasitas pekerjaan dan kebutuhan sekretariat pengurus Pujakesuma yang bersangkutan;
  4. Bendahara organisasi yang ditunjuk untuk mengelola keuangan organisasi dalam kapasitas sebagai akuntan dan kasir, harus memiliki kualifikasi teknis maupun kualitas moralnya;
  5. Dalam keadaan memaksa dan memungkinkan, pengurus Pujakesuma dapat merekrut seorang professional sebagai akuntan dan kasir organisasi yang mengelola keuangan organisasi dengan kompensasi yang memadai;

BAB V
LAPORAN DAN PEMERIKSAAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 15
Pengertian
  1. Laporan keuangan organisasi adalah setiap langkah pertanggung jawaban administratip terhadap penggunaan keuangan organisasi dan informasi terhadap keadaan keuangan organisasi;
  2. Pemeriksaan keuangan organisasi adalah setiap kegiatan untuk mengkaji kebenaran dalam pengelolaan keuangan organisasi termasuk penerimaan dan pengeluaran/penggunaannya yang sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan (standar).
Pasal 16
Sistem Laporan Keuangan Organisasi
Laporan keuangan organisasi berdasarkan ketentuan dalam persyaratan standar akuntansi keuangan, terdiri dari :
  1. Neraca, adalah penggambaran posisi keuangan yang berupa aktiva, kewajiban dan ekuitas keuangan organisasi pada setiap bulannya;

  1. Laporan Rugi Laba, disajikan sedemikian rupa sehingga dapat mewujudkan berbagai unsur kinerja kuangan organisasi yang diperlukan agar dapat disajikan secara wajar;
  2. Laporan perubahan Ekuitas, menganalisa perubahan ekuitas sepanjang periode berjalan yang mencakup informasi tentang :
    1. Laba rugi bersih pada tahun berjalan;
    2. Pos-pos pendapatan dan beban atau keuntungan dan kerugian;
    3. Pengaruh kumulatif dari kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan mendasar;
    4. Transaksi modal dan distribusi kepada pemilik/penginvest;
    5. Saldo akumulasi laba dan rugi pada awal tahun dan akhir periode serta penyebab perubahannya;
    6. Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio, dan cadangan pada awal dan akhir tahun;
  3. Laporan arus kas, menggambarkan kemampuan organisasi dalam menghasilkan kas dan setara kas, dan kebutuhan organisasi dalam memanfaatkan dana tersebut, yang diklasifikasikan sebagai akktivitas donasi, investasi dan pendanaan;

 

Pasal 17
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dan merupakan kunci untuk memahami secara mendalam sehingga harus mengungkapkan informasi mengenai dasar penyusunan laporan keuangan, informasi yang diwajibkan dalam laporan dan informasi tambahan;
Pasal 18
Laporan Atas Pengeluaran Keuangan Organisasi
Pengeluaran keuangan organisasi yang disetujui harus dilaporkan kepada bendarawan organisasi oleh yang mengajukan permintaan pengeluaran keuangan organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengeluaran keuangan organisasi untuk keperluan rutin langsung dilaporkan kepada bendaharawan organisasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah penggunaan;
  2. Pengeluaran keuangan organisasi untuk keperluan pelaksanaan program kegiatan (kepanitiaan tertentu), laporan dikelola secara internal oleh bendaharawan panitia/tim kerja yang bersangkutan dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah penggunaan, kemudian panitia melalui bendaharanya akan melaporkan kepada bendaharawan organisasi bersamaan dengan laporan akhir panitia/tim kerja tertentu dalam jangka waktu selambat-lambatnya ½ bulan setelah pelaksanaan program kegiatan yang bersangkutan;
  3. Laporan penggunaan keuangan organisasi harus berisikan uraian penggunaan, tanggal transaksi, dan bukti kuitansi;

Pasal 19
Laporan terhadap pengelolaan iuran organisasi harus disampaikan kepada bendahara pengelola iuran organisasi yang ditunjuk dihadapan forum rapat pengurus pleno yang waktunya disesuikan menurut ketentuan pelaksanaan rapat pengurus pleno dikepengurusan Pujakesuma masing-masing tingkatan;

Pasal 20

Kualitas Laporan Keuangan Organisasi 

  1. Laporan keuangan adalah produk dari manajemen organisasi dalam rangka mempertanggung jawabkan (standarship) penggunaan sumberdaya dan sumberdana yang dipercayakan kepadanya. Kualitas laporan keuangan organisasi sangat menentukan apakah informasi yang terkandung didalamnya berdaya guna bagi pemakai laporan keuangan;
  2. Laporan keuangan yang disajikan harus memenuhi persyaratan umum dan kualitatif, yakni :
    1. Dapat dipahami;
    2. Periode laporannya jelas;
    3. Dapat dibandingkan;
    4. Penyajiannya konsisten;
    5. Keandalannya dapat diuji;
    6. Relevan;
    7. Saling hapus (off setting);
    8. Materialitas dan agregasi;
    9. Tepat waktu;

Pasal 21
Pemeriksaan Keuangan Organisasi
  1. Pemeriksaan keuangan organisasi dilakukan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
    1. Pemeriksaaan internal, yang dilakukan oleh auditor internal;
    2. Pemeriksaan oleh Akuntan Publik (AP);
  2. Pemeriksaan internal yang selanjutnya disebut dengan audit internal dilakukan oleh Bendaharawan organisasi yang ditunjuk sebagai auditor internal organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jadwal pemeriksaan ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
    2. Pemeriksaan keuangan organisasi meliputi bagian-bagian seperti yang tertuang dalam pasal 15 PO ini;
    3. Jangka waktu pemeriksaan keuangan organisasi oleh auditor internal ditentukan selama-lamanya 1 (satu) minggu;
    4. Auditor internal selanjutnya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan organisasi kepada pengurus harian melalui Ketua, Sekretaris dan Bendahara organisasi Pujakesuma yang bersangkutan, sebagai bahan evaluasi terhadap perencanaan keuangan organisasi berikutnya serta bahan audit keuangan organisasi oleh AP;
  3. Pemeriksaan eksternal adalah pemeriksaan (Audit) keuangan oragnisasi oleh AP, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Audit dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali, atau pada saat mana dirasakan kebutuhannya;
    2. Penunjukan AP dilakukan oleh pengurus harian setelah sebelumnya bendahara organisasi mengusulkan AP yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh pengurus harian;
    3. AP yang diusulkan oleh bendahara organisasi adalah AP yang memenuhi persyaratan baik kesediaan dari segi waktu pekerjaan maupun biaya audit yang sesuai dengan kemampuan organisasi yang bersangkutan;
    4. Jangka waktu lamanya pekerjaan audit keuangan organisasi oleh AP selama-lamanya adalah 1 (satu) bulan;
    5. Selanjutnya AP yang ditunjuk diberi surat perintah kerja dengan komitmen pembayaran jasa audit yang disepakati oleh kedua belah pihak;
    6. Setelah audit dilaksanakan, maka apa yang diperintahkan tersebut berkewajiban menyampaikan hasil auditnya kepada Pengurus Harian Pujakesuma yang bersangkutan;
    7. Hasil audit oleh AP akan menjadi dokumen penting bagi pengurus Pujakesuma yang bersangkutan dalam rangka mengembangkan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dan dalam rangka pengajuan program tertentu kepada lembaga donor.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan Peralihan
  1. Sistem manajemen keuangan yang diselenggarakan oleh organisasi Pujakesuma untuk selanjutnya mengacu pada ketentuan dalamPOini;
  2. Dalam kondisi tidak normal/force mauejure/darurat yang menyebabkan penyelenggaraan organisasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka penyelenggaraan (pengelolaan) keuangan organisasi dilaksanakan oleh suatu tim yang dibentuk untuk itu oleh pengurus harian organisasi Pujakesuma yang memiliki kewenangan menjalankan organisasi saat itu;
  3. Apabila organisasi Pujakesuma dibubarkan, maka pengurus harian membentuk tim yang diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur pembubarannya dan juga memiliki kewenangan untuk mengatur penyerahan keuangan organisasi kepada lembaga sosial tertentu yang disepakati.
Pasal 23
Lain- Lain
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam PO ini akan ditentukan kemudian secara teknis dalam ketentuan tersendiri yang tidak terpisahkan denganPOini oleh DPP Pujakesuma;
  2. PO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditetapkan.

                                                                   Ditetapkan di    :  Stabat – Langkat
                                                                   Pada Tanggal   :  30 Juli  2006
 
  


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II PUJAKESUMA

KETUA,



(H.SUDARWANTO,BSc)


SEKRETARIS,



(Drs.SUGIATNO)

ANGGOTA,





(Ir.H.SUJARWONO)




(Ir.SUTRISNO)




(SOEWARDI TKN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar